Suara.com - Korban pemerasan terkait kasus arloji mewah Richard Mille, Tony Sutrisno mempertanyakan alasan Polri meringankan sanksi etik terhadap Kombes RI selaku terduga pelaku. Padahal, Kombes RI menurutnya merupakan pihak yang paling banyak menerima uang pemerasan tersebut.
Kuasa hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito menyebut, berdasar diagram yang beredar, Kombes RI awalnya dijatuhi sanksi etik berupa demosi selama 5 tahun. Namun turun drastis menjadi demosi selama 1 tahun.
"Apa benar Wakapolri mengabulkan pengajuan banding Kombes Rizal Irawan (RI) sehingga hukumannya dikurangi?," kata Heroe kepada wartawan dengan nada bertanya, Sabtu (19/11/2022).
Atas hal itu, Heroe meminta Wakapolri angkat bicara untuk meluruskan kabar tersebut. Pasalnya, pemotongan sanksi terhadap Kombes RI menurutnya tak masuk akal.
"Pemberian keringanan hukuman itu juga sangat tidak masuk akal dan jauh dari keadilan untuk anggota. Rizal Irawan yang mendapatkan uang paling besar dibuat ringan disidang banding, ada apa ini?," katanya.
Uang Belum Dikembalikan Penuh
Heroe sebelumnya juga mempertanyakan sisa uang Tony yang belum dikembalikan oleh anggota Polri selaku terduga pelaku pemerasan. Sebab, sejauh ini klaimnya baru sebagian uang hasil pemerasan yang telah dikembalikan secara resmi oleh Divisi Propam Polri.
"Pengembalian uang masih kurang, termasuk yang diterima Andi Rian SGD 19000 juga belum dikembalikan ke Tony. Irjen Andi Rian padahal saat itu adalah atasan Rizal Irawan dan Kompol Teguh. Tapi tak diproses hukum," ungkap Heroe kepada wartawan, Jumat (17/11/2022).
Heroe juga meminta anggota Polri yang diduga melakukan pemerasan ini dapat diusut tuntas.
"Ini juga itikad baik kami untuk membersihkan institusi polri dari oknum-oknum yang mencemari kehormatan kepolisian," katanya.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga mengklaim akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) hingga Divisi Propam Polri terkait dugaan pemerasan anggota Polri terhadap Tony.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, koordinasikan dilakukan sekaligus untuk mendalami kebenaran isi diagram atau bagan pemerasan yang di dalamnya menyeret nama Irjen Pol AR.
"Tentu ini penting untuk didalami dan kita akan mencoba koordinasikan dengan pihak pengawas internal, baik inspektorat pengawasan umum atau terkait pengawasan etika profesi di Propam," kata Yusuf kepada wartawan, Minggu (30/10/2022).
Dalam diagram yang beredar, dugaan pemerasan ini disebut mencapai angka Rp 3,7 miliar. Pemerasan diduga terjadi saat AR masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Selain AR ada nama anggota Polri lainnya yang disebut dalam diagram, yakni Kanit berinisial Kompol A dan Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes RI.
Berita Terkait
-
Meresahkan, Guru di Sekolah Diancam dan Dipalak Pria Ngaku Wartawan di Tasikmalaya
-
Uang Belum Dikembalikan Penuh, Korban Pemerasan Polisi Soal Kasus Jam Tangan Mewah Richard Mille Protes
-
Pemilik Kafe Ngaku Diperas Oknum Satpol PP karena Ramai: Katanya Melanggar
-
Soal Dugaan Irjen Andi Rian Terlibat Kasus Pemerasan, ORI: Harus Dibuktikan Dan Ditindak Sekalipun Pati Polri
-
Beredar Diagram Pemerasan Anggota Polri, Kompolnas Koordinasi Dengan Itwasum Hingga Propam
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
-
Ungkap Alasan Penahanan Dokter Richard Lee, Polisi: Mangkir Pemeriksaan dan Tak Penuhi Wajib Lapor!
-
Harga Sembako Naik Jelang Idul Fitri? Pemkab Bekasi Akan Gelar Operasi Pasar
-
Perkuat Kemitraan Strategis, UPH Gelar Media Gathering 2026 Bersama Puluhan Media Nasional
-
Investasi Kabupaten Serang Tembus Rp21,5 T, Ratu Zakiyah Diganjar Award Kepala Daerah Inovatif
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji