Suara.com - Kubu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menghadirkan sejumlah saksi ahli di persidangan hari Senin (26/12/2022). Salah satunya guru besar filsafat moral Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Franz Magnis Suseno.
Franz Magnis, yang merupakan pengajar kelompok mata kuliah filsafat moral dan politik, memberikan sejumlah pandangannya terkait status Eliezer yang mengaku tidak mampu menolak perintah mantan atasannya, Ferdy Sambo, yang kini juga menjadi terdakwa untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Romo Magnis menilai ada dua poin utama yang menurutnya dapat meringankan kesalahan Eliezer di tragedi 8 Juli 2022 tersebut.
"Yang paling meringankan adalah kedudukan yang memberi perintah itu. Kedudukan yang lebih tinggi, yang jelas berhak memberi perintah, setahu saya, di dalam kepolisian tentu akan ditaati," kata Magnis Suseno.
Menurut Romo Magnis, kepolisian memiliki budaya untuk selalu melaksanakan perintah atasannya. Apalagi ditambah dengan Eliezer yang masih berusia 24 tahun dan merupakan polisi muda dengan minim pengalaman.
"Eliezer masih 24 tahun, masih muda, tentu akan laksanakan. Ada budaya laksanakan, itu adalah unsur yang paling kuat," jelasnya menambahkan.
Guru besar dari STF Driyarkara itu kemudian menyoroti keterbatasan waktu ketika penembakan terjadi.
Menurut Romo Magnis, waktu yang singkat ditambah situasi genting membuat Eliezer tidak mampu mengambil keputusan dengan kepala dingin.
"Yang kedua, tentu keterbatasan situasi. Itu situasi yang tegang, yang amat sangat membingungkan, di mana saat itu dia harus segera menentukan akan melaksanakan atau tidak," terang Romo Magnis.
Baca Juga: Profil Franz Magnis Suseno, Guru Besar STF Driyarkara Jadi Saksi Ahli di Sidang Bharada E
"Tidak ada waktu untuk melakukan suatu pertimbangan matang, di mana kita umumnya suka mengambil waktu tidur dulu, yang jelas (tidak bisa dilakukan) sehingga dia harus langsung bereaksi. Menurut saya itu dua faktor yang secara etis sangat meringankan," lanjutnya.
Lalu poin terakhir yang disorot Romo Magnis adalah perintah Sambo kepada Eliezer. Romo Magnis menilai memang ada perintah tembak dari atasan ke bawahan di institusi kepolisian selayaknya lembaga kemiliteran.
"Dalam kepolisian, seperti di dalam situasi pertempuran militer, memang bisa ada situasi di mana atasan memberi perintah tembak. Itu di dalam segala profesi lain, bahwa seorang atasan di kepolisian memberi perintah tembak itu tidak total, sama sekali, tidak masuk akal," kata Romo Magnis.
Romo Magnis menegaskan perintah yang sama memang tidak berlaku untuk masyarakat sipil. "Tapi di polisi itu lain, karena atasannya dia dalam situasi tertentu bisa memberikan (arahan tembak), berarti juga resistensi di dalam yang menerima perintah itu lebih lemah," tandas Romo Magnis.
Berita Terkait
-
Richard Eliezer Hadirkan Romo Magnis Suseno Jadi Saksi Meringankan Di Sidang Hari Ini
-
Bantai Yosua hingga 'Korbankan' 95 Polisi, Eks Hakim Nilai Ferdy Sambo Bisa Bebas Hukuman Mati
-
Momen Hari Ibu, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Diharapkan Cepat Pulang, Ada yang Kangen
-
Terisak di Sidang Gegara Ikut Terseret, Mengingat Lagi Peran Chuck Putranto di Kasus Brigadir J
-
Besarnya Kuasa Ferdy Sambo, Anggota Tetap Turuti Perintahnya Meski Bertentangan dengan UU
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
Terkini
-
Sosok Raja Yordania Abdullah II: Keturunan Nabi, Pilot Andal, dan Sahabat Karib Presiden Prabowo
-
Pemerintah Genjot Kualitas Calon Pekerja Migran: Bahasa hingga Sertifikasi Jadi Fokus Utama!
-
Raja Yordania Tiba, Catat! Ini 8 Ruas Jalan Utama Jakarta yang Kena Rekayasa Lalin
-
Jurus Baru Prabowo: Ubah Bonus Demografi RI Jadi Solusi Global di Negara 'Aging Society'
-
MK Dinilai Gagal Paham Konstitusi? Larangan Jabatan Sipil Seharusnya untuk TNI, Bukan Polri
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri, Statusnya Kini...
-
Kasus Gus Elham: Berapa Ancamam Hukuman Penjara Pelecehan Seksual Anak?
-
Hidup di Balik Tanggul Luat Raksasa: Kisah Warga Tambakrejo Membangun Harapan dari Akar Mangrove
-
Gaduh Internal Gerindra, Ini 4 Alasan Kader Daerah Tolak Keras Budi Arie
-
TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan