Suara.com - Sebuah video yang viral tahun 2021 memperlihatkan seorang warga sipil sedang berurusan dengan polisi di pinggir jalan. Dalam klip itu, polisi tampak ingin membuka HP warga sipil namun ditolak oleh pemiliknya. Pertanyaannya, bolehkah polisi periksa HP masyarakat sipil?
Pria tersebut menolak diperiksa HPnya dengan alasan privasi namun pihak polisi terus mendesak agar diizinkan membuka ponsel tersebut karena menurut mereka, HP adalah identitas warga.
Dalam adu pendapat, pria tersebut mengatakan jika identitas yang dimaksud adalah KTP namun sekali lagi polisi bersikeras jika HP adalah termasuk dari identitas sehingga mereka tetap berhak membukanya.
Bolehkah Polisi Periksa HP Masyarakat Sipil
Video itu kemudian sampai di meja praktisi sistem peradilan pidana, Julius Ibrani SH. Berdasarkan penjelasan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia ini, aksi polisi di atas menyalahi aturan Polri dan Perundang-undangan.
Dalam tayangan di kanal Youtube Narasi, ia menyebut polisi memang berhak melakukan penggeledahan, baik rumah maupun badan namun dalam melaksanakan tugas itu, polisi harus memiliki surat izin dari pengadilan setempat.
Selain itu, target yang digeledah harus ‘diduga kuat’ telah melakukan tindak pidana. Jika penggeledahan dilakukan dengan sembarangan, maka Polisi tersebut melanggar prinsip praduga tak bersalah, tidak sah secara hukum dan melanggar KUHAP.
Lebih lanjut, Julius mengatakan handphone atau HP bukanlah identitas seseorang dan ada aturan ketat terkait melakukan penggeledahan ini.
"Identitas seseorang yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia adalah dimulai dari Akta Kelahiran kemudian Kartu Keluarga, KTP, SIM dan belakangan Kartu Vaksin," jelasnya.
"Tapi jika itu pun dilakukan tanpa prosedur sesuai Hukum Acara Pidana, berdasarkan KUHAP, ada pasal 33 dan pasal 37 tentang penggeledahan juga Undang Undang ITE terkait alat bukti elektronik, maka bisa dipastikan prosedur yang dilakukan adalah tidak sah."
Hal yang paling penting dari peristiwa ini, Julius menggarisbawahi, perlu surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk kejadian yang bukan tetangkap tangan seperti video yang viral ini.
"Jika hal itu tidak dilakukan, maka tidak ada dasar hukum bagi anggota untuk melakukan pemeriksaan, termasuk penggeledahan," jelasnya.
Julius juga menekankan, tidak seorang pun dapat diperiksa oleh aparat penegak hukum dengan cara-cara yang degrading atau merendahkan, memarahi, memaki dan mempermalukan.
"Itu tidak boleh sama sekali. Kita punya kovenan hal sipil politik yang kemudian ditindaklanjuti melalui Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005 dan ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia," tegasnya.
Lalu bolehkah polisi periksa HP masyarakat sipil? Jawabannya boleh selama sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Jika merujuk konteks video yang viral tersebut maka kesimpulannya polisi sudah menyalahi aturan.
Berita Terkait
-
Dilepas Warga, Sopir Audi A8 Pelaku Tabrak Lari Mahasiswi Unsur di Cianjur Ternyata Bawa Anak-Istri
-
Tertarik ke Politik, Kaesang Pangarep Bakal Jadi Suksesor Gibran di Solo? Begini Kata Pakar Politik UGM
-
Terekam CCTV Siram Cairan Misterius ke Siswa SMPN 265 di Tebet, Pelakunya Tiga ABG Boncengan Satu Motor
-
Aksi Unjuk Rasa ALMA Jabar Dikawal Polisi, Ini Tanggapan PN Bale Bandung
-
Cara Lacak HP Hilang Hanya Menggunakan Akun Gmail Tanpa Instal Aplikasi, Ikuti Langkah Berikut Ini
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional