Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kondisi tenang dan sadar ketika menyampaikan rencananya untuk membunuh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Bharada Richard Eliezer.
Keterangan itu disampaikan jaksa ketika membacakan analisa berkas tuntutan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Momen itu diketahui terjadi di rumah pribadi Sambo di Saguling, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Awalnya, pada saat itu Sambo memangil ajudannya Bripka Ricky Rizal lalu menceritakan jika istrinya Putri Candrawahti sudah dilecehakan Yosua sewaktu berada di Magelang.
Awalnya Sambo meminta Ricky untuk menembak Yosua, namun kala itu Ricky mengaku tidak mampu melakukan perbuatan itu. Kemudian suami dari Putri Candrawathi itu memerintahkan Ricky memanggil Richard.
Singkat cerita, Richard pun datang menghadap Sambo. Eks Kadiv Propam itu bertanya mengenai kejadian yang menimpa istrinya kepada Richard.
"Saat bertemu kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan tentang kejadian di Magelang. Yang dijawab saksi Richard Eliezer 'Tidak tahu pak'," kata jaksa.
Pada momen inilah, jaksa menilai Sambo dengan tenang menyampaikan skenario pembunuhan Yosua kepada Richard. Jaksa menyebut Sambo bertanya apakah Richard sanggup menembak Yosua.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo berpikir dengan tenang, menyampaikan rencananya kepada saksi Richard Eliezer, yang terlebih dahulu menceritakan peristiwa Magelang," jelas jaksa.
"Kemudian saudara Ferdy Sambo secara sadar dan tenang menyampaikan maksud atau niatnya kepada saksi Richard Eliezer, dengan perkataan 'Kamu sanggup nggak tembak Yosua?', dijawab 'Siap komandan'," sambungnya.
Untuk diketahui, Sambo menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua hari ini.
Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Berita Terkait
-
Fans Kembali Bikin Heboh! Ngotot Ketemu Sambo hingga Teriak-teriak saat Sidang Tuntutan, Syarifah Akhirnya Diusir Polwan
-
Jaksa Simpulkan Putri Selingkuh dengan Brigadir J, Reza Indragiri: Ada Kekerasan Seksual, Beda Korban
-
Tuntutan Ferdy Sambo Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Hari ini Dibacakan Jaksa, ini Pasal yang Menjerat dan Hukumannya!
-
Kubu Arif Rachman Batal Hadirkan Saksi Ahli, Hakim Murka: Waktu Mepet! Sidang Sebelah Sudah Tuntutan
-
Fans Sambo Berulah Lagi di Persidangan, Syarifah Tolak Diamankan Polwan: Aku Sayang Pak Sambo, Bu!
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
Terkini
-
Kemlu RI Buka Suara soal Reklame Abraham Shield, Israel Catut Foto Prabowo Buat Alat Propaganda?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: 38 Orang Hilang, Pencarian Masih Berlanjut
-
Siapa Pendiri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo? Pondok Tertua di Jatim, Bangunan Ambruk Timpa 100 Santri
-
Apa Itu LNG? Gas 'Dingin' yang Menyeret Ahok ke Pusaran Korupsi Panas Pertamina
-
Pansus DPRD DKI Selesaikan Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Tambah 1 Pasal
-
Terkuak! Burung Merak yang Viral di Jaktim Ternyata Milik Bamsoet, Emang Boleh Dipelihara?
-
Kenapa Abu Bakar Ba'asyir Mendadak Temui Jokowi? Misteri Pertemuan 20 Menit Dua Tokoh Kontras
-
Buntut Kasus Keracunan, BGN Nonaktifkan Sementara Puluhan SPPG
-
Demo 30 September 2025: Ribuan Buruh Gedor DPR, Tuntut Naik Gaji 10,5 Persen dan Setop Upah Murah
-
Tersangka dan Ditahan Usai Aniaya Pegawai Zaskia Adya Mecca: Praka NC Kini Ngaku Cuma Salah Paham