Suara.com - Ferdy Sambo mengatakan bahwa ia siap untuk bertanggung jawab jika perintah 'Hajar Cad' diartikan oleh Richard Eliezer sebagai perintah untuk menembak Yosua atau Brigadir J.
“Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab,” kata Sambo ketika menanggapi kesaksian Richard Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
“Tetapi, kita (Ferdy Sambo dan Richard Eliezer) yang bertanggung jawab. Kuat, Ricky, istri saya kau libatkan,” kata dia.
Mantan Kadiv Propam Polri ini menegaskan bahwa ia akan mempertanggungjawabkan semua perbuatan yang ia lakukan. Namun, ia tidak akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang tidak dilakukannya.
Dalam persidangan ini, Ferdy Sambo juga menyampaikan beberapa bantahan atas kesaksian Bharada E. Kesaksian yang dibantah olehnya, yaitu keberadaan Putri Candrawathi di lantai 3 rumah Saguling sesaat sebelum penembakan di Duren Tiga.
Kemudian, dia juga membantah telah mengatakan, “Harus kasi mati anak ini”, “Kamu bunuh Yosua”, serta pernyataan “Kau tambahkan amunisi”.
Terdakwa pembunuhan Brigadir J ini juga membantah telah bertanya apakah Elizer sudah mengisi senjata, membantah memegang leher Yosua dan memerintahkannya berlutut. Ia juga membantah telah mengatakan “Kau tembak”, juga membantah dirinya melakukan penembakan.
“Kemudian kokang senjata, pakai sarung tangan hitam, kemudian kamar setengah terbuka karena saya masuk menjemput istri saya itu, saya jelas-jelas membuka pintu,” kata Sambo.
“Silakan hakim yang menilai,” ucapnya.
Baca Juga: Irma Hutabarat Sebut Putri Candrawathi yang Ingin Diperkosa Yosua, Kok Bisa? Begini Kronologinya
Menanggapi bantahan Sambo, Eliezer mengatakan bahwa dia tetap pada kesaksiannya.
“Saya tetap para pendirian saya,” kata Eliezer.
Dalam persidangan ini, Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Sambo. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Irma Hutabarat Sebut Putri Candrawathi yang Ingin Diperkosa Yosua, Kok Bisa? Begini Kronologinya
-
Perintah Pertama Ferdy Sambo ke Bharada E Setelah Brigadir J Tewas
-
Blak-blakan! Bharada E Ngaku Dijaga Orang Suruhan Sambo saat Baru Masuk Penjara Kasus Yosua, Siapa?
-
Bharada E Sempat Foto Kaki Sambo dan Tangan Putri Saat Dihadiahi Iphone dan Dolar usai Brigadir J Tewas
-
Gentle Pilih Sidang Offline Hadapi Ferdy Sambo, Richard Eliezer Dapat Aplaus dari Pengunjung
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok
-
Memanas! Jet Tempur AS Tembak Jatuh Drone Iran yang Incar Kapal Induk USS Abraham Lincoln
-
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 4 Februari 2026: BMKG Prediksi Hujan Siang Hari
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak