Hal itu lantas membuat majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan tersebut dan menyatakan penetapan status tersangka pada ES dan HW tidak sah.
Atas keluarnya putusan itu, Bambang Kayun diduga menerima satu unit mobil mewah dari ES dan HW.
"Tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 diduga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh tersangka BK," kata Firli.
ES dan HW kembali ditetapkan sebagai tersangka
Lima tahun berlalu, perkara perebutan hak ahli waris PT ACM kembali mencuat. Sekitar April 2021, KPK menyebut ES dan HW kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus yang sama.
Keduanya lalu kembali menemui Bambang Kayun dan memberikannya uang sejumlah Rp1 miliar untuk membantu mengurus perkara tersebut.
Namun dalam perjalanan kasusnya, ES dan HW dinyatakan tidak kooperatif selama proses penyidikan. Mereka lalu melarikan diri, hingga masuk dalam DPO Bareskrim Polri.
Selain itu, KPK juga menduga Bambang Kayun telah menerima uang sekitar Rp50 miliar dari keduanya yang diberikan secara bertahap.
Uang tersebut diduga sebagai gratifikasi karena berhubungan dengan jabatannya. Dengan demikian, Bambang Kayun telah menerima total uang senilai Rp56 miliar.
Bambang Kayun jadi tersangka
Pada November 2022, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas penetapan itu, Bambang Kayun sempat melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 21 November 2022.
Namun akhirnya gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh PN Jaksel. KPK juga telah mencegah Bambang Kayun kabur ke luar negeri selama 6 bulan, hingga Mei 2023.
Hingga pada Selasa (3/1/2023), KPK resmi menahan AKBP Bambang Kayun selama 20 hari ke depan. Ia mendekam di tahanan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
"Guna proses penyidikan KPK melakukan penahanan terhadap yangbersangkutan (BK)," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi di Kementerian Koperasi dan UMKM, KPK Panggil Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan Demokrat
-
Sepak Terjang AKBP Bambang Kayun, Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di Penghujung Masa Tugasnya
-
KPK Minta AKBP Bambang Kayun Terbuka, Bongkar Keterlibatan Pihak Lain Di Kasus Hak Waris PT ACM
-
Jadi Polisi Super Kaya, AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Duit Rp 56 Miliar Dan Satu Mobil Mewah
-
Pengakuan Dua Maling Pembobol Rumah Jaksa KPK, Buang Barang Curian Ke Sungai
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?