News / Nasional
Sabtu, 26 November 2022 | 14:26 WIB
Ari Cahya Nugraha alias Acay membantah menjadi tim CCTV kasus KM 50 saat bersaksi dalam sidang obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). (Suara.com/M. Yasir)

Dalam kasus ini, Acay menjadi saksi obstruction of justice yakni untuk perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan anak buahnya, AKP Irfan Widyanto.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Load More