Suara.com - Ahli hukum pidana, Mahrus Ali menyatakan alat uji kebohongan atau lie detector yang dipakai untuk menguji para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Sambo Cs tidak valid.
Alasannya, penggunaan hasil lie detector sebagai alat bukti dalam persidangan tidak pernah tercantum dalan Undang-Undang.
Bermula saat pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menanyakan perihal lie detector bisa menjadi alat bukti dalam persidangan. Mahrus lantas bertanya balik kepada Rasamala terkait dasar hukum penggunaan lie detector tersebut.
"Apakah kemudian dalam konteks tadi saudara jelaskan bukti tersebut dapat digunakan atau tidak apabila tidak sesuai dengan aturan yang seharusnya?" tanya Rasamala di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
"Itu dasar hukumnya bentuknya apa?" tanya Mahrus kembali.
"Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 10 Tahun 2009," jawab Rasamala.
Kemudian, Mahrus menerangkan jika penggunaan lie detector dalam sebuah kasus pidana merupakan sebuah hal yang ilegal. Sebab, proses pemeriksaan dengan lie detector tidak diatur dalam hukum acara yang diatur dalam Undang-Undang.
"Artinya apa itu tidak legal harusnya (lie detector). Artinya apa, tidak boleh menggunakan dasar itu sebagai dasar untuk membuktikan poligraf. kenapa karena dia juga dasarnya bukan undang-undang," jelas Mahrus.
Lebih lanjut, Mahrus menyebut setidaknya harus ada dua alat bukti yang sah untuk mengusut kasus pidana. Kedua bukti itu juga harus sesuai dengan prosedur yang benar dan materil atau sumber hukum yang mengaturnya.
"Kalau ini alat bukti itu sah harus ada dua, satu caranya sah mengikuti prosedurnya, kedua materilnya sah. Kalau tidak diikuti bisa jadi hasilnya tidak valid," ucapnya.
Untuk diketahui, Mahrus dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi meringankan untuk Ferdy Sambo dsn Putri Candrawathi dalam persidangan hari ini.
Skor Lie Detector Sambo Cs
Sebelumnya, ahli poligraf, Aji Febrianto mengungkap hasil skor tes uji kebohongan atau lie detector para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Keterangan itu disampakkan Aji saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022) dengan terdawaka Ferdy Sambo, Putri Candrawahti, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Maruf.
Berita Terkait
-
Kesaksian AKBP Arif Rachman Beli Peti Mati Jasad Brigadir J Seharga Rp 10 Juta Atas Perintah Agus Nurpatria
-
Percaya Ucapan Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J di Magelang, Doa Ferdy Sambo: Semoga Tak Terjadi pada Istri...
-
Hari Ini, Sambo Dalang Pembunuh Yosua Bersaksi untuk Terdakwa Chuck Putranto di Sidang Obstruction of Justice
-
Jadi Saksi Meringankan Kasus Brigadir J, Ini Sosok Ahli Pidana yang Bela Sambo dan Putri di Sidang
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!
-
Banser Bantu Bersihkan Gereja HKBP Sibolga yang Terdampak Banjir
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X: Publik Berhak Kecewa, Tim Kembali ke Pola Lama
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
6 Anggota Yanma Polri Jadi Pelaku Pengeroyokan Matel di Kalibata, Komisi III DPR: Harus Diproses!
-
Pengeroyok Sudah Ditangkap! Polisi Usut Aksi Balas Dendam Matel yang Rusak Kios Pedagang Kalibata
-
Terkuak! Motor Anggota Polri Nunggak Cicilan Jadi Pemicu Pengeroyokan Maut 2 Matel di Kalibata
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak, Pemkab Agam Membutuhkan 525 Huntara Bagi Korban Banjir
-
Wagub Sumut Apresiasi Bantuan Korban Banjir dan Longsor dari Pemprov Bengkulu
-
Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?