Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kondisi tenang dan sadar ketika menyampaikan rencananya untuk membunuh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Bharada Richard Eliezer.
Keterangan itu disampaikan jaksa ketika membacakan analisa berkas tuntutan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Momen itu diketahui terjadi di rumah pribadi Sambo di Saguling, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Awalnya, pada saat itu Sambo memangil ajudannya Bripka Ricky Rizal lalu menceritakan jika istrinya Putri Candrawahti sudah dilecehakan Yosua sewaktu berada di Magelang.
Awalnya Sambo meminta Ricky untuk menembak Yosua, namun kala itu Ricky mengaku tidak mampu melakukan perbuatan itu. Kemudian suami dari Putri Candrawathi itu memerintahkan Ricky memanggil Richard.
Singkat cerita, Richard pun datang menghadap Sambo. Eks Kadiv Propam itu bertanya mengenai kejadian yang menimpa istrinya kepada Richard.
"Saat bertemu kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan tentang kejadian di Magelang. Yang dijawab saksi Richard Eliezer 'Tidak tahu pak'," kata jaksa.
Pada momen inilah, jaksa menilai Sambo dengan tenang menyampaikan skenario pembunuhan Yosua kepada Richard. Jaksa menyebut Sambo bertanya apakah Richard sanggup menembak Yosua.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo berpikir dengan tenang, menyampaikan rencananya kepada saksi Richard Eliezer, yang terlebih dahulu menceritakan peristiwa Magelang," jelas jaksa.
"Kemudian saudara Ferdy Sambo secara sadar dan tenang menyampaikan maksud atau niatnya kepada saksi Richard Eliezer, dengan perkataan 'Kamu sanggup nggak tembak Yosua?', dijawab 'Siap komandan'," sambungnya.
Untuk diketahui, Sambo menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua hari ini.
Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Berita Terkait
-
Fans Kembali Bikin Heboh! Ngotot Ketemu Sambo hingga Teriak-teriak saat Sidang Tuntutan, Syarifah Akhirnya Diusir Polwan
-
Jaksa Simpulkan Putri Selingkuh dengan Brigadir J, Reza Indragiri: Ada Kekerasan Seksual, Beda Korban
-
Tuntutan Ferdy Sambo Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Hari ini Dibacakan Jaksa, ini Pasal yang Menjerat dan Hukumannya!
-
Kubu Arif Rachman Batal Hadirkan Saksi Ahli, Hakim Murka: Waktu Mepet! Sidang Sebelah Sudah Tuntutan
-
Fans Sambo Berulah Lagi di Persidangan, Syarifah Tolak Diamankan Polwan: Aku Sayang Pak Sambo, Bu!
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam