Suara.com - Sejumlah hakim agung berjatuhan gegara terjerat dugaan suap. Terbaru adalah Hakim Yustisial Mahkamah Agung Edy Wibowo, ia jadi tersangka baru kasus pengurusan perkara di MA.
Edy bakal ditahan hingga 7 Januari 2023. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Dalam kasus ini, Edy Wibowo diduga menerima uang suap hingga Rp 3,7 miliar secara bertahap. Pemberian uang ini terkait gugatan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) agar tidak dinyatakan pailit.
Kasus yang menjerat Edy Wibowo merupakan pengembangan dari penangkapan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati pada September 2022 lalu.
Hakim Sudrajad diduga menerima uang suap sebesar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan ini diajukan oleh dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Selain Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan tersangka lainnya dalam kasus ini. Lima diantaranya merupakan pejabat dan staf di MA, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, empat tersangka lainnya, yakni dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Tak sampai di situ, KPK terus melakukan pengembangan penyidikan yang melibatkan pejabat di MA. Setelah menahan Sudrajad, KPK juga menetapkan Hakim Agung, Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA pada awal Desember 2022.
Gazalba diduga melakukan pengondisian terhadap putusan kasasi Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang berkaitan dengan konflik di internal koperasi tersenut.
Saat itu, Gazalba menjadi salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman. Dalam putusannya, Budiman dihukum pidana selama lima tahun.
Baca Juga: Tak Sependapat dengan Luhut, Legislator Demokrat Tegas: OTT KPK Tetap Harus Berjalan!
Selain Gazalba, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN). Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA sebanyak 14 orang.
KPK Miris Banyak Hakim Terjerat Korupsi
Banyaknya 'Wakil Tuhan' yang terjerat kasus korupsi membuat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata miris. Ia menyayangkan perilaku pejabat peradilan yang masih saja melanggar hukum.
"Rasanya kok miris banget ketika ada hakim agung kena masalah hukum," kata Alexander Marwata di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
Menurut Alex, sejatinya negara telah memberikan fasilitas yang sangat memadai untuk para hakim agung. Bahkan, kata dia, para hakim agung juga diberi tunjangan tambahan sehingga tidak ada alasan lagi untuk melakukan korupsi.
"Saya pikir negara sudah memberikan hak-hak yang bersangkutan cukup memadai, kok, apalagi kemarin kan juga sudah ada terkait tunjangan tambahan untuk setiap perkara kalau nggak salah ya, jadi nggak ada alasan lagi," ujarnya.
Berita Terkait
-
Luhut Bikin Geger Lagi, KPK OTT Maling Uang Rakyat Jelek untuk NKRI, Kalau Mau Bersih dari Koruptor: Di Surga lah Kau
-
Tak Sependapat dengan Luhut, Legislator Demokrat Tegas: OTT KPK Tetap Harus Berjalan!
-
Pro Kontra Luhut Sebut OTT KPK Bikin Negeri Jelek, Dibalas Telak Novel Baswedan
-
Jawaban Makjleb Novel Baswedan Teruntuk Luhut Sebut OTT Bikin Negara Jelek: Pejabat Doyan Suap
-
Gaduh Menko Luhut Sebut OTT KPK Tak Bagus Bikin Jelek Negara Berujung Balasan Keras Novel Baswedan
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Budisatrio Djiwandono Tanggapi Begini
-
Diduga Tak Profesional, Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Diperiksa Jamintel Kejagung
-
Oknum Polisi Anggota Polda DIY Diduga Aniaya Kekasih hingga Masuk RS, Aksi Terekam CCTV
-
Sudirman Said Luncurkan Pusat Studi Keberlanjutan UHN untuk Jawab Tantangan Krisis Iklim
-
Skandal Kuota Haji, Staf Asrama Haji Bekasi Diperiksa KPK
-
Viral Pemotor Merokok Pukul Penegur di Palmerah, Pelaku Catut Nama Polisi
-
Peluang Emas Lulusan SMK: Perusahaan Raksasa Rusia Tawarkan Gaji Rp43 Juta, Pemerintah RI Buka Jalan
-
Indeks Perkembangan Harga Tiga Provinsi Terdampak Bencana Turun Signifikan
-
Inosentius Dapat Tugas Baru, DPR Beberkan Alasan Adies Kadir Dipilih Jadi Hakim MK
-
Ahok Sebut Tak Ada Temuan BPK dan BPKP Soal Penyewaan Terminal BBM oleh Pertamina