Suara.com - Sebuah video yang viral tahun 2021 memperlihatkan seorang warga sipil sedang berurusan dengan polisi di pinggir jalan. Dalam klip itu, polisi tampak ingin membuka HP warga sipil namun ditolak oleh pemiliknya. Pertanyaannya, bolehkah polisi periksa HP masyarakat sipil?
Pria tersebut menolak diperiksa HPnya dengan alasan privasi namun pihak polisi terus mendesak agar diizinkan membuka ponsel tersebut karena menurut mereka, HP adalah identitas warga.
Dalam adu pendapat, pria tersebut mengatakan jika identitas yang dimaksud adalah KTP namun sekali lagi polisi bersikeras jika HP adalah termasuk dari identitas sehingga mereka tetap berhak membukanya.
Bolehkah Polisi Periksa HP Masyarakat Sipil
Video itu kemudian sampai di meja praktisi sistem peradilan pidana, Julius Ibrani SH. Berdasarkan penjelasan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia ini, aksi polisi di atas menyalahi aturan Polri dan Perundang-undangan.
Dalam tayangan di kanal Youtube Narasi, ia menyebut polisi memang berhak melakukan penggeledahan, baik rumah maupun badan namun dalam melaksanakan tugas itu, polisi harus memiliki surat izin dari pengadilan setempat.
Selain itu, target yang digeledah harus ‘diduga kuat’ telah melakukan tindak pidana. Jika penggeledahan dilakukan dengan sembarangan, maka Polisi tersebut melanggar prinsip praduga tak bersalah, tidak sah secara hukum dan melanggar KUHAP.
Lebih lanjut, Julius mengatakan handphone atau HP bukanlah identitas seseorang dan ada aturan ketat terkait melakukan penggeledahan ini.
"Identitas seseorang yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia adalah dimulai dari Akta Kelahiran kemudian Kartu Keluarga, KTP, SIM dan belakangan Kartu Vaksin," jelasnya.
"Tapi jika itu pun dilakukan tanpa prosedur sesuai Hukum Acara Pidana, berdasarkan KUHAP, ada pasal 33 dan pasal 37 tentang penggeledahan juga Undang Undang ITE terkait alat bukti elektronik, maka bisa dipastikan prosedur yang dilakukan adalah tidak sah."
Hal yang paling penting dari peristiwa ini, Julius menggarisbawahi, perlu surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk kejadian yang bukan tetangkap tangan seperti video yang viral ini.
"Jika hal itu tidak dilakukan, maka tidak ada dasar hukum bagi anggota untuk melakukan pemeriksaan, termasuk penggeledahan," jelasnya.
Julius juga menekankan, tidak seorang pun dapat diperiksa oleh aparat penegak hukum dengan cara-cara yang degrading atau merendahkan, memarahi, memaki dan mempermalukan.
"Itu tidak boleh sama sekali. Kita punya kovenan hal sipil politik yang kemudian ditindaklanjuti melalui Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005 dan ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia," tegasnya.
Lalu bolehkah polisi periksa HP masyarakat sipil? Jawabannya boleh selama sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Jika merujuk konteks video yang viral tersebut maka kesimpulannya polisi sudah menyalahi aturan.
Berita Terkait
-
Dilepas Warga, Sopir Audi A8 Pelaku Tabrak Lari Mahasiswi Unsur di Cianjur Ternyata Bawa Anak-Istri
-
Tertarik ke Politik, Kaesang Pangarep Bakal Jadi Suksesor Gibran di Solo? Begini Kata Pakar Politik UGM
-
Terekam CCTV Siram Cairan Misterius ke Siswa SMPN 265 di Tebet, Pelakunya Tiga ABG Boncengan Satu Motor
-
Aksi Unjuk Rasa ALMA Jabar Dikawal Polisi, Ini Tanggapan PN Bale Bandung
-
Cara Lacak HP Hilang Hanya Menggunakan Akun Gmail Tanpa Instal Aplikasi, Ikuti Langkah Berikut Ini
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka
-
Ayahnya Korupsi Rp26 Miliar, Anak Eks Walkot Cirebon Terciduk Maling Sepatu di Masjid
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Kementerian PU Audit Bangunan Pesantren Tua di Berbagai Provinsi
-
Kronologi Teror Bom di 2 Sekolah Elit Tangsel: Ancaman Datang Beruntun Lewat WA dan Email
-
Ajak Anak Muda Bertindak di LMS 2025, BBC Media Action Susun Strategi Jitu Atasi Isu Lingkungan
-
Viral Jejak Digital Ponpes Al Khoziny di Google Earth, Netizen: Bangunan Paling Gak Masuk Logika