Jumhur Hidayat mengajak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk debat mengenai Perppu Cipta Kerja.
Namun, Mahfud MD secara terang-terangan menolak tantangan dari sosok aktivis tersebut. Hal itu dilontarkan oleh Mahfud MD melalui akun Twitternya pada hari Minggu (8/1/2023).
Melihat namanya terseret, Mahfud MD lantas berujar jika dirinya tidak berani dengan Jumhur Hidayat. Hal tersebut dikarenakan menurut Mahfud MD, Jumhur mempunyai pemikiran yang begitu pandai.
"Waduh, Jumhur dia nantang debat saya? Saya tak berani, mohon maaf, saya menyerah," kata Mahfud MD.
"Saya kenal dia amat sangat pandai sekali," sambungnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengatakan bahwa sebaiknya Jumhur Hidayat mengajak Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin untuk bisa berdebat.
Menurut Mahfud MD, Ngabalin merupakan lawan debat yang sepadan untuk sosok Jumhur Hidayat.
"Saya usulkan dia agar menantang debat ALi Mochtar Ngabalin. Biar seimbang. Tapi saya nggak tahu Ngabalinnya mau atau tidak," pungkas Mahfud MD.
Lantas, seperti siapa Jumhur Hidayat yang ajak Mahfud MD debat soal Perppu Cipta Kerja? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: 'Jokowi Maunya Apa?' Pengamat Duga Reshuffle Kabinet Hanya untuk Alihkan Isu Perppu Cipta Kerja
Profil Jumhur Hidayat
Muhammad Jumhur Hidayat merupakan salah seorang aktivis pergerakan dan pemberdayaan rakyat kelahiran Bandung, 18 Februari 1968.
Jumhur Hidayat pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI yang diangkat pada 11 Januari 2007 lalu, kemudian ia diberhentikan pada 11 Maret 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Melansir dari berbagai sumber, Jumhur Hidayat mendalami dunia aktivis sejak ia masih duduk di bangku perkuliahan, yaitu saat ia masih menjadi mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB). Saat ini, ia telah menjadi salah seorang petinggi di Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Pada tahun 2020, Jumhur Hidayat ditangkap oleh polisi karena dianggap menghasut serta memberikan informasi yang dinilai hoaks. Perbuatan Jumhur Hidayat dikenakan pasal 28 ayat 2 Jo 45a ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 ancamannya 10 tahun penjara.
Dengan penangkapannya ini, Jumhur menjadi petinggi KAMI ketiga yang diamankan oleh pihak kepolisian setelah Syahganda Nainggolan dan Anton Permana.
Berita Terkait
-
'Jokowi Maunya Apa?' Pengamat Duga Reshuffle Kabinet Hanya untuk Alihkan Isu Perppu Cipta Kerja
-
Mahfud MD 'Lepeh' Ajakan Jumhur Hidayat Debat Soal Perppu Cipta Kerja: Saya Usul Biar Dia Nantangin Ngabalin
-
Diejek Bodoh Oleh Mahfud MD, Rizal Ramli Ketawa: Dia Panik Karena Membela Yang Tidak Benar
-
Rizal Ramli 'Dukung' Pemakzulan Jokowi: Bisanya Cuma Utang dan Nyusahin Rakyat, Mundur Saja
-
Rizal Ramli Semprot Mahfud MD Usai Dituding Bodoh dan Ngawur: Munafik Kelas Berat, Lucu!
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap