Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir J atau yang kini populer di telinga publik sebagai kasus Sambogate memperkenalkan penggunaan alat poligraf alias pendeteksi kebohongan.
Alat tersebut digunakan untuk mengetes kejujuran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjawab serangkaian pertanyaan yang dilontarkan oleh tim penyidik. Siapa sangka, kedua pasutri tersebut ditemukan indikasi berbohong alias tak lulus tes poligraf tersebut.
Aji Febriyanto Arrosyid yang merupakan ahli teknis poligraf dari kepolisian mengungkap hasil skor Ferdy dan Putri yang jatuh pada angka minus.
Aji dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022) kemarin mengungkap skor yang diperoleh Ferdy Sambo adalah minus 8. Lebih kecil dari Sambo, skor poligraf Putri terjun drastis hingga angka minus 25.
Sejarah penggunaan alat poligraf dalam pengadilan di Indonesia
Kehadiran alat poligraf atau lie detector di kasus Sambogate membuat publik penasaran dengan seluk beluk alat tersebut.
Adapun alat tersebut ditemukan pada abad ke-20 oleh para penemu di Amerika Serikat. Banyak versi kisah penemuan alat tersebut, namun keseluruhan mengatakan bahwa para pakar kriminologi berusaha menggunakan alat pengukur kondisi fisiologis seorang kriminal yang menentukan apakah ia berkata jujur atau tidak.
Alat poligraf kemudian mulai digunakan oleh penegak hukum di Indonesia usai kehadirannya yang cukup kondang di proses penengakan hukum di Amerika Serikat dan negara lainnya.
Penggunaan alat poligraf di Indonesia juga telah diatur dalam hukum, yakni tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009.
Baca Juga: Tak Akui Tembak Mati Brigadir J, Tapi Ferdy Sambo Akui Salah
Ketentuan tersebut mengatur alat poligraf dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan, dengan catatan dilakukan melalui prosedur forensik.
Sepanjang sejarah, para penegak hukum telah menghadirkan alat bukti berupa hasil tes poligraf di pengadilan sebanyak empat kasus besar. Keempat kasus tersebut juga menggunakan alat poligraf sebagai pertimbangan untuk memberi vonis pada terdakwa.
Alat poligraf pertama kali digunakan dalam kasus yang menyeret Zimar, seorang pelaku pemerkosaan anak dibawah umur.
Kala itu, Zimar disinyalir berbohong saat diinterogasi melalui alat poligraf. Hasil tes tersebut mendukung beberapa hasil forensik lainnya untuk mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan padanya.
Kemudian, alat poligraf kembali digunakan pada kasus yang menyeret seorang petinggi sekolah internasional di Jakarta bernama Neil Bantleman. Bantelman merupakan seorang warga asal kanada yang menjabat administrator Jakarta Intercultural School dan divonis atas tindakan pencabulan pada beberapa siswa di sekolah tersebut.
Alat poligraf terakhir digunakan pada kasus Agustay Handa May dan kasus Margriet Christina Megawe. Penggunaan hasil tes poligraf pada kasus Sambo akan ditentukan di kemudian hari sebagai pertimbangan vonis eks Kadiv Propam tersebut.
Kontributor : Armand Ilham
Tag
Berita Terkait
-
Tak Akui Tembak Mati Brigadir J, Tapi Ferdy Sambo Akui Salah
-
Di Depan eks Anak Buah, Ferdy Sambo: Saya Tidak Tahu Bagaimana Membalas Dosa Saya
-
Ada Perubahan Rencana Sebelum Eksekusi, Ternyata Begini Pengakuan Ferdy Sambo Terkait Tembak Brigadir J: Itulah Salah Saya Yang Mulia
-
Usai Bunuh Brigadir J, Putri Candrawathi Tugaskan Para Ajudan: Ambil Barang-barangnya, Saya Mau Hilangkan Sidik Jari Saya dan Suami
-
Ferdy Sambo Berkali-kali Minta Maaf, Hakim: Sayang Tak Bisa Tahan Emosi
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?
-
Aktivis '98: Penangkapan Delpedro adalah 'Teror Negara', Bukan Kami yang Teroris
-
Menteri PKP Ara Minta Pramono Sediakan Rumah Tapak di Jakarta Pakai Aset Pemerintah
-
Ngadu ke DPR, Ojol Bongkar Praktik 'Beli Order' dan Tagih Janji Kesejahteraan yang Terlupakan