Suara.com - Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta meminta Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono melanjutkan program penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk veteran perang hingga guru di Jakarta. Kebijakan ini dibuat di era eks Gubernur Anies Baswedan pada tahun 2019.
Anies saat itu menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2019 tetang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, dan Perintis Kemerdekaan.
Lalu, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI, Wibi Andrino mengatakan program ini bermanfaat bagi mereka yang menerimanya.
"Pak Anies yang sudah memberikan insentif pajak, pengurangan pajak kepada guru, veteran juga orang-orang yang jasanya ada pada negara ini. Itu harus tetap dilanjutkan. Jangan dicabut," ujar Wibi saat dihubungi, Senin (9/1/2023).
Memang, penghapusan program ini bisa mengenjot pendapatan daerah DKI terutama yang bersumber dari pajak. Namun, Pemprov DKI disebutnya harus tetap melakukan keberpihakan pada mereka yang berjasa serta tidak mampu.
"Itu satu program yang sangat amat luar biasa yang sudah diberikan seorang Anies Baswedan kepada para pahlawan ataupun orang-orang yang berjasa di Jakarta," urai Wibi.
Ia juga menganggap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 yang masih belum terserap 100 persen harus dimaklumi.
Realisasi pendapatan daerah per 31 Desember 2022 mencapai Rp67,3 triliun atau 86,56 persen dari target Rp77,8 triliun. Sementara, pada realisasi belanja daerah per 31 Desember 2022 terserap Rp64,9 trililun atau 84,32 persen dari anggaran Rp76,9 triliun.
Baca Juga: Jokowi Terus 'Tunggu Dulu' Soal Reshuffle, Bukti Penyiksaan dan Balas Dendam ke Surya Paloh?
"Kami sebagai mitra Pemprov di Komisi C akan terus mengawasi, kita juga akan cek terus langkah apa saja yang membuat itu tidak achieve sampai di angka 90 persen ke atas. Tapi, kenaikan ini harus kita lihat dengan positif karena kita ini memang baru bertarung dengan pandemi," pungkasnya.
Diketahui, dalam Pasal 2 Pergub Nomor 19 Tahun 2019, dinyatakan pembebasan PBB-P2 seluruhnya sebesar 100 persen dapat diberikan kepada wajib pajak:
- orang pribadi yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, termasuk pensiunannya;
- orang pribadi yang merupakan veteran dan perintis Kemerdekaan;
- orang pribadi penerima gelar pahlawan nasional;
- orang pribadi penerima tanda kehormatan berupa Bintang dari Presiden Republik Indonesia;
- orang pribadi mantan presiden dan mantan wakil presiden, mantan gubernur dan mantan wakil gubernur;
- orang pribadi purnawirawan; dan/atau
- orang pribadi pensiunan.
Berita Terkait
-
Jokowi Terus 'Tunggu Dulu' Soal Reshuffle, Bukti Penyiksaan dan Balas Dendam ke Surya Paloh?
-
Elite NasDem 'Pepet' Ganjar Pranowo, Sinyal Surya Paloh Bakal Ditinggal Kader Lagi?
-
Menteri NasDem Jadi Sasaran Empuk Reshuffle, Menkominfo Yakin Presiden Tak Akan Termakan Hasutan
-
Anies dan Jokowi Sering Dibandingkan Soal Jadi 'Petugas Partai', Panda Nababan Beri Komentar Nyelekit
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan