Suara.com - Kelanjutan kasus penipuan yang melibatkan perusahaan robot trading Net89 masih bergulir. Komunitas Korban Net89 juga sudah mengantongi data jumlah korban dari robot trading ini yang sudah mencapai kerugian Rp 2 T.
Dari 8 tersangka yang sudah ditetapkan oleh kepolisian, satu orang meninggal dunia dan 5 orang lainnya kini sudah ditahan. Namun, kepolisian kini masih memburu dua orang tersangka lainnya yaitu AA dan LSH yang diduga melarikan diri.
1. Dua tersangka diduga kabur
Dua orang dari 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diduga kabur dan melarikan diri usai kasus penipuan robot trading Net89 ini mencuat di publik. Hal ini pun dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.
"Dalam kasus ini terdapat 8 tersangka dengan penjelasan status dari masing-masing tersangka sebagai berikut 2 tersangka atas nama AA dan LSH masih DPO dan saat ini masih dalam pencarian oleh petugas," ungkapnya.
2. Polisi keluarkan red notice
Demi memperluas jangkauan pencarian tersangka, Polda Metro Jaya pun mengeluarkan red notice sebagai tanda peringatan kepada para anggota kepolisian di seluruh Indonesia dan juga bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri juga agar bisa bekerjasama dengan Interpol dalam penangkapan tersangka.
"Saat ini masih dalam pencarian oleh petugas serta sudah diajukan red notice ke divisi hubungan internasional Polri," ungkap Kombes Pol Nurul Azizah.
3. Kebut finalisasi berkas tersangka
Baca Juga: Bursa Kripto Indonesia Dirilis Paling Lambat Juni 2023
Tak hanya itu, pihak kepolisian pun kini sedang mempercepat finalisasi berkas para tersangka.
"Lalu, 3 tersangka atas nama Esi, RF, dan G masih dalam proses pemberkasan dalam satu berkas perkara berdasarkan hasil koordinasi dengan JPU," lanjut Nurul.
Ia pun mengungkap masih ada beberapa berkas lagi yang juga sedang dipenuhi.
"Selanjutnya 3 tersangka atas nama DI, AW dan RI masih dalam proses pemberkasan dalam satu berkas perkara berdasarkan hasil koordinasi dengan JPU. Selanjutnya untuk para tersangka saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik," tutup Nurul.
4. Akan limpahkan ke Kejagung
Setelah finalisasi berkas dikebut oleh kepolisian, maka berkas tersebut akan dilimpahkan ke Kejagung demi menempuh jalur hukum dengan tuntutan kepada para tersangka hingga vonis hukuman dilakukan.
Berita Terkait
-
Permohonan dan Pelindungan Saksi Meningkat 232 Persen Sepanjang 2022, LPSK: Terkait Kasus Robot Trading
-
Bursa Kripto Indonesia Akan Terapkan Sistem ARB ARA Mirip Saham, Meluncur Tahun 2023
-
Bappebti Targetkan Bursa Kripto Meluncur Tahun Ini
-
Kasus Penipuan Robot Trading Marak, Bappebti Mengaku Salah
-
Plt Ketua Bappebti Ngaku Sering Mules Usai Dengar Kasus FTX dan Zypmex
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai
-
'Spill' Blueprint Gen Z Ideal Versi Megawati: Cerdas, Melek Politik, dan Merawat Bumi
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!