Suara.com - Pimpinan DPR RI memastikan pengesahan calon Panglima TNI baru, yakni Laksamana Yudo Margono akan dilakukan dalam masa sidang ini.
Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus berujar DPR masih memiliki dua agenda rapat paripurna sebelum penurupan masa sidan lagi menuju masa reses.
Diketahui hari ini DPR telah menggelar rapat paripurna. Tetapi dalam rapat paripurna Selasa pagi, tidak ada agenda pengesahan calon Panglima TNI.
"Insyaallah kita habis setelah ini masih ada dua rapurna lagi ya. Insyaallah dalam waktu dekat ya kita akan Rapurnakan," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Lodewijk berujar DPR akan secara khusus menggelar rapat paripurna untuk agenda tunggal terkait pengesahan calon Panglima TNI.
"Untuk nanti paripurna khusus untuk pengesahan Panglima TNI itu hanya satu rapurna untuk khusus Panglima TNI, acara tunggal," kata Lodewijk.
Terkait kapan waktunya, Lodewijk berujar rapat paripurna itu direncankan dilakukan pekan depan. Tetapi kapan tanggal pastinya, ia belum menjabarkan.
"Insyaallah Minggu depan kali ya, insyaAllah ya. Biasanya kita juga nyari hari-hari baik lah," kata Lodewijk.
Diketahui, Komisi I DPR RI menyetujui Laksamana Yudo Margono untuk diangkat menjadi Panglima TNI memggantikan Jenderal Andika Perkasa yang segera memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Ramai Penolakan, Lika-Liku Perjalanan Panjang RKUHP hingga Kini Sah Jadi Undang-Undang
Persetujuan itu disepakati usai Komisi I menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon Panglima TNI Yudo.
Adapun pemgambilan keputusan mengenai pemilihan Yudo sebagai Panglima TNI diambil melalui musyawarah mufakat oleh seluruh fraksi.
"Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Panglima TNI," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, Jumat (2/12/2022).
Komisi I sekaligus meyepakati pemberhentian Andika Perkasa dengan hormat dari jabatannya sebagai Panglima TNI.
Dengan begitu seluruh keputusan Komisi I hanya tinggal menunggu rapat paripurna terdekat untuk disahkan.
Berita Terkait
-
KUHP Baru: Hati-Hati Menghina Pemerintah Bisa Dipenjara 1 Tahun, Makin Lama Dibui Kalau Disebar di Medsos
-
Tok! DPR Sahkan RKUHP Menjadi Undang-undang
-
Ramai Penolakan, Lika-Liku Perjalanan Panjang RKUHP hingga Kini Sah Jadi Undang-Undang
-
Massa Demo Tolak RKUHP Disambut Kawat Berduri di Depan DPR RI
-
Alasan Sudah Disahkan, Pimpinan DPR Ogah Temui Massa Pendemo Tolak RKUHP
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
Terkini
-
LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra
-
KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM
-
Tawuran di Manggarai Berhasil Dibubarkan, Lalu Lintas dan Layanan Transjakarta Kembali Normal
-
BMKG Kalteng Ingatkan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Warga Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan
-
KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat
-
Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kontrakan Tanjung Priok, Satu Anak Kritis
-
Antrean Panjang Berburu Tiket Planetarium Jakarta, Jakpro Janji Benahi Layanan
-
Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
-
BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Gigitan Ular Jadi Ancaman Nyata di Baduy, Kemenkes Akui Antibisa Masih Terbatas