Suara.com - Kita sering mendengar istilah OTT KPK apabila ada berita seorang tokoh ditangkap dengan tuduhan terlibat dalam sebuah kasus korupsi. Akan tetapi, sudahkah Anda memahami lebih detail apa itu OTT KPK?
OTT merupakan singkatan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). OTT KPK berarti sebagai salah satu strategi yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak kasus korupsi di Indonesia. Saat ini, OTT KPK masih menimbulkan pro dan kontra.
Alasan Pro Kontra OTT KPK
Orang-orang yang kontra terhadap OTT KPK beranggapan bahwa OTT tidak memiliki efek jera terhadap proses pemberantasan korupsi di Indonesia. Disebut pula sebagai tindakan ilegal dan mengancam privasi.
Sementara itu, pihak yang pro terhadap OTT KPK mengatakan bahwa OTT KPK dapat mengungkap kasus lebih cepat dan menghasilkan bukti nyata.
Pelaksanaan teknis OTT KPK
Pelaksanaan teknis OTT KPK disesuaikan dengan amanat Pasal 12 UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi menjelaskan di mana KPK memiliki wewenang untuk:
- melakukan penyadapan.
- merekam segala bentuk pembicaraan media elektronik dalam upaya penyidikan untuk pemberantasan korupsi.
Dalam hal penyadapan, kinerja KPK juga dibatasi agar tidak melanggar privasi. Persoalan ini yang kerap dibahas oleh pihak yang kontra terhadap OTT KPK. Mahkamah Konstitusi sendiri telah mengatur bahwa penyadapan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Terdapat otoritas resmi sesuai aturan UU untuk mengizinkan proses penyadapan dan KPK diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan, maka itu tidak melanggar aturan.
- Ada jangka waktu yang ditetapkan secara pasti untuk melakukan penyadapan.
- KPK harus memastikan ada pembatasan penanganan materi hasil penyadapan, yang itu juga berarti tidak menyebarkan secara luas ke khalayak umum.
- KPK juga harus memastikan pembatasan tentang siapa saja yang dapat mengakses penyadapan.
Unsur-unsur OTT
Baca Juga: Kantornya Digeledah KPK, Begini Rekam Jejak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
Lebih lanjut rasanya penting juga untuk dipahami apa saja unsur-unsur tertangkap tangan dalam operasi KPK ini. Berdasarkan Pasal 1 butir 19 KUHAP, unsur-unsur OTT KPK adalah sebagai berikut:
- Pelaku tertangkap saat sedang menjalankan tindak pidana.
- Pelaku tertangkap beberapa saat setelah melaksanakan tindak pidana.
- Ditemukannya bukti tindak pidana atau bukti hasil kejahatannya
- KPK mengumumkan tersangka sebagai pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan saat tertangkap tangan.
- Penyelidik membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum.
- Penyelidik wajib melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Demikian itu yang dapat dijelaskan tentang apa itu OTT KPK. Semoga dapat dimengerti.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Kantornya Digeledah KPK, Begini Rekam Jejak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
-
Luhut Kritik KPK Sering OTT, Pengamat: Dia Takut Menjadi Target Berikutnya
-
Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim dan Dua Petinggi Lain
-
Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Amankan Uang Rp1 Miliar Lebih
-
CEK FAKTA: Putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Digeledah KPK Dugaan Kasus Korupsi, Benarkah?
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!
-
Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?
-
Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo