Suara.com - Iuran BPJS Kesehatan dipastikan tidak akan naik sampai dengan tahun 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin.
Besaran iuran BPJS mengacu pada Peratuuran Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang jaminan kesehatan.
Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Peserta iuran BPJS dibagi menjadi tiga kategori, yakni Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), serata Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Lantas, berapa besar iuran BPJS Kesehatan?
1. Peserta penerima bantuan jaminan kesehatan (PBI JK)
Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iurannya dibayarkan oleh Pemerintah alias gratis.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah pekerja yang bekerja di lingkungan pemerintah seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
Iuran PPU adalah 5 persen dari gaji upah per bulan, dimana 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayarkan oleh peserta BPJS.
3. PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta
Iuran ini ditujukan kepada pekerja penerima upah yang bekerja di lingkungan BUMN, BUMD, dan Swasta. Iuran tersebut dibayarkan oleh instansi sebesar 4 persen dan peserta sebesar satu persen dari gaji per bulan.
4. Keluarga tambahan PPU
Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah adalah satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran ini dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
5. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), dan iuran peserta Bukan Pekerja (BP)
Iuran ini ditujukan kepada peseta bukan pekerja atau kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain. Besaran iuran yang dibayarkan adalah sebagai berikut.
-Kelas III: Rp 35.000
-Kelas II: Rp 100.000
-Kelas I: Rp 150.000
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran