Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kondisi tenang dan sadar ketika menyampaikan rencananya untuk membunuh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Bharada Richard Eliezer.
Keterangan itu disampaikan jaksa ketika membacakan analisa berkas tuntutan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Momen itu diketahui terjadi di rumah pribadi Sambo di Saguling, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Awalnya, pada saat itu Sambo memangil ajudannya Bripka Ricky Rizal lalu menceritakan jika istrinya Putri Candrawahti sudah dilecehakan Yosua sewaktu berada di Magelang.
Awalnya Sambo meminta Ricky untuk menembak Yosua, namun kala itu Ricky mengaku tidak mampu melakukan perbuatan itu. Kemudian suami dari Putri Candrawathi itu memerintahkan Ricky memanggil Richard.
Singkat cerita, Richard pun datang menghadap Sambo. Eks Kadiv Propam itu bertanya mengenai kejadian yang menimpa istrinya kepada Richard.
"Saat bertemu kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan tentang kejadian di Magelang. Yang dijawab saksi Richard Eliezer 'Tidak tahu pak'," kata jaksa.
Pada momen inilah, jaksa menilai Sambo dengan tenang menyampaikan skenario pembunuhan Yosua kepada Richard. Jaksa menyebut Sambo bertanya apakah Richard sanggup menembak Yosua.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo berpikir dengan tenang, menyampaikan rencananya kepada saksi Richard Eliezer, yang terlebih dahulu menceritakan peristiwa Magelang," jelas jaksa.
"Kemudian saudara Ferdy Sambo secara sadar dan tenang menyampaikan maksud atau niatnya kepada saksi Richard Eliezer, dengan perkataan 'Kamu sanggup nggak tembak Yosua?', dijawab 'Siap komandan'," sambungnya.
Untuk diketahui, Sambo menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua hari ini.
Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Berita Terkait
-
Fans Kembali Bikin Heboh! Ngotot Ketemu Sambo hingga Teriak-teriak saat Sidang Tuntutan, Syarifah Akhirnya Diusir Polwan
-
Jaksa Simpulkan Putri Selingkuh dengan Brigadir J, Reza Indragiri: Ada Kekerasan Seksual, Beda Korban
-
Tuntutan Ferdy Sambo Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Hari ini Dibacakan Jaksa, ini Pasal yang Menjerat dan Hukumannya!
-
Kubu Arif Rachman Batal Hadirkan Saksi Ahli, Hakim Murka: Waktu Mepet! Sidang Sebelah Sudah Tuntutan
-
Fans Sambo Berulah Lagi di Persidangan, Syarifah Tolak Diamankan Polwan: Aku Sayang Pak Sambo, Bu!
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?