Suara.com - Beberapa Kabupaten dan Kota telah menetapkan UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023. Simak artikel berikut ini untuk mengetahui daftar daerah yang telah menetapkan UMK dan besarannya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan bahwa UMK 2023 maksimal harus diumumkan pada hari Rabu (7/12/2022).
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022.
Sebelumnya, periode pengumuman UMK 2023 paling lambat adalah 30 November 2022. Namun, penetapan tersebut diundur menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Daerah yang telah menetapkan UMK 2023
- Kabupaten Jembrana: Rp2.738.698
- Kabupaten Tabanan: Rp2.824.613
- Kabupaten Badung: Rp3.163.837
- Kabupaten Gianyar: Rp2.837.680
- Kabupaten Klungkung: Rp2.714.642
- Kabupaten Karangasem: Rp2.730.264
- Kabupaten Buleleng: Rp2.716.206
- Kabupaten Bangli: Rp2.713.672
- Kota Denpasar: Rp2.994.646
- Kota Makassar: Rp 3.523.219
- Kota Mataram: Rp 2.598.079
Cara Hitung Kenaikan UMR dan UMK Tahun 2023 Sesuai Permenaker
Kemenaker resmi merilis aturan baru upah minimum tahun 2023, sebagaimana tertulis dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Menaker Ida menjelaskan, Permenaker ini menyempurnakan PP No 36 Tahun 2021 dengan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang tengah tumbuh pasca pandemi COVID-19 serta tren ekonomi global yang tengah bergejolak.
Dengan demikian, dipastikan kenaikan upah terbesar tahun 2023 sebesar 10 persen, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022, formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
Baca Juga: Kapan UMK 2023 Diumumkan? Ini Ketentuannya Menurut Permenaker
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan o.
Melansir dari Warta Ekonomi, inflasi yang dimaksud di dalamnya adalah inflasi daerah selama periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan .
Sementara, untuk Preovinsi dihitung berdasarkan data pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal satu sampai dengan tiga tahun berjalan dan kuartal empat tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal satu sampai dengan tiga di tahun sebelumnya dan kuartal empat pada dua tahun sebelumnya.
Untuk kabupaten dan kota, bisa dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi daerah satu hingga empat tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota kuartal satu sampai dengan empat pada dua tahun sebelumnya.
Sementara, yang dimaksud dengan o merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam tentang 0,10 sampai 0,30.
Dalam menentukan nilai o harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja seluruh data yang digunakan dalam penghitungan upah minimum berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur