Jumhur Hidayat mengajak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk debat mengenai Perppu Cipta Kerja.
Namun, Mahfud MD secara terang-terangan menolak tantangan dari sosok aktivis tersebut. Hal itu dilontarkan oleh Mahfud MD melalui akun Twitternya pada hari Minggu (8/1/2023).
Melihat namanya terseret, Mahfud MD lantas berujar jika dirinya tidak berani dengan Jumhur Hidayat. Hal tersebut dikarenakan menurut Mahfud MD, Jumhur mempunyai pemikiran yang begitu pandai.
"Waduh, Jumhur dia nantang debat saya? Saya tak berani, mohon maaf, saya menyerah," kata Mahfud MD.
"Saya kenal dia amat sangat pandai sekali," sambungnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengatakan bahwa sebaiknya Jumhur Hidayat mengajak Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin untuk bisa berdebat.
Menurut Mahfud MD, Ngabalin merupakan lawan debat yang sepadan untuk sosok Jumhur Hidayat.
"Saya usulkan dia agar menantang debat ALi Mochtar Ngabalin. Biar seimbang. Tapi saya nggak tahu Ngabalinnya mau atau tidak," pungkas Mahfud MD.
Lantas, seperti siapa Jumhur Hidayat yang ajak Mahfud MD debat soal Perppu Cipta Kerja? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: 'Jokowi Maunya Apa?' Pengamat Duga Reshuffle Kabinet Hanya untuk Alihkan Isu Perppu Cipta Kerja
Profil Jumhur Hidayat
Muhammad Jumhur Hidayat merupakan salah seorang aktivis pergerakan dan pemberdayaan rakyat kelahiran Bandung, 18 Februari 1968.
Jumhur Hidayat pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI yang diangkat pada 11 Januari 2007 lalu, kemudian ia diberhentikan pada 11 Maret 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Melansir dari berbagai sumber, Jumhur Hidayat mendalami dunia aktivis sejak ia masih duduk di bangku perkuliahan, yaitu saat ia masih menjadi mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB). Saat ini, ia telah menjadi salah seorang petinggi di Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Pada tahun 2020, Jumhur Hidayat ditangkap oleh polisi karena dianggap menghasut serta memberikan informasi yang dinilai hoaks. Perbuatan Jumhur Hidayat dikenakan pasal 28 ayat 2 Jo 45a ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 ancamannya 10 tahun penjara.
Dengan penangkapannya ini, Jumhur menjadi petinggi KAMI ketiga yang diamankan oleh pihak kepolisian setelah Syahganda Nainggolan dan Anton Permana.
Berita Terkait
-
'Jokowi Maunya Apa?' Pengamat Duga Reshuffle Kabinet Hanya untuk Alihkan Isu Perppu Cipta Kerja
-
Mahfud MD 'Lepeh' Ajakan Jumhur Hidayat Debat Soal Perppu Cipta Kerja: Saya Usul Biar Dia Nantangin Ngabalin
-
Diejek Bodoh Oleh Mahfud MD, Rizal Ramli Ketawa: Dia Panik Karena Membela Yang Tidak Benar
-
Rizal Ramli 'Dukung' Pemakzulan Jokowi: Bisanya Cuma Utang dan Nyusahin Rakyat, Mundur Saja
-
Rizal Ramli Semprot Mahfud MD Usai Dituding Bodoh dan Ngawur: Munafik Kelas Berat, Lucu!
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
Terkini
-
Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran
-
Bahas Isu Terkini, Seskab Teddy Bertemu Wapres Gibran 1,5 Jam di Istana Sambil Bawa Catatan
-
Misi Gelap WNA Rusia Selundupkan 202 Reptil Digagalkan Gakkum Kemenhut! Pelaku Terancam 10 Tahun Bui
-
Rudal Ghadr Hantam Kapal Induk AS, Balas Dendam Iran Atas Gugurnya Khamenei Benar-Benar Pecah
-
Dukcapil: Hampir 35 Persen Pendatang ke Jakarta Cari Kerja, Didominasi Usia Produktif
-
Godzilla El Nino Ancam Ketahanan Pangan, Padi dan Jagung Paling Rentan Gagal Panen
-
Radar THAAD Senilai Rp2 Triliun Hancur Total Diserang Iran Bikin Hubungan AS dan NATO Kini Memanas
-
Kayu Hanyutan Banjir di Aceh dan Sumut Dimanfaatkan Warga jadi Material Huntara
-
Sopir Taksi Online Cabul Ditangkap di Depok: Polisi Temukan Sabu, Kondom, hingga Obat Kuat!
-
Iran Tembak Jatuh Jet F-35 Milik Amerika Serikat di Wilayah Teheran Hari Ini