Ilustrasi cara lapor SPT Tahunan orang pribadi 1770. (Pixabay/stevepb)
9. Lakukan pembetulan SPT jika ada kesalahan pada SPT Tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya
10. Klik Kirim Permintaan
11. Sistem secara otomatis akan mengunduh e-Form
12. Buka dokumen, pilih Pembukuan jika ingin laporan keuangan, pilih Pencatatan jika tidak membuat laporan keuangan.
LAMPIRAN IV Bagian A
- Isi daftar harta yang dimiliki akhir tahun
- Jika ingin menambahkan daftar harta, klik simbol +
- Pilih kode harta sesuai jenisnya, lalu isi keterangan Nama Harta dan Tahun Perolehan
- Pada Harga Perolehan, cantumkan nilai saat memperoleh harta
- Isi deskripsi lebih lanjut di kolom keterangan, misal: pelat nomor kendaraan
LAMPIRAN IV Bagian B
- Isi daftar utang di akhir tahun
- Jika ingin menambahkan utang lain, klik simbol +
- Pilih kode utang sesuai jenisnya, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman dan jumlah utang tersisa di akhir tahun
LAMPIRAN IV Bagian C
- Isi daftar anggota keluarga sesuai kondisi awal tahun pajak SPT yang dilaporkan
- Klik Halaman Selanjutnya.
LAMPIRAN III Bagian A
- Isi data Penghasilan Final dan/atau yang Bersifat Final sesuai bukti potong yang ada
- Isi Nilai Penghasilan Bruto dan PPh Terutang
- Untuk PPh Final UMKM 0,5%, beri tanda centang pada poin 16, lalu klik tombol PPh Final PP 46/23 yang muncul di atas formulir
- Isi data secara lengkap, lalu pindahkan nilai ke Lampiran III dengan mengeklik YA
- Klik Halaman Sebelumnya dan sistem otomatis menghitung total PPh Terutang
LAMPIRAN III Bagian B
- Isi penghasilan bruto yang tidak termasuk objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh
LAMPIRAN III Bagian C
- Ini bagian pisah harta atau pilihan memenuhi kewajiban pajak secara terpisah, isi penghasilan bruto istri atau suami
- Klik Halaman Selanjutnya.
LAMPIRAN II
- Isi Nama, NPWP, Nomor Bukti Pemotongan atau Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan, Jenis Pajak, dan Jumlah PPh yang dipungut atau dipotong
- Jika punya lebih dari satu bukti potong, tambahkan kolom dengan klik tombol +
- Klik Halaman Selanjutnya.
LAMPIRAN I Bagian A
- Hanya diisi jika kamu menyelenggarakan pembukuan
- Isi identitas pembukuan:
- Poin 1 : Isi Penghasilan Bruto, Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha untuk mendapat penghasilan neto
- Poin 2 : Dalam hal terdapat biaya yang tidak dapat dibebankan sesuai ketentuan perpajakan, lakukan penyesuaian fiskal positif dengan mengisi poin 2
- Poin 3 : Lakukan penyesuaian fiskal negatif sesuai ketentuan pada kolom yang tersedia
- Sistem akan menghitung total penghasilan neto sesuai ketentuan perpajakan atau penghasilan neto fiskal pada poin 4 secara otomatis
- Klik Halaman Selanjutnya.
LAMPIRAN 1 Bagian B
- Diisi jika tak melakukan pembukuan, tapi melakukan pencatatan
- Isi Peredaran Usaha, Persentase Norma sesuai ketentuan dan Penghasilan Neto dengan mengalikan peredaran usaha dan persentase norma.
LAMPIRAN I Bagian C
- Jika kamu juga bekerja di perusahaan, isi Nama Pemberi Kerja, Penghasilan Bruto dan Pengurangan Penghasilan Bruto sesuai bukti potong yang diterima dari perusahaan
LAMPIRAN I Bagian D
Komentar
Berita Terkait
-
Lapor SPT Palsu, Pengusaha Asal Banten Ditangkap Sri Mulyani
-
Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan
-
Syarat Berkas Lapor SPT Tahunan, Ini 3 Dokumen yang Dibutuhkan dan Cara Mendapatkannya
-
Apakah Ada Denda Telat Lapor SPT Tahunan? Cek Besaran Nominalnya
-
SPT Tahunan Nihil Apakah Wajib Lapor? Cek Dulu Peraturan Terbarunya
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Diceraikan Suami 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Melda Safitri Kini Disawer Crazy Rich Aceh
-
KB Bank Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda Melalui Beasiswa Pendidikan Sepak Bola
-
Doktrin 'Perkalian Nol' Dasco: Ramai di Akhir Cerita Tapi Sunyi saat Bab Perjuangan Ditulis
-
Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD ke KPK: Saya Datang Kalau Dipanggil, Tapi Ogah Lapor
-
Generasi Z Unjuk Gigi! Pameran di Blangkon Art Space Buktikan Seni Rupa Yogyakarta Tak Pernah Mati
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!