Suara.com - Ferdy Sambo mengatakan bahwa ia siap untuk bertanggung jawab jika perintah 'Hajar Cad' diartikan oleh Richard Eliezer sebagai perintah untuk menembak Yosua atau Brigadir J.
“Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab,” kata Sambo ketika menanggapi kesaksian Richard Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
“Tetapi, kita (Ferdy Sambo dan Richard Eliezer) yang bertanggung jawab. Kuat, Ricky, istri saya kau libatkan,” kata dia.
Mantan Kadiv Propam Polri ini menegaskan bahwa ia akan mempertanggungjawabkan semua perbuatan yang ia lakukan. Namun, ia tidak akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang tidak dilakukannya.
Dalam persidangan ini, Ferdy Sambo juga menyampaikan beberapa bantahan atas kesaksian Bharada E. Kesaksian yang dibantah olehnya, yaitu keberadaan Putri Candrawathi di lantai 3 rumah Saguling sesaat sebelum penembakan di Duren Tiga.
Kemudian, dia juga membantah telah mengatakan, “Harus kasi mati anak ini”, “Kamu bunuh Yosua”, serta pernyataan “Kau tambahkan amunisi”.
Terdakwa pembunuhan Brigadir J ini juga membantah telah bertanya apakah Elizer sudah mengisi senjata, membantah memegang leher Yosua dan memerintahkannya berlutut. Ia juga membantah telah mengatakan “Kau tembak”, juga membantah dirinya melakukan penembakan.
“Kemudian kokang senjata, pakai sarung tangan hitam, kemudian kamar setengah terbuka karena saya masuk menjemput istri saya itu, saya jelas-jelas membuka pintu,” kata Sambo.
“Silakan hakim yang menilai,” ucapnya.
Baca Juga: Irma Hutabarat Sebut Putri Candrawathi yang Ingin Diperkosa Yosua, Kok Bisa? Begini Kronologinya
Menanggapi bantahan Sambo, Eliezer mengatakan bahwa dia tetap pada kesaksiannya.
“Saya tetap para pendirian saya,” kata Eliezer.
Dalam persidangan ini, Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Sambo. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Irma Hutabarat Sebut Putri Candrawathi yang Ingin Diperkosa Yosua, Kok Bisa? Begini Kronologinya
-
Perintah Pertama Ferdy Sambo ke Bharada E Setelah Brigadir J Tewas
-
Blak-blakan! Bharada E Ngaku Dijaga Orang Suruhan Sambo saat Baru Masuk Penjara Kasus Yosua, Siapa?
-
Bharada E Sempat Foto Kaki Sambo dan Tangan Putri Saat Dihadiahi Iphone dan Dolar usai Brigadir J Tewas
-
Gentle Pilih Sidang Offline Hadapi Ferdy Sambo, Richard Eliezer Dapat Aplaus dari Pengunjung
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
Terkini
-
Viral Seruan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Kakorlantas Polri Ngaku Larang Anak Buah Pakai Strobo: Berisik!
-
Kolaborasi Haji Robert dan Universitas Binawan Buka Pintu Dunia untuk Anak Yatim dan Yatim Piatu
-
Siapa Sosok di Balik Subhan Palal Penggugat Ijazah Gibran yang Minta Ganti Rugi Rp125 Triliun?
-
MBG Kembali Racuni Ratusan Anak, Prof Zubairi Djoerban: Alarm Keras Bagi Pemerintah untuk Evaluasi!
-
Menkeu Purbaya Curhat Pendapatannya Turun Jadi Menteri, Ternyata Segini Gajinya Dulu
-
'Bukan Cari Cuan', Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres
-
Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?
-
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Rp70 Juta Diprotes, Nantinya Bakal Diseragamkan se-Indonesia
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli