Suara.com - Total ada lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yang sedang menjalani persidangan.
Selain Ferdy Sambo yang dituding sebagai otak pembunuhan dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku eksekutor, tiga orang lain ditetapkan sebagai terdakwa termasuk istri Sambo, Putri Candrawathi.
Namun kuasa hukumnya, Febri Diansyah, kembali berkoar-koar bahwa Putri tidak bersalah. Apalagi karena Putri mengaku diam saja di dalam kamar ketika penembakan terjadi.
Pengakuan Putri, ditambah dengan penjelasan Guru Besar Universitas Andalas Elwi Danil, membuat Febri bersikeras bahwa kliennya tidak patut dijadikan terdakwa.
"Tidak bisa orang yang secara pasif (ikut didakwa), misalnya tidak mencegah atau tidak menasihati suaminya, ini yang dituduhkan ke Bu Putri," jelas Febri.
"Kita hubungkan dengan fakta persidangan, sebenarnya bagian-bagian krusial dari dakwaan terhadap Bu Putri semakin banyak yang rontok," imbuhnya, seperti dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (27/12/2022).
Sambil didampingi rekannya Rasamala Aritonang, Febri kembali menegaskan bahwa istri Sambo itu tidak semestinya dijadikan terdakwa.
"Bahkan kami mengatakan sejak awal seharusnya Bu Putri tidak didakwa pembunuhan atau pembunuhan berencana, termasuk juga penggunaan Pasal 55 Ayat (1) KUHP, itu soal aktif dan pasif," terang Febri.
"Kita harus adil juga untuk membedakan mana yang benar-benar pelaku, pelaku materil misalnya, mana yang menggerakkan atau menyuruh, mana yang sebenarnya bukan pelaku," lanjutnya.
Febri mempermasalahkan status Putri, Bripka Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma'ruf yang turut dijadikan terdakwa hanya karena berada di lokasi kejadian.
"Bagaimana kalau 100 orang ada di sana, apakah semuanya harus jadi tersangka padahal mereka tidak saling tahu?" tutur Febri.
Hal lain yang menurut Febri gagal dibuktikan adalah keterlibatan Putri dalam merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Sudahlah perbuatan yang dituduhkan pasif, tidak ada meeting of mind, khusus untuk Bu Putri bahkan pada saat peristiwa di TKP sedang berada di kamar, tidak melihat sama sekali, tidak mengetahui akan terjadinya penembakan atau pembunuhan tersebut, (tapi) dia juga jadi terdakwa dalam perkara ini," tutur Febri.
"Makanya kami sejak awal juga mengatakan tuduhan dalam dakwaan itu mengada-ada sebenarnya kalau dituduhkan bersama-sama melakukan pembunuhan atau pembunuhan berencana," lanjutnya.
Karena itulah mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menilai dakwaan yang mengancam Putri tidak terbukti.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Perselingkuhan Terbongkar! Benarkah Hakim Tunjukkan Chat Mesra Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf?
-
Keluarga Brigadir J Menyerah gegara Kasus Berbelit-belit Kuras Waktu dan Tenaga, Benarkah?
-
Bucin sama Putri Candrawathi, Ferdy Sambo Akhirnya Menyerah: Saya Mau Jujur Asal Istri Saya...
-
Anak Ferdy Sambo Ucapkan Natal di Tik Tok Warganet: Bikin Video Dong sama Papa dan Mama
-
Sama-sama Jadi Otak Pembunuhan, Pakar Duga Niat Jahat ke Brigadir Berawal dari Putri Candrawathi
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre