Suara.com - Tahukah kalian bagaimana sejarah Colomadu? Salah satu kecamatan di Kabupaten Karanganyar ini menjadi sorotan setelah tersiar berita lokasi bakal rumah dari negara untuk Jokowi.
Kabar Joko Widodo (Jokowi) akan diberi rumah dari negara selepas masa jabatannya sebagai presiden terus ramai dibahas. Jokowi disebut telah memilih sebidang tanah di daerah Colomadu, Jawa Tengah menjadi rumah pensiunan presiden pun telah dikonfirmasi.
Sejarah Colomadu
Terlepas dari kabar rumah negara untuk Jokowi ini, sejarah Colomadu itu sendiri menarik untuk ditelusuri. Pasalnya, wilayah kecamatan Colomadu tidak berdekatan dengan 16 kecamatan lain yang tergabung di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Sehingga secara geografis, Colomadu termasuk jenis wilayah eksklave. Hal ini disebabkan dahulu sebelum Indonesia merdeka, Colomadu termasuk dalam wilayah pemerintahan Mangkunegaran.
Dulunya, Colomadu bernama Malangjiwan. Setelah Indonesia merdeka, Kadipaten Mangkunegaran dan Kasunanan Surakarta memilih menyatukan wilayah dengan negara ini.
Daerah Malangjiwan pun diganti nama menjadi Colomadu (Tjolomadoe) karena ada pabrik gula terbesar di sana saat itu. Kekinian, memang pabrik gula ini sudah tidak beroperasi dan dijadikan museum serta lokasi berbagai acara pertunjukan dan venue event.
Arti Colomadu
Makna nama Colomadu itu sendiri tak bisa lepas dari pabrik gula yang ada di daerah tersebut.
Dikutip dari situs resmi Puro Mangkunegaran, pabrik gula ini dibangun oleh KGPAA Mangkunagoro IV (1853-1881) pada hari Minggu tanggal 8 Desember 1861 di Desa Malangjiwan.
Baca Juga: Jawaban Kocak Gibran Soal Jokowi Lebih Pilih Rumah di Colomadu Ketimbang IKN: Cari 'Lawuh' Gampang
Mangkunagoro IV melihat peluang emas dari industri perkebunan tebu. Sebab gula adalah komoditi ekspor yang sedang naik daun.
Nama Colomadu dipilih Mangkunagoro IV karena artinya gunung madu. Nama itu mengandung makna harapan agar kehadiran pabrik gula menjadi simpanan kekayaan dalam bentuk gula pasir yang menyerupai gunung.
Saat itu, Mangkunagoro IV mengeluarkan biaya f400.000 untuk membangun Pabrik Gula Colomadu. Ia pun mendatangkan mesin dan peralatan produksi gula langsung dari Eropa.
Alhasil, panen pertama tahun 1863 cukup fantastis, dari 135 bahu sawah yang ditanami tebu menghasilkan 6.000 pikul gula. Hasil ini setara rata-rata produksi gula per pikul di Jawa.
Bahkan Pabrik Gula Colomadu menjadi sumber pemasukan besar bagi Puro Mangkunegaran dan menjadikan Mangkunagoro IV sebagai pengusaha pribumi terkaya saat itu.
Lalu tahun 1871, Mangkunagoro IV membuka Pabrik Gula Tasikmadu yang lokasinya tidak jauh dari Colomadu. Tujuannya, agar produksi gula tidak hanya bertopang di Colomadu saja.
Hal ini juga sesuai dengan kosmologi Jawa, gunung dan laut. Makanya, arti nama Tasikmadu adalah lautan madu.
Rumah dari Negara untuk Jokowi
Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso juga membenarkan jika Presiden Jokowi memiliki tanah hadiah dari negara di daerah Colomadu.
"Iya benar. Lokasinya berada di timur Taman Sari," kata Sriyono, Jumat (16/12/2022).
Rumah tersebut berada di Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Sriyono menceritakan, Bupati Karanganyar Juliyatmono sekitar satu bulan lalu menyampaikan jika Jokowi akan menjadi warga Colomadu usai tidak menjabat sebagai presiden.
Untuk luas lahannya itu sekitar 2.000 - 3.000 meter persegi. Ia pun tidak tahu dulu lahan tersebut milik siapa, itu sudah hak milik. Lokasinya berada di Jl. Adi Sucipto.
Kekinian, wilayah Colomadu juga termasuk dalam daerah dengan perkembangan cukup pesat. Terlihat banyak industri baru dan perumahan-perumahan menjamur di sana.
Akses ke bandara sangat dekat, fasilitas angkutan umum ke kota Solo yang memadai membuat Colomadu semakin ramai. Apalagi tak jauh dari kampus, mal, hotel, dan tempat wisata.
Seperti itulah penjelasan tentang sejarah Colomadu yang tak bisa lepas dari pabrik gula di sana. Apakah alasan Jokowi memilih lokasi bakal rumah pensiunan presiden di Colomadu karena akses fasilitas atau sejarahnya?
Berita Terkait
-
Jawaban Kocak Gibran Soal Jokowi Lebih Pilih Rumah di Colomadu Ketimbang IKN: Cari 'Lawuh' Gampang
-
Presiden Jokowi Pilih Colomadu untuk Lokasi Rumah Pemberian Negara, Dokter Tifa: Enggak IKN Aja To Pak?
-
Jokowi Disebut Bakal Dapat Rumah di Colomadu, Gibran: Kalau Lapar Gampang, Tinggal Cari di Taman Sari
-
Sempat Ditolak Presiden Jokowi, Sri Mulyani Pastikan Hadiah Rumah di Colomadu Tidak Kontroversial
-
Jokowi Disebut Bakal Dapat Rumah di Colomadu dari Negara, Dokter Tifa: Kok Enggak di IKN Aja?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
Terkini
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional