Suara.com - Pimpinan DPR RI memastikan pengesahan calon Panglima TNI baru, yakni Laksamana Yudo Margono akan dilakukan dalam masa sidang ini.
Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus berujar DPR masih memiliki dua agenda rapat paripurna sebelum penurupan masa sidan lagi menuju masa reses.
Diketahui hari ini DPR telah menggelar rapat paripurna. Tetapi dalam rapat paripurna Selasa pagi, tidak ada agenda pengesahan calon Panglima TNI.
"Insyaallah kita habis setelah ini masih ada dua rapurna lagi ya. Insyaallah dalam waktu dekat ya kita akan Rapurnakan," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Lodewijk berujar DPR akan secara khusus menggelar rapat paripurna untuk agenda tunggal terkait pengesahan calon Panglima TNI.
"Untuk nanti paripurna khusus untuk pengesahan Panglima TNI itu hanya satu rapurna untuk khusus Panglima TNI, acara tunggal," kata Lodewijk.
Terkait kapan waktunya, Lodewijk berujar rapat paripurna itu direncankan dilakukan pekan depan. Tetapi kapan tanggal pastinya, ia belum menjabarkan.
"Insyaallah Minggu depan kali ya, insyaAllah ya. Biasanya kita juga nyari hari-hari baik lah," kata Lodewijk.
Diketahui, Komisi I DPR RI menyetujui Laksamana Yudo Margono untuk diangkat menjadi Panglima TNI memggantikan Jenderal Andika Perkasa yang segera memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Ramai Penolakan, Lika-Liku Perjalanan Panjang RKUHP hingga Kini Sah Jadi Undang-Undang
Persetujuan itu disepakati usai Komisi I menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon Panglima TNI Yudo.
Adapun pemgambilan keputusan mengenai pemilihan Yudo sebagai Panglima TNI diambil melalui musyawarah mufakat oleh seluruh fraksi.
"Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Panglima TNI," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, Jumat (2/12/2022).
Komisi I sekaligus meyepakati pemberhentian Andika Perkasa dengan hormat dari jabatannya sebagai Panglima TNI.
Dengan begitu seluruh keputusan Komisi I hanya tinggal menunggu rapat paripurna terdekat untuk disahkan.
Berita Terkait
-
KUHP Baru: Hati-Hati Menghina Pemerintah Bisa Dipenjara 1 Tahun, Makin Lama Dibui Kalau Disebar di Medsos
-
Tok! DPR Sahkan RKUHP Menjadi Undang-undang
-
Ramai Penolakan, Lika-Liku Perjalanan Panjang RKUHP hingga Kini Sah Jadi Undang-Undang
-
Massa Demo Tolak RKUHP Disambut Kawat Berduri di Depan DPR RI
-
Alasan Sudah Disahkan, Pimpinan DPR Ogah Temui Massa Pendemo Tolak RKUHP
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!
-
Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah
-
Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan
-
Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi
-
Tentara Israel Klaim Temukan Buku Mein Kampf Saat Cari Prajurit yang Tewas di Lebanon
-
Awal Mula Sahroni Sadar Diperas KPK Gadungan Rp300 Juta, Berawal dari Tamu Perempuan di DPR
-
KPK Bongkar Modus 4 Pegawai Gadungan yang Peras Ahmad Sahroni, Ternyata Bukan yang Pertama Kali!