Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hukuman ini sama seperti yang didapat oleh Kuat Maruf.
Tuntutan terhadap Ricky Rizal ini telah disampaikan oleh JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).
Merespons hal tersebut, ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengungkapkan jika pihak keluarga menginginkan agar Ricky Rizal mendapatkan tuntutan penjara lebih berat daripada Kuat Maruf.
Hal tersebut lantaran Ricky Rizal merupakan seorang anggota polisi, sedangkan Kuat Maruf merupakan warga sipil biasa. Samuel Hutabarat juga mengungkapkan jika Ricky Rizal memiliki peran besar dalam kematian Brigadir J.
"Waktu persidangan Kuat Maruf, bahwa yang meringankan Kuat Maruf katanya kan bahwa Kuat Maruf itu adalah seorang sipil bukan penegak hukum," kata Samuel seperti dikutip Suara.com melalui tayangan kanal YouTube KOMPASTV.
"Sedangkan di tuntutan Ricky Rizal saat ini, dia adalah seorang polisi yang belum di PTDH. Kok bisa sama tuntutannya 8 tahun, padahal peran si Ricky Rizal ini sangat berperan di kematian almarhum Yosua," sambungnya.
Samuel Hutabarat lantas menyebut satu per satu peran keterlibatan Ricky Rizal dalam pembunuhan Brigadir J. Mulai dari menyimpan senjata milik Yosua hingga mengetahui rencana Ferdy Sambo dalam mengeksekusi.
"Mulai dari Magelang dia sudah menyimpan senjata almarhum dan sesampainya di Saguling itu dia mengetahui rencana-renaca untuk pembunuhan Yosua. Itu yang sangat kita perhatikan dari tadi," terang Samuel.
Samuel Hutabarat pun mengungkapkan jika dirinya dan keluarga sangat berharap agar Ricky Rizal mendapatkan tuntutan yang lebih berat ketimbang Kuat Maruf.
"Itulah harapan kami satu-satunya, harapan kami nanti di keputusan dari Majelis Hakim kiranya hukuman Ricky Rizal ini diperberat oleh Majelis Hakim," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sekelumit Permasalahan Putri Candrawathi: Ngaku Dilecehkan Yosua, Kini Jaksa Simpulkan Perselingkuhan
-
Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Apa Saja Perannya di Kasus Pembunuhan Brigadir J?
-
Tiga Poin Memberatkan yang Bikin Bripka Ricky Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Yosua
-
Prediksi Tuntutan 'Geng Sambo': Ada yang Akan Bebas dari Hukuman Mati?
-
Tergiur Hadiah iPhone 13 dari Ferdy Sambo, Alasan Kuat Maruf Ikut Terlibat Pembunuhan Brigadir J
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Cerita Menegangkan Jurnalis Venezuela Terjebak di Lift saat Gempa Bumi, Tambah Kaget Lihat Medsos
-
Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
-
Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya
-
Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung
-
Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya
-
Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!