Suara.com - Tersangka kasus penipuan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Selasa (24/1/2023). Sebelumnya, June Indria yang juga terdakwa resmi dibebaskan dari hukuman.
Keputusan tersebut membuat sejumlah korban histeris karena merasa kecewa. Diketahui bahwa para tersangka kasus penipuan itu termasuk Henry Surya, mengambil dana ilegal dari nasabah dengan total mencapai Rp106 triliun.
Pembebasan terhadap Henry Surya membuatnya disorot dan dicari tahu mengenai profilnya. Sebab, kerugian yang ditimbulkannya terbilang sangat besar. Sehingga, sejumlah pihak heran mengapa ia bisa divonis bebas.
Tidak banyak informasi tentang Henry Surya. Ia hanya diketahui sebagai Direktur Utama (Dirut) sekaligus pendiri KSP Indosurya. Dalam sidang akhir 2022 lalu, ia mengatakan koperasi itu didirikan pada 2012, bersama dengan 23 orang lainnya.
Henry ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong bersama June Indria dan Suwito Ayub. Mereka melakukan pengambilan dana ilegal dari para nasabah dengan iming-iming tabungan. Adapun totalnya mencapai Rp106 triliun.
Ia kemudian dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Ia sempat ditahan sejak Maret 2022. Namun pada Selasa (24/1/2023), Henry Surya resmi divonis bebas. Hakim pada sidang itu menyebut, perbuatannya bukan termasuk sebagai tindak pidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” kata Hakim Syarifudin Ainor di ruang sidang PN Jakarta Barat, Selasa.
"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," imbuhnya.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Penipuan Terbesar Indosurya, Senyum Tersangka Bebas dari Hukuman Pidana
Adapun sebelumnya, Henry Surya pada pekan lalu sempat membacakan nota pembelaan atau pledoi sambil menangis dan membawa anak serta istri dalam persidangan. Ia saat itu meminta majelis hakim memutuskan hukuman bebas atas dirinya.
Ia mengatakan kasus ini berat karena merasa bertanggung jawab atas kehidupan keluarga dan karyawannya yang terpaksa harus dipecat. Ia juga menyebut hal ini terjadi di luar kendalinya sebagai manusia biasa.
Henry ditahan di Rutan Salemba setelah didakwa jaksa melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 juncto Pasal 55 Ayat (1), juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Perjalanan Kasus Penipuan Terbesar Indosurya, Senyum Tersangka Bebas dari Hukuman Pidana
-
Cerita Patricia Gouw Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya, Bandingkan Vonis Terdakwa dengan Indra Kenz
-
Sesal Jaksa Usai Bos Indosurya Divonis Lepas: Akan Saya Laporkan Ke Presiden Hakim Ini!
-
Ketua Majelis Hakim Bacakan Putusan Henry Surya Seperti Berkumur, Korban KSP Indosurya: Tolong Diulang, Gak Jelas
-
JPU Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Lepas Henry Surya: Saya Bakal Lapor ke Presiden
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu