Suara.com - Ferdy Sambo mengatakan bahwa ia siap untuk bertanggung jawab jika perintah 'Hajar Cad' diartikan oleh Richard Eliezer sebagai perintah untuk menembak Yosua atau Brigadir J.
“Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab,” kata Sambo ketika menanggapi kesaksian Richard Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
“Tetapi, kita (Ferdy Sambo dan Richard Eliezer) yang bertanggung jawab. Kuat, Ricky, istri saya kau libatkan,” kata dia.
Mantan Kadiv Propam Polri ini menegaskan bahwa ia akan mempertanggungjawabkan semua perbuatan yang ia lakukan. Namun, ia tidak akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang tidak dilakukannya.
Dalam persidangan ini, Ferdy Sambo juga menyampaikan beberapa bantahan atas kesaksian Bharada E. Kesaksian yang dibantah olehnya, yaitu keberadaan Putri Candrawathi di lantai 3 rumah Saguling sesaat sebelum penembakan di Duren Tiga.
Kemudian, dia juga membantah telah mengatakan, “Harus kasi mati anak ini”, “Kamu bunuh Yosua”, serta pernyataan “Kau tambahkan amunisi”.
Terdakwa pembunuhan Brigadir J ini juga membantah telah bertanya apakah Elizer sudah mengisi senjata, membantah memegang leher Yosua dan memerintahkannya berlutut. Ia juga membantah telah mengatakan “Kau tembak”, juga membantah dirinya melakukan penembakan.
“Kemudian kokang senjata, pakai sarung tangan hitam, kemudian kamar setengah terbuka karena saya masuk menjemput istri saya itu, saya jelas-jelas membuka pintu,” kata Sambo.
“Silakan hakim yang menilai,” ucapnya.
Baca Juga: Irma Hutabarat Sebut Putri Candrawathi yang Ingin Diperkosa Yosua, Kok Bisa? Begini Kronologinya
Menanggapi bantahan Sambo, Eliezer mengatakan bahwa dia tetap pada kesaksiannya.
“Saya tetap para pendirian saya,” kata Eliezer.
Dalam persidangan ini, Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Sambo. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Irma Hutabarat Sebut Putri Candrawathi yang Ingin Diperkosa Yosua, Kok Bisa? Begini Kronologinya
-
Perintah Pertama Ferdy Sambo ke Bharada E Setelah Brigadir J Tewas
-
Blak-blakan! Bharada E Ngaku Dijaga Orang Suruhan Sambo saat Baru Masuk Penjara Kasus Yosua, Siapa?
-
Bharada E Sempat Foto Kaki Sambo dan Tangan Putri Saat Dihadiahi Iphone dan Dolar usai Brigadir J Tewas
-
Gentle Pilih Sidang Offline Hadapi Ferdy Sambo, Richard Eliezer Dapat Aplaus dari Pengunjung
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan