Suara.com - Sidang kasus yang melibatkan Ferdy Sambo sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah berjalan selama tiga bulan. Tepatnya sejak 17 Oktober 2022 dan selama itu, banyak poin-poin penting yang tercatat.
Kekinian, Kuat Maruf telah dituntut 8 bulan penjara oleh jaksa penuntut umu. Sementara itu, terdakwa lain seperti Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer akan segera menghadapi tuntutan atas perbuatannya yang telah membuat nyawa ajudan melayang.
Lantas, seperti apa perjalanan sidang kasus Sambo Cs ini? Berikut informasinya yang berhasil Suara.com rangkum.
Ditetapkan sebagai Pelaku Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain dirinya, empat orang yang juga didakwa atas perkara ini adalah Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Eks Kadiv Propam Polri itu diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, ia juga didakwa terkait obstruction of justice, yakni upaya untuk menghalang-halangi proses penyidikan sebuah kasus.
Dalam perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa bersama beberapa anak buahnya. Mereka adalah Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto.
Ada Kata Maaf dan Derai Air Mata
Perjalanan sidang Ferdy Sambo kerap diiringi isak tangis. Ia sempat menangis saat meminta maaf kepada para ajudan yang turut kena imbas atas perbuatannya. Air mata itu juga keluar saat Sambo membagikan cerita soal kariernya di kepolisian.
Baca Juga: Kuat Ma' ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
"Sebenarnya saya malu untuk menjelaskan, tapi apa yang saya dapat itu memang harus berhenti di sini, sampai pada penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama, itu saya sudah dapatkan tapi harus selesai di sini," ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (10/1/2022).
Tak hanya Sambo, Putri Candrawathi juga sempat menangis saat menyampaikan kesaksiannya pada Rabu (11/1/2022). Tangisnya pecah saat menceritakan dugaan pelecehan seksual yang menurutnya dilakukan oleh Yosua di Magelang.
Skor Poligraf Buktikan Kejujuran Terdakwa
Hasil tes uji kebohongan para terdakwa diungkap oleh ahli poligraf Aji Febrianto Ar-Rosyid dalam sidang Rabu (14/12/2022). Ia menuturkan, ada minus dan plus yang menjadi skor poligraf para pelaku pembunuhan ini.
Adapun hasilnya Ferdy Sambo minus 8, Putri Candrawathi minus 25, Kuat Ma'ruf pada pemeriksaan pertama plus 9 dan yang kedua minus 13, Ricky Rizal pemeriksaan pertama plus 11, pemeriksaan kedua plus 19, serta Richard Eliezer plus 13.
Aji Febrianto kemudian menjelaskan bahwa skor plus berarti terindikasi jujur. Sementara skor minus bermakna sebaliknya, yakni bohong. Dengan kata lain, berdasarkan hasil akhir uji poligraf, hanya Ricky Rizal dan Richard Eliezer yang dinilai terbuka.
Tag
Berita Terkait
-
Kutip Martin Luther King Jr, Jaksa ke Kuat Maruf: Kebohongan Berlari Cepat, Namun Keberanan Akan Memenangkan Maraton
-
6 Bukti yang Membuat Jaksa Yakin Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua
-
Kuat Ma' ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Prediksi Tuntutan 'Geng Sambo': Ada yang Akan Bebas dari Hukuman Mati?
-
Tak Ada Pelecehan, Jaksa Simpulkan Ada Perselingkuhan Antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan