Suara.com - AKBP Bambang Kayun kini tak bisa berkutik lagi. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri itu terjerat kasus suap Rp56 miliar.
Tak hanya itu, Bambang Kayun juga menerima suap dalam bentuk mobil mewah dari dua tersangka lainnya ES dan HW.
Suap tersebut diberikan kepada AKBP Bambang Kayun dalam kasus pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.
Bagaimana perjalanan kasus yang menjerat AKBP Bambang Kayun? Berikut ulasannya.
Kasus ini berawal pada 2016 lalu, ketika ES dan HW dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT ACM.
Menurut Ketua KPK Firli bahuri, ketika itu, ES dan HW mendapatkan rekomendasi oleh seseorang dan lalu diperkenalkan dengan Bambang Kayun untuk berkonsultasi.
Mereka akhirnya bertemu pada Mei 2016. Setelah mendengarkan duduk perkara yang dialami keduanya, Bambang Kayun menyatakan siap membantu, namun dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang.
"Sebagai tindak lanjutnya, sekitar Mei 2016 bertempat di salah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES dan HW dengan tersangka BK," kata Firli.
"Tersangka BK lalu memberikan saran, di antaranya untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan kepada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri," lanjut Firli.
Setelah surat permohonan itu dibuat, sebagai tindak lanjut, Bambang Kayun ditunjuk sebagai salah satu anggota untuk memverifikasinya, termasuk meminta klarifikasi pada Bareskrim Polri.
"Sekitar Oktober 2016, dilakukan rapat pembahasan terkait perlindungan hukum atas nama ES dan HW di lingkup Divisi Hukum Mabes Polri dan tersangka BK kemudian ditugaskan untuk menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan," ungkap Firli.
Namun setelah itu, ES dan HW malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Bambang Kayun lalu menyarankan agar kedua tersangka untuk mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ketika memberikan saran tersebut, Bambang Kayun menerima uang dari kedua tersangka senilai Rp5 miliar. Menurut Firli, uang tersebut diberikan melalui transfer bank menggunakan rekening salah satu orang kepercayaannya.
Selama proses pengajuan praperadilan, menurut Firli, KPK menduga Bambang Kayun membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum Polri, agar bisa dijadikan bahan materi isi gugatan.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi di Kementerian Koperasi dan UMKM, KPK Panggil Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan Demokrat
-
Sepak Terjang AKBP Bambang Kayun, Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di Penghujung Masa Tugasnya
-
KPK Minta AKBP Bambang Kayun Terbuka, Bongkar Keterlibatan Pihak Lain Di Kasus Hak Waris PT ACM
-
Jadi Polisi Super Kaya, AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Duit Rp 56 Miliar Dan Satu Mobil Mewah
-
Pengakuan Dua Maling Pembobol Rumah Jaksa KPK, Buang Barang Curian Ke Sungai
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Houthi Hujani Arab Saudi dengan Rudal, Kilang Minyak Aramco Terbakar Hebat
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal