Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama lembaga PILNET, dan ELSAM mengirimkan amicus curiae terhadap tuntutan 12 tahun penjara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Adapun dokumen amicus curiae yang dikirim ICJR itu berjudul 'Kejujuran Hati Harus Dihargai'.
Untuk diketahui, amicus curiae adalah sebuah istilah latin yang berarti sahabat pengadilan. Amicus curiae memiliki arti sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Direktur ICJR Erasmus Napitupulu menilai tuntutan jaksa ataa Richard tidak konsisten. Sebab dalam poin meringankan yang disampaikan, jaksa sudah menyebut Richard merupakan justice collaborator di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kami merasa tuntutan ini kurang konsisten. Bharada E sudah sampaikan jaksa dalam peringanannya adalah sebagai justice collaborator," ujar Erasmus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Erasmus menyebut pengajuan Richard sebagai justice collaborator sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Oleh sebab itu, Erasmus menilai semestinya vonis hukuman bagi Richard nantinya harus lebih ringan dibandingkan dengan terdakwa lain.
"Berdasarkan Undang-Undang perlindungan saksi dan korban, harusnya rewardnya adalah putusan ringan diantara pelaku lain," jelas dia.
Selain itu, Erasmus juga menilai Richard sudah membongkar kebenaran di balik kasus pembunuhan Yosua. Padahal, dia hanya seorang anggota polisi berpangkat rendah di bawah Ferdy Sambo.
Baca Juga: 5 Fakta Sidang Replik Richard Eliezer dan Putri Chandrawathi Digelar Hari Ini
"Ada konteks kerentanan ketika Bharada E dalam satu lingkungan perbuatan pidana ini. Bayangkan kasus ini kalau nggak ada Bharada E dan Bharada E nggak ungkap kebenaran," ungkapnya.
Richard Dituntut 12 Tahun Penjara
Seperti diketahui, jaksa menuntut Richard dengan 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.
"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," sambungnya.
Berita Terkait
-
Cek Fakta soal Heboh Kabar Presiden Jokowi Akhirnya Bebaskan Bharada E, Benarkah?
-
5 Fakta Sidang Replik Richard Eliezer dan Putri Chandrawathi Digelar Hari Ini
-
Hari Ini Jaksa Jawab Pembelaan Putri Candrawathi Yang Mengaku Banyak Difitnah Termasuk Soal Selingkuh Dengan Kuat Ma'ruf
-
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, ICJR Bakal Kirim Amicus Curiae Ke Hakim, Apa Itu?
-
Sosok Paris Manalu, Jaksa yang Tahan Tangis saat Bacakan Tuntutan Richard Eliezer
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
Terkini
-
Polda Metro Larang Bundaran HI Jadi Lokasi Demo Mahasiswa, Minta Dialihkan ke Patung Kuda dan DPR
-
Program MBG Boros Rp1 T per Bulan, Pengamat: Mereka Memperhitungkan Ini untuk Investasi Pemilu 2029
-
Massa Mahasiswa Diadang Rantis ke Bundaran HI, Sempat Terjadi Aksi Dorong
-
Bantah Kenal Pejabat Bea Cukai, Heri Black Akui Pernah Urus Kontainer Blueray
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
WALHI 'Semprot' Pemprov DKI: Bukannya Perluas Akses Transportasi Umum, Malah Naikkan Tarif
-
Heri Gunawan dan Istri Kompak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR BI-OJK, KPK Bakal Panggil Paksa?
-
Potensi Chaos di Depan Mata? Sosiolog UGM Soroti Krisis Kepercayaan pada Negara
-
Bisakah Rumput Laut Menggantikan Plastik? Riset Indonesia Cari Jalan Keluar dari Krisis Sampah
-
Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer