Hal itu lantas membuat majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan tersebut dan menyatakan penetapan status tersangka pada ES dan HW tidak sah.
Atas keluarnya putusan itu, Bambang Kayun diduga menerima satu unit mobil mewah dari ES dan HW.
"Tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 diduga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh tersangka BK," kata Firli.
ES dan HW kembali ditetapkan sebagai tersangka
Lima tahun berlalu, perkara perebutan hak ahli waris PT ACM kembali mencuat. Sekitar April 2021, KPK menyebut ES dan HW kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus yang sama.
Keduanya lalu kembali menemui Bambang Kayun dan memberikannya uang sejumlah Rp1 miliar untuk membantu mengurus perkara tersebut.
Namun dalam perjalanan kasusnya, ES dan HW dinyatakan tidak kooperatif selama proses penyidikan. Mereka lalu melarikan diri, hingga masuk dalam DPO Bareskrim Polri.
Selain itu, KPK juga menduga Bambang Kayun telah menerima uang sekitar Rp50 miliar dari keduanya yang diberikan secara bertahap.
Uang tersebut diduga sebagai gratifikasi karena berhubungan dengan jabatannya. Dengan demikian, Bambang Kayun telah menerima total uang senilai Rp56 miliar.
Bambang Kayun jadi tersangka
Pada November 2022, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas penetapan itu, Bambang Kayun sempat melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 21 November 2022.
Namun akhirnya gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh PN Jaksel. KPK juga telah mencegah Bambang Kayun kabur ke luar negeri selama 6 bulan, hingga Mei 2023.
Hingga pada Selasa (3/1/2023), KPK resmi menahan AKBP Bambang Kayun selama 20 hari ke depan. Ia mendekam di tahanan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
"Guna proses penyidikan KPK melakukan penahanan terhadap yangbersangkutan (BK)," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi di Kementerian Koperasi dan UMKM, KPK Panggil Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan Demokrat
-
Sepak Terjang AKBP Bambang Kayun, Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di Penghujung Masa Tugasnya
-
KPK Minta AKBP Bambang Kayun Terbuka, Bongkar Keterlibatan Pihak Lain Di Kasus Hak Waris PT ACM
-
Jadi Polisi Super Kaya, AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Duit Rp 56 Miliar Dan Satu Mobil Mewah
-
Pengakuan Dua Maling Pembobol Rumah Jaksa KPK, Buang Barang Curian Ke Sungai
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Update Banjir Jakarta Minggu Pagi: 19 RT Masih Terendam, Ratusan Warga Bertahan di Pengungsian
-
Lawatan Selesai, Ini Rangkuman Capaian Strategis Prabowo di Inggris, Swiss dan Prancis
-
Laba Triliunan, Sinyal Tersendat: Paradoks IndiHome di Bawah Raksasa Telekomunikasi
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka