Suara.com - Sudah tahu belum, kalau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan telah resmi merilis nama baru untuk seleksi nasional masuk perguruan tinggi?
Melansir sebuah unggahan di akun media sosial @snpmb_bppp, Seleksi Masuk Perguruan Tinggi berbasis prestasi dahulunya adalah SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri) diubah menjadi SNPMB (Seleksi Nasional Berbasis Prestasi).
Sedangkan untuk basis tes, yang dulunya adalah SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri), kini diubah menjadi SNBT (Seleksi Nasional Berbasis Tes).
Lantas, apa perbedaan antara SNMPTN dan SNPMB?
Sebetulnya, perubahan nama untuk seleksi nasional perguruan tinggi bukan menjadi hal yang baru. Pasalnya, berdasarkan sejarahnya Seleksi Masuk Perguruan Tinggi ini telah berganti nama dari waktu ke waktu, mulai dari SIPENMARU, menjadi UMPTN, SPMB, SNMPTN, SBMPTN hingga sekarang ini menjadi SNBP dan SNBT.
Memangnya, apa perbedaan antara SNMPTN dan SNPMB? Jika lembaga pengelola SNMPTN dan SBMPTN dikelola oleh LTMPT (Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi), maka untuk SNBP dan SNBT dikelola oleh BPPP (Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan).
BPPP atau BP3 harus bekerja sama dengan PTN di seluruh Indonesia sebagai user dari Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri.
Saat ini, untuk Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri dibagi menjadi tiga, di antaranya adalah:
1. SNBP
Baca Juga: Syarat dan Jadwal SNBP 2023, Lengkap dengan Cara Daftar
2. SNBT
3. Seleksi Mandiri yang dikelola lansung oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) masing-masing.
Perbedaan antara SNMPTN dan SNBP
Perbedaan antara SNMPTN dan SNBP terletak pada sistem penilaianya, di mana sebelumnya untuk SNMPTN hanya menggunakan nilai-nilai mata pelajaran utama, sedangkan untuk SNBP menggunakan seluruh nilai mata pelajaran selama di SMA/SMK atau sederajat.
Para siswa dan siswi juga bisa lintas jurusan, sebab tidak batasan antara anak IPA dan IPS untuk memilih program studi atau jurusan yang diminatinya. Meskipun kebijakan ini akan dibatasi kembali oleh kebijakan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) masing-masing dan ketentuan khusus lainnya.
Perbedaan antara SBMPTN dan SNBT berikutnya adalah terletak pada materi yang diujikan. Jika pada SBMPTN, peserta diharuskan untuk mengikuti Tes TKA dan TPS. Sedangkan untuk SNBT, para peserta hanya diwajibkan mengikuti tes TPS saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
Terkini
-
Bertemu di Istana Wapres, Gibran Rangkul dan Beri Hampers Lebaran Rismon Sianipar
-
Pastikan Pemudik Nyaman, Satker PJN DIY: Jalan Yogyakarta Sudah Bebas Lubang
-
Termasuk Indonesia, 8 Negara Sebut Israel Langgar Hukum Internasional karena Blokade Al Aqsa
-
Pertempuran Udara: Iran Tembak Jatuh Pesawat Tanker AS di Langit Irak
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
KPK Sebut Yaqut Coba Suap Pansus Haji Pakai Dana Jemaah Khusus Rp17 Miliar
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
AS Akui Tentaranya Tak Berdaya Kawal Kapal Tanker Lewati Selat Hormuz
-
Spanyol Berani Lawan Gertakan Trump: Kami Tidak Takut!
-
KPK Bongkar Peran Gus Alex: Stafsus Yaqut Diduga Atur Pelonggaran Kebijakan Haji T0