Suara.com - Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta meminta Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono melanjutkan program penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk veteran perang hingga guru di Jakarta. Kebijakan ini dibuat di era eks Gubernur Anies Baswedan pada tahun 2019.
Anies saat itu menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2019 tetang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, dan Perintis Kemerdekaan.
Lalu, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI, Wibi Andrino mengatakan program ini bermanfaat bagi mereka yang menerimanya.
"Pak Anies yang sudah memberikan insentif pajak, pengurangan pajak kepada guru, veteran juga orang-orang yang jasanya ada pada negara ini. Itu harus tetap dilanjutkan. Jangan dicabut," ujar Wibi saat dihubungi, Senin (9/1/2023).
Memang, penghapusan program ini bisa mengenjot pendapatan daerah DKI terutama yang bersumber dari pajak. Namun, Pemprov DKI disebutnya harus tetap melakukan keberpihakan pada mereka yang berjasa serta tidak mampu.
"Itu satu program yang sangat amat luar biasa yang sudah diberikan seorang Anies Baswedan kepada para pahlawan ataupun orang-orang yang berjasa di Jakarta," urai Wibi.
Ia juga menganggap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 yang masih belum terserap 100 persen harus dimaklumi.
Realisasi pendapatan daerah per 31 Desember 2022 mencapai Rp67,3 triliun atau 86,56 persen dari target Rp77,8 triliun. Sementara, pada realisasi belanja daerah per 31 Desember 2022 terserap Rp64,9 trililun atau 84,32 persen dari anggaran Rp76,9 triliun.
Baca Juga: Jokowi Terus 'Tunggu Dulu' Soal Reshuffle, Bukti Penyiksaan dan Balas Dendam ke Surya Paloh?
"Kami sebagai mitra Pemprov di Komisi C akan terus mengawasi, kita juga akan cek terus langkah apa saja yang membuat itu tidak achieve sampai di angka 90 persen ke atas. Tapi, kenaikan ini harus kita lihat dengan positif karena kita ini memang baru bertarung dengan pandemi," pungkasnya.
Diketahui, dalam Pasal 2 Pergub Nomor 19 Tahun 2019, dinyatakan pembebasan PBB-P2 seluruhnya sebesar 100 persen dapat diberikan kepada wajib pajak:
- orang pribadi yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, termasuk pensiunannya;
- orang pribadi yang merupakan veteran dan perintis Kemerdekaan;
- orang pribadi penerima gelar pahlawan nasional;
- orang pribadi penerima tanda kehormatan berupa Bintang dari Presiden Republik Indonesia;
- orang pribadi mantan presiden dan mantan wakil presiden, mantan gubernur dan mantan wakil gubernur;
- orang pribadi purnawirawan; dan/atau
- orang pribadi pensiunan.
Berita Terkait
-
Jokowi Terus 'Tunggu Dulu' Soal Reshuffle, Bukti Penyiksaan dan Balas Dendam ke Surya Paloh?
-
Elite NasDem 'Pepet' Ganjar Pranowo, Sinyal Surya Paloh Bakal Ditinggal Kader Lagi?
-
Menteri NasDem Jadi Sasaran Empuk Reshuffle, Menkominfo Yakin Presiden Tak Akan Termakan Hasutan
-
Anies dan Jokowi Sering Dibandingkan Soal Jadi 'Petugas Partai', Panda Nababan Beri Komentar Nyelekit
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan