Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar dalam kasus Binomo. Jika denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana 12 bulan penjara.
6. Divonis 10 Tahun Penjara
Namun nyatanya majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan pada Indra Kenz yakni 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Tangerang pada Senin (14/11/2022) kemarin. Ia juga divonis membayar denda Rp5 miliar yang bila tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.
7. Aset Disita Negara
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan atau aset Indra Kenz harus disita untuk negara. Hal tersebut dilakukan sebagai edukasi agar semua pihak tidak terlibat judi.
Namun, keputusan hakim ini membuat korban Binomo menangis histeris. Korban merasa sangat kecewa karena kerugian yang diakibatkan Indra Kenz tidak bisa kembali ke tangan mereka.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Harta Indra Kenz jadi Milik Negara! Para Korban Binomo Ngamuk tak Terima: Bukan Aset Negara
-
144 Orang Korban Indra Kenz Kehilangan Uang Rp83 Miliar, Kini Jadi Milik Negara
-
Putuskan Aset 57 Miliar Tersangka Indra Kenz Dirampas Negara, Ini Alasan Hakim!
-
Aset Total Rp 57 Miliar Indra Kenz dari Hasil Nipu Diputuskan Hakim untuk Jadi Milik Negara Sepenuhnya
-
Aset Harta Indra Kenz Harus Dirampas Negara, Korban Trading Binomo Histeris
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?
-
Didukung Christine Hakim, Istri Usai Praperadilan: Kami Percaya Integritas dan Hati Nurani Nadiem
-
Diam-Diam KPK Periksa Gubernur Kalbar, Dalami Soal DAK Hingga Proyek Pembangunan Jalan
-
Reaksi PDIP soal Jokowi Temui Prabowo: Kami Yakin Presiden Atasi Masalah Bangsa Tanpa 'Cawe-cawe'
-
Pabrik Kopi di Matraman Jaktim Ludes Dilumat Api, Pemicu Kebakaran karena Apa?
-
Diresmikan Ahmad Luthfi, Desa Tersono Batang Jadi Contoh Desa Mandiri Kelola Sampah
-
Radiasi di Cikande Jadi Alarm Awal: Mengapa Edukasi dan Respons Cepat Sangat Penting
-
Prabowo Ungkap Monasit Senilai Ribuan Triliun di Balik Kerugian Negara Rp300 T
-
Sodorkan Bukti Baru ke Polisi, Keluarga Arya Daru Ngotot Kasus Dibuka Lagi: Ada Kejanggalan?