Suara.com - Tersangka kasus penipuan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Selasa (24/1/2023). Sebelumnya, June Indria yang juga terdakwa resmi dibebaskan dari hukuman.
Keputusan tersebut membuat sejumlah korban histeris karena merasa kecewa. Diketahui bahwa para tersangka kasus penipuan itu termasuk Henry Surya, mengambil dana ilegal dari nasabah dengan total mencapai Rp106 triliun.
Pembebasan terhadap Henry Surya membuatnya disorot dan dicari tahu mengenai profilnya. Sebab, kerugian yang ditimbulkannya terbilang sangat besar. Sehingga, sejumlah pihak heran mengapa ia bisa divonis bebas.
Tidak banyak informasi tentang Henry Surya. Ia hanya diketahui sebagai Direktur Utama (Dirut) sekaligus pendiri KSP Indosurya. Dalam sidang akhir 2022 lalu, ia mengatakan koperasi itu didirikan pada 2012, bersama dengan 23 orang lainnya.
Henry ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong bersama June Indria dan Suwito Ayub. Mereka melakukan pengambilan dana ilegal dari para nasabah dengan iming-iming tabungan. Adapun totalnya mencapai Rp106 triliun.
Ia kemudian dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Ia sempat ditahan sejak Maret 2022. Namun pada Selasa (24/1/2023), Henry Surya resmi divonis bebas. Hakim pada sidang itu menyebut, perbuatannya bukan termasuk sebagai tindak pidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” kata Hakim Syarifudin Ainor di ruang sidang PN Jakarta Barat, Selasa.
"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," imbuhnya.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Penipuan Terbesar Indosurya, Senyum Tersangka Bebas dari Hukuman Pidana
Adapun sebelumnya, Henry Surya pada pekan lalu sempat membacakan nota pembelaan atau pledoi sambil menangis dan membawa anak serta istri dalam persidangan. Ia saat itu meminta majelis hakim memutuskan hukuman bebas atas dirinya.
Ia mengatakan kasus ini berat karena merasa bertanggung jawab atas kehidupan keluarga dan karyawannya yang terpaksa harus dipecat. Ia juga menyebut hal ini terjadi di luar kendalinya sebagai manusia biasa.
Henry ditahan di Rutan Salemba setelah didakwa jaksa melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 juncto Pasal 55 Ayat (1), juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Perjalanan Kasus Penipuan Terbesar Indosurya, Senyum Tersangka Bebas dari Hukuman Pidana
-
Cerita Patricia Gouw Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya, Bandingkan Vonis Terdakwa dengan Indra Kenz
-
Sesal Jaksa Usai Bos Indosurya Divonis Lepas: Akan Saya Laporkan Ke Presiden Hakim Ini!
-
Ketua Majelis Hakim Bacakan Putusan Henry Surya Seperti Berkumur, Korban KSP Indosurya: Tolong Diulang, Gak Jelas
-
JPU Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Lepas Henry Surya: Saya Bakal Lapor ke Presiden
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Menpar Widiyanti Jamin Pariwisata Bali Aman Pascabanjir, Aktivitas Wisata Berjalan Normal
-
Zita Anjani Diduga Kerap Mangkir dari Acara Penting, Pantas Dicopot dari Utusan Khusus Presiden?
-
Musim Hujan 2025/2026 Maju, BMKG Ingatkan Risiko Banjir hingga Demam Berdarah
-
BMKG: Musim Hujan 2025/2026 Datang Lebih Awal, Waspada Banjir dan Longsor
-
Viral Video Prabowo Tayang di Bioskop, Mensesneg: Lumrah Selama Tak Langgar Aturan
-
Hadapi 'Gender Trap', Menteri PPPA Desak Polwan Diberi Peran Lebih di Posisi Strategis
-
Polisi Lepas Maling Motor di Cikarang Langgar Prosedur? Ini Kata Propam
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham