Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai skenario yang dibuat Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Yosua Hutabarat sempurna.
Keterangan itu disampaikan jaksa saat membacakan berkas analisa tuntutan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (17/1/2023).
"Berdasarkan fakta hukum telah menunjukan terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa.
Jaksa menyebut, Sambo sudah memperhitungkan secara detail skenarionya mulai dari lokasi dan waktu pembunuhan Yosua. Tak hanya itu, jaksa mengatakan Sambo juga sudah memikirkan untuk menghilangkan barang bukti perkara tersebut.
"Karena dalam suatu waktu yang cukup untuk memikirkan dan menimbang-nimbang dan kemudian menentukan waktu, tempat, cara atau alat yang digunakan untuk pembunuhan tersebut," jelas jaksa.
"Setidak-tidaknya selama perjalanannya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat bahkan sampai memikirkan menghilangkan bukti-bukti sekalipun," sambungnya.
Lebih lanjut, jaksa menilai perbuatan yang dilakukan Sambo itu membuat pihak-pihak lain kesusahan mengetahui jika Mantan Kadiv Propam Polri itu aktor di balik pembunuhan Yosua.
"Dalam hal ini telah pula terpikirkan olehnya akibat oleh pembunuhan itu atapun cara-cara lain, sehingga orang lain tidak dengan mudah mengetahui bahwa dialah pembunuhnya," ungkapnya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua hari ini. Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Baca Juga: Jaksa Sebut Ferdy Sambo dalam Kondisi Tenang Saat Cerita Skenario Pembunuhan Brigadir Yosua
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
Terkini
-
Putusan MK Final, Pilkada Tetap Langsung! PKB: Jangan Debat Lagi, Saatnya Tekan Biaya Politik
-
Prabowo Tegaskan Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Kriminalisasi dan Balas Dendam Politik
-
Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar
-
Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya
-
Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno
-
Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan
-
Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara
-
Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi
-
LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum
-
Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak