Suara.com - Semenjak ada kebijakan menggunakan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak (WP), banyak yang bingung tentang cara validasi NIK jadi NPWP pakai HP. Agar tak menyisakan pertanyaa, yuk simak penjelasannya di bawah ini.
Merangkum berbagai sumber, aktivasi NIK dilakukan dengan melakukan validasi data melalui laman DJP Online. Info terkini menyebut WP kini sudah bisa melakukan aktivasi tersebut melalui HP.
Cara Validasi NIK jadi NPWP Pakai HP
- Masuk ke laman djponline.pajak.go.id dengan ponsel masing-masing.
- Masukkan NPWP dan password.
- Masukkan kode keamanan.
- Klik login lalu pilih 'Profil'.
- Klik 'Data Profil'.
- Isi NIK sesuai E-KTP lalu klik 'Validasi'.
- Jika hasil pemadanan data NIK sudah sesuai dengan data Dukcapil, maka muncul notifikasi “data ditemukan”.
- Lalu tekan OK untuk melanjutkan.
- Klik 'Ubah Profil' dan lengkapi data lainnya.
- Cek kembali pengisian alamat dan lengkapi data-data yang masih kosong.
- Kembali tekan 'Ubah Profil'.
- Lanjut menuju kolom 'Data KLU'.
- Lengkapi data KLU sesuai pekerjaan.
- Tekan 'Ubah Profil' jika ada data yang harus diubah
- Lanjut menuju kolom 'Anggota Keluarga'.
- Lengkapi data sesuai dengan Kartu Keluarga.
- Jangan lupa untuk mengecek validitas masing-masing dengan melengkapi tombol 'Aksi Lengkapi'.
- Tekan 'Ubah Profil'.
- Selesai.
Selain melakukan validasi mandiri, validasi WP juga dilakukan oleh DJP melalui pemadanan data dan informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Nantinya, jika data WP sudah padan maka bisa langsung memakai NIK sebagai NPWP. Namun jika data WP belum padan, maka yang bersangkutan harus melakukan pemutakhiran sampai datanya jadi valid.
Sementara itu, sejauh ini pihak DJP mengeklaim sudah berhasil menggabungkan 76,81 persen data nomor induk kependudukan dengan NPWP.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, jumlah NIK dengan NPWP yang terintegrasi adalah sebanyak 53 juta hingga 8 Januari 2022. Jumlah itu mengindikasikan hal yang positif karena semakin mendekati total data NIK yang ada di Indonesia, yaitu sebanyak 69 juta.
"Sampai dengan Minggu, 8 Januari 2023, yang sudah connect ada 53 juta data wajib pajak," katanya, Selasa (10/1/2023).
Ia juga menjelaskan penerapan NIK menjadi NPWP adalah langkah awal dalam melakukan sinergi data perpajakan di lingkungan Kementerian dan Lembaga (K/L).
Demikian cara validasi NIK jadi NPWP pakai HP. Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat mencoba.
Kontributor : Rima Suliastini
Tag
Berita Terkait
-
Berlaku Sejak April 2022, Hampir 600 Ribu Warga Miliki KTP Digital
-
Cara Aktivasi NIK jadi NPWP, Segera Validasi Sebelum Masa Berlaku Habis!
-
Mudah Banget! Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline, Simak Persyaratannya
-
Pemerintah Makin Mudah Awasi Keuangan dan Pajak Masyarakat Berkat Integrasi NIK dan NPWP
-
Praktis Tidak Ribet! Begini Cara Koneksi NIK ke NPWP Lewat Handphone
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Masih Intai Jakarta Hari Ini
-
Prabowo Bahas Rencana Groundbreaking 141 Ribu Unit Rumah Subsidi, Bakal Serap 80 Ribu Tenaga Kerja
-
Terjebak di Angka 5 Persen, Burhanuddin Abdullah Sebut Ekonomi RI Alami Inersia
-
Buntut Kasus Es Gabus, Babinsa Kemayoran Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat dan Ditahan 21 Hari
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam