Suara.com - Tersangka kasus penipuan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Selasa (24/1/2023). Sebelumnya, June Indria yang juga terdakwa resmi dibebaskan dari hukuman.
Keputusan tersebut membuat sejumlah korban histeris karena merasa kecewa. Diketahui bahwa para tersangka kasus penipuan itu termasuk Henry Surya, mengambil dana ilegal dari nasabah dengan total mencapai Rp106 triliun.
Pembebasan terhadap Henry Surya membuatnya disorot dan dicari tahu mengenai profilnya. Sebab, kerugian yang ditimbulkannya terbilang sangat besar. Sehingga, sejumlah pihak heran mengapa ia bisa divonis bebas.
Tidak banyak informasi tentang Henry Surya. Ia hanya diketahui sebagai Direktur Utama (Dirut) sekaligus pendiri KSP Indosurya. Dalam sidang akhir 2022 lalu, ia mengatakan koperasi itu didirikan pada 2012, bersama dengan 23 orang lainnya.
Henry ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong bersama June Indria dan Suwito Ayub. Mereka melakukan pengambilan dana ilegal dari para nasabah dengan iming-iming tabungan. Adapun totalnya mencapai Rp106 triliun.
Ia kemudian dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Ia sempat ditahan sejak Maret 2022. Namun pada Selasa (24/1/2023), Henry Surya resmi divonis bebas. Hakim pada sidang itu menyebut, perbuatannya bukan termasuk sebagai tindak pidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” kata Hakim Syarifudin Ainor di ruang sidang PN Jakarta Barat, Selasa.
"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," imbuhnya.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Penipuan Terbesar Indosurya, Senyum Tersangka Bebas dari Hukuman Pidana
Adapun sebelumnya, Henry Surya pada pekan lalu sempat membacakan nota pembelaan atau pledoi sambil menangis dan membawa anak serta istri dalam persidangan. Ia saat itu meminta majelis hakim memutuskan hukuman bebas atas dirinya.
Ia mengatakan kasus ini berat karena merasa bertanggung jawab atas kehidupan keluarga dan karyawannya yang terpaksa harus dipecat. Ia juga menyebut hal ini terjadi di luar kendalinya sebagai manusia biasa.
Henry ditahan di Rutan Salemba setelah didakwa jaksa melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 juncto Pasal 55 Ayat (1), juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Perjalanan Kasus Penipuan Terbesar Indosurya, Senyum Tersangka Bebas dari Hukuman Pidana
-
Cerita Patricia Gouw Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya, Bandingkan Vonis Terdakwa dengan Indra Kenz
-
Sesal Jaksa Usai Bos Indosurya Divonis Lepas: Akan Saya Laporkan Ke Presiden Hakim Ini!
-
Ketua Majelis Hakim Bacakan Putusan Henry Surya Seperti Berkumur, Korban KSP Indosurya: Tolong Diulang, Gak Jelas
-
JPU Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Lepas Henry Surya: Saya Bakal Lapor ke Presiden
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Hotel Sultan Sudah Dieksekusi Negara, Akan Diubah Jadi Apa?
-
Lawan Politik Uang! PKB Bidik Ambang Batas hingga E-Voting di Revisi UU Pemilu
-
Bukan Cuma Sony Sonjaya, Kejagung juga Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi MBG
-
Kemnaker Hubungi 100 Lulusan Difabel Satu per Satu untuk Ikut Program Magang Nasional
-
'Kami Memanusiakan Mereka', Janji Setneg Jamin Nasib Eks Karyawan Hotel Sultan Usai Diekseskui
-
DPRD DKI Dorong Penuntasan Program Penanganan RW Kumuh
-
KPK dan OJK Sepakat Tangani Bersama Kasus Korupsi di Sektor Keuangan
-
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Pemerintah Janjikan Perlindungan bagi Karyawan
-
DPRD DKI Dukung Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Kebijakan Pembangunan
-
Pembangunan 93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Tuntas, Gus Ipul Soroti Pentingnya Dukungan Pemda