Suara.com - Sebuah video yang viral tahun 2021 memperlihatkan seorang warga sipil sedang berurusan dengan polisi di pinggir jalan. Dalam klip itu, polisi tampak ingin membuka HP warga sipil namun ditolak oleh pemiliknya. Pertanyaannya, bolehkah polisi periksa HP masyarakat sipil?
Pria tersebut menolak diperiksa HPnya dengan alasan privasi namun pihak polisi terus mendesak agar diizinkan membuka ponsel tersebut karena menurut mereka, HP adalah identitas warga.
Dalam adu pendapat, pria tersebut mengatakan jika identitas yang dimaksud adalah KTP namun sekali lagi polisi bersikeras jika HP adalah termasuk dari identitas sehingga mereka tetap berhak membukanya.
Bolehkah Polisi Periksa HP Masyarakat Sipil
Video itu kemudian sampai di meja praktisi sistem peradilan pidana, Julius Ibrani SH. Berdasarkan penjelasan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia ini, aksi polisi di atas menyalahi aturan Polri dan Perundang-undangan.
Dalam tayangan di kanal Youtube Narasi, ia menyebut polisi memang berhak melakukan penggeledahan, baik rumah maupun badan namun dalam melaksanakan tugas itu, polisi harus memiliki surat izin dari pengadilan setempat.
Selain itu, target yang digeledah harus ‘diduga kuat’ telah melakukan tindak pidana. Jika penggeledahan dilakukan dengan sembarangan, maka Polisi tersebut melanggar prinsip praduga tak bersalah, tidak sah secara hukum dan melanggar KUHAP.
Lebih lanjut, Julius mengatakan handphone atau HP bukanlah identitas seseorang dan ada aturan ketat terkait melakukan penggeledahan ini.
"Identitas seseorang yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia adalah dimulai dari Akta Kelahiran kemudian Kartu Keluarga, KTP, SIM dan belakangan Kartu Vaksin," jelasnya.
"Tapi jika itu pun dilakukan tanpa prosedur sesuai Hukum Acara Pidana, berdasarkan KUHAP, ada pasal 33 dan pasal 37 tentang penggeledahan juga Undang Undang ITE terkait alat bukti elektronik, maka bisa dipastikan prosedur yang dilakukan adalah tidak sah."
Hal yang paling penting dari peristiwa ini, Julius menggarisbawahi, perlu surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk kejadian yang bukan tetangkap tangan seperti video yang viral ini.
"Jika hal itu tidak dilakukan, maka tidak ada dasar hukum bagi anggota untuk melakukan pemeriksaan, termasuk penggeledahan," jelasnya.
Julius juga menekankan, tidak seorang pun dapat diperiksa oleh aparat penegak hukum dengan cara-cara yang degrading atau merendahkan, memarahi, memaki dan mempermalukan.
"Itu tidak boleh sama sekali. Kita punya kovenan hal sipil politik yang kemudian ditindaklanjuti melalui Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005 dan ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia," tegasnya.
Lalu bolehkah polisi periksa HP masyarakat sipil? Jawabannya boleh selama sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Jika merujuk konteks video yang viral tersebut maka kesimpulannya polisi sudah menyalahi aturan.
Berita Terkait
-
Dilepas Warga, Sopir Audi A8 Pelaku Tabrak Lari Mahasiswi Unsur di Cianjur Ternyata Bawa Anak-Istri
-
Tertarik ke Politik, Kaesang Pangarep Bakal Jadi Suksesor Gibran di Solo? Begini Kata Pakar Politik UGM
-
Terekam CCTV Siram Cairan Misterius ke Siswa SMPN 265 di Tebet, Pelakunya Tiga ABG Boncengan Satu Motor
-
Aksi Unjuk Rasa ALMA Jabar Dikawal Polisi, Ini Tanggapan PN Bale Bandung
-
Cara Lacak HP Hilang Hanya Menggunakan Akun Gmail Tanpa Instal Aplikasi, Ikuti Langkah Berikut Ini
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok
-
Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?
-
Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini
-
Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026