Suara.com - Kita sering mendengar istilah OTT KPK apabila ada berita seorang tokoh ditangkap dengan tuduhan terlibat dalam sebuah kasus korupsi. Akan tetapi, sudahkah Anda memahami lebih detail apa itu OTT KPK?
OTT merupakan singkatan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). OTT KPK berarti sebagai salah satu strategi yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak kasus korupsi di Indonesia. Saat ini, OTT KPK masih menimbulkan pro dan kontra.
Alasan Pro Kontra OTT KPK
Orang-orang yang kontra terhadap OTT KPK beranggapan bahwa OTT tidak memiliki efek jera terhadap proses pemberantasan korupsi di Indonesia. Disebut pula sebagai tindakan ilegal dan mengancam privasi.
Sementara itu, pihak yang pro terhadap OTT KPK mengatakan bahwa OTT KPK dapat mengungkap kasus lebih cepat dan menghasilkan bukti nyata.
Pelaksanaan teknis OTT KPK
Pelaksanaan teknis OTT KPK disesuaikan dengan amanat Pasal 12 UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi menjelaskan di mana KPK memiliki wewenang untuk:
- melakukan penyadapan.
- merekam segala bentuk pembicaraan media elektronik dalam upaya penyidikan untuk pemberantasan korupsi.
Dalam hal penyadapan, kinerja KPK juga dibatasi agar tidak melanggar privasi. Persoalan ini yang kerap dibahas oleh pihak yang kontra terhadap OTT KPK. Mahkamah Konstitusi sendiri telah mengatur bahwa penyadapan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Terdapat otoritas resmi sesuai aturan UU untuk mengizinkan proses penyadapan dan KPK diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan, maka itu tidak melanggar aturan.
- Ada jangka waktu yang ditetapkan secara pasti untuk melakukan penyadapan.
- KPK harus memastikan ada pembatasan penanganan materi hasil penyadapan, yang itu juga berarti tidak menyebarkan secara luas ke khalayak umum.
- KPK juga harus memastikan pembatasan tentang siapa saja yang dapat mengakses penyadapan.
Unsur-unsur OTT
Baca Juga: Kantornya Digeledah KPK, Begini Rekam Jejak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
Lebih lanjut rasanya penting juga untuk dipahami apa saja unsur-unsur tertangkap tangan dalam operasi KPK ini. Berdasarkan Pasal 1 butir 19 KUHAP, unsur-unsur OTT KPK adalah sebagai berikut:
- Pelaku tertangkap saat sedang menjalankan tindak pidana.
- Pelaku tertangkap beberapa saat setelah melaksanakan tindak pidana.
- Ditemukannya bukti tindak pidana atau bukti hasil kejahatannya
- KPK mengumumkan tersangka sebagai pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan saat tertangkap tangan.
- Penyelidik membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum.
- Penyelidik wajib melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Demikian itu yang dapat dijelaskan tentang apa itu OTT KPK. Semoga dapat dimengerti.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Kantornya Digeledah KPK, Begini Rekam Jejak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
-
Luhut Kritik KPK Sering OTT, Pengamat: Dia Takut Menjadi Target Berikutnya
-
Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim dan Dua Petinggi Lain
-
Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Amankan Uang Rp1 Miliar Lebih
-
CEK FAKTA: Putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Digeledah KPK Dugaan Kasus Korupsi, Benarkah?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Gugatan 57 Mantan Pegawai KPK Dikabulkan KIP, Hasil TWK Harus Diungkap ke Publik
-
Skandal Dana Raib Rp90 Miliar: Mediasi Buntu, Mirae Asset Justru Salahkan Nasabah Bocorkan Password?
-
7 Fakta Tragis NS di Sukabumi: Remaja 12 Tahun Meninggal Diduga Korban Kekerasan Ibu Tiri
-
Busyro Muqoddas Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Aktivis, Soroti Pola Lama Penegakan Hukum
-
Saraswati Fellowship Wisuda Angkatan Pertama: 30 Perempuan Siap Jadi Pemimpin Masa Depan
-
Terkait Rencana Borong 105 Ribu Mobil dari India, KPK Langsung Wanti-wanti Hal Ini!
-
Profil Bripda Muhammad Rio: Eks Brimob Polda Aceh yang Membelot Jadi Tentara Rusia
-
KPK Soroti Pengadaan 105 Ribu Mobil India Mahindra oleh Agrinas: Waspada Praktik Pengondisian
-
Cak Imin Pastikan Bantuan BPJS Tepat Sasaran, Masyarakat Miskin Tetap Bisa Berobat
-
Komisi XII DPR Minta ESDM Hitung Akurat Kebutuhan Energi Ramadan-Lebaran: Jangan Ada Kurang Pasokan