Suara.com - Beberapa hari lagi Piala Dunia 2022 akan segera dilaksanakan di Qatar. Sejak Qatar ditunjuk sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022, ada banyak kontroversi dan kritik yang bermunculan. Berikut 4 kebijakan kontroversial Piala Dunia Qatar.
Kontroversi yang dialami Qatar seperti hak asasi manusia, korupsi pembangunan stadion, perbudakan, hingga pembangunan stadion yang mengorbankan banyak nyawa.
Sebagai negara muslim yang berada di Timur Tengah, Qatar juga menerapkan aturan ketat bagi orang yang datang untuk menyaksikan gelaran Piala Dunia 20222 secara langsung.
Aturan tersebut tak jarang bertentangan dengan budaya barat yang sebagian besarnya adalah penggemar sepak bola. Larangan-larangan dalam Piala Dunia 2022 didasarkan atas nilai dan norma yang berlaku. Larangan tersebut bisa membuat seseorang mendapatkan sanksi bagi siapa pun yang melanggar aturannya.
Lalu apa saja aturan yang kontroversial yang diterapkan Qatar dalam ajang Piala Dunia 2022 nanti? Simak daftarnya berikut ini.
1. Dilarang membawa alkohol
Bagi wisatawan atau penonton Piala Dunia 2022 yang berada di stadion maupun tempat umum dilarang untuk membawa dan mengonsumsi alkohol. Bagi orang yang melanggar aturan tersebut bakal dikenakan hukuman penjara selama 6 bulan.
2. Larangan melakukan seks bebas
Qatar juga melarang seks bebas atau hubungan di luar nikah. Wisatawan yang datang ke Qatar dapat menghormati dan menaati setiap peraturan tak terkecuali pada Piala Dunia 2022 nanti. Bagi siapa pun yang melakukan hubungan seks di luar nikah akan dinyatakan bersalah dan harus mendapatkan sanksi hukuman hingga 7 tahun penjara. Selain itu, wisatawan yang belum berstatus suami-istri dilarang tinggal dalam ruangan hotel yang sama.
Baca Juga: 5 Negara dengan Skuat Termurah di Piala Dunia 2022
3. Larangan LGBT
Budaya dan nilai-nilai agama yang diterapkan Qatar secara tidak langsung menerapkan pelarangan LGBT. Segala simbol LGBT termasuk bendera akan disita oleh pemerintah Qatar terlebih saat Piala Dunia 2022 berlangsung.
Penyelenggara Piala Qunia dan FIFA telah menyatakan bahwa siapa pun bisa datang dan menyaksikan pertandingan, namun secara tegas kampanye LGBT dilarang di Qatar.
4. Dilarang bermesraan di tempat umum
Panitia penyelenggara Piala Dunia 2022 juga mengharuskan kepada wisatawan untuk tidak menunjukkan kemesraan di tempat umum yang berlaku bagi pasangan yang sudah berstatus suami-istri maupun belum.
Nah itulah beberapa aturan kontroversial Qatar dalam Piala Dunia 2022 yang banyak menuai kritik. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum