Suara.com - Aktivis feminis muslim, Kalis Mardiasih menolak pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan. Dia menyatakan pengetahuan kontrasepsi bukan sebuah aib.
Hal itu disampaikan saat berorasi dalam aksi menolak pasal bermasalah dalam RKHUP yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin (5/12/2022).
"Mengajarkan kontrasepsi bukan aib, mengajarkan alat kontrasepsi bukan pornografi, mengenal tubuh kita sendiri adalah hak," kata Kalis dalam orasinya.
Dia mengatakan perjuangan menyuarakan kesehatan reproduksi dan hak seksualitas telah ada sejak tahun 70-an.
"Sudah sejak tahun 70-an perjuangan kita, untuk memperjuangkan pengetahuan hak seksual dan kesehatan reproduksi, tetapi negara tidak pernah mendengar," tegasnya.
Dengan adanya pasal tentang Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan adalah sebuah kemunduran.
"Tahun 2022 justru akan mengesahkan rancangan KUHP yang melarang persebaran pengetahuan kesehatan reproduksi," ujarnya.
"Tahun 2022 negara ini membuat malu kita di hadapan dunia, karena mengajarkan pengetahuan diharamkan di dalam rancangan kitab undang-undang pidana," imbuhnya.
Dia pun lantas dengan lantang menolak pengesahan pasal bermasalah di RKHUP.
Baca Juga: Massa Tinggalkan Karangan Bunga, Pastikan Besok Kembali Tolak Pengesahan RKUHP di DPR
"Tolak RKUHP bermasalah! Tolak RKUHP bermasalah!"
Mengutip dari draf RKHUP edisi 30 November 2022, pasal tentang Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan tertuang pada bagian ketiga yang memuat tiga pasal.
Pasal 408 berbunyi, 'Setiap Orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.'
Kemudian pada Pasal 409, berbunyi, 'Setiap Orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.'
Pada pasal 410 terdiri dari tiga ayat, yaitu:
1. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 tidak dipidana jika dilakukan oleh petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan