Suara.com - Pimpinan DPR RI memastikan pengesahan calon Panglima TNI baru, yakni Laksamana Yudo Margono akan dilakukan dalam masa sidang ini.
Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus berujar DPR masih memiliki dua agenda rapat paripurna sebelum penurupan masa sidan lagi menuju masa reses.
Diketahui hari ini DPR telah menggelar rapat paripurna. Tetapi dalam rapat paripurna Selasa pagi, tidak ada agenda pengesahan calon Panglima TNI.
"Insyaallah kita habis setelah ini masih ada dua rapurna lagi ya. Insyaallah dalam waktu dekat ya kita akan Rapurnakan," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Lodewijk berujar DPR akan secara khusus menggelar rapat paripurna untuk agenda tunggal terkait pengesahan calon Panglima TNI.
"Untuk nanti paripurna khusus untuk pengesahan Panglima TNI itu hanya satu rapurna untuk khusus Panglima TNI, acara tunggal," kata Lodewijk.
Terkait kapan waktunya, Lodewijk berujar rapat paripurna itu direncankan dilakukan pekan depan. Tetapi kapan tanggal pastinya, ia belum menjabarkan.
"Insyaallah Minggu depan kali ya, insyaAllah ya. Biasanya kita juga nyari hari-hari baik lah," kata Lodewijk.
Diketahui, Komisi I DPR RI menyetujui Laksamana Yudo Margono untuk diangkat menjadi Panglima TNI memggantikan Jenderal Andika Perkasa yang segera memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Ramai Penolakan, Lika-Liku Perjalanan Panjang RKUHP hingga Kini Sah Jadi Undang-Undang
Persetujuan itu disepakati usai Komisi I menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon Panglima TNI Yudo.
Adapun pemgambilan keputusan mengenai pemilihan Yudo sebagai Panglima TNI diambil melalui musyawarah mufakat oleh seluruh fraksi.
"Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Panglima TNI," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, Jumat (2/12/2022).
Komisi I sekaligus meyepakati pemberhentian Andika Perkasa dengan hormat dari jabatannya sebagai Panglima TNI.
Dengan begitu seluruh keputusan Komisi I hanya tinggal menunggu rapat paripurna terdekat untuk disahkan.
Berita Terkait
-
KUHP Baru: Hati-Hati Menghina Pemerintah Bisa Dipenjara 1 Tahun, Makin Lama Dibui Kalau Disebar di Medsos
-
Tok! DPR Sahkan RKUHP Menjadi Undang-undang
-
Ramai Penolakan, Lika-Liku Perjalanan Panjang RKUHP hingga Kini Sah Jadi Undang-Undang
-
Massa Demo Tolak RKUHP Disambut Kawat Berduri di Depan DPR RI
-
Alasan Sudah Disahkan, Pimpinan DPR Ogah Temui Massa Pendemo Tolak RKUHP
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan