Ilustrasi cara lapor SPT Tahunan orang pribadi 1770. (Pixabay/stevepb)
9. Lakukan pembetulan SPT jika ada kesalahan pada SPT Tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya
10. Klik Kirim Permintaan
11. Sistem secara otomatis akan mengunduh e-Form
12. Buka dokumen, pilih Pembukuan jika ingin laporan keuangan, pilih Pencatatan jika tidak membuat laporan keuangan.
LAMPIRAN IV Bagian A
- Isi daftar harta yang dimiliki akhir tahun
- Jika ingin menambahkan daftar harta, klik simbol +
- Pilih kode harta sesuai jenisnya, lalu isi keterangan Nama Harta dan Tahun Perolehan
- Pada Harga Perolehan, cantumkan nilai saat memperoleh harta
- Isi deskripsi lebih lanjut di kolom keterangan, misal: pelat nomor kendaraan
LAMPIRAN IV Bagian B
- Isi daftar utang di akhir tahun
- Jika ingin menambahkan utang lain, klik simbol +
- Pilih kode utang sesuai jenisnya, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman dan jumlah utang tersisa di akhir tahun
LAMPIRAN IV Bagian C
- Isi daftar anggota keluarga sesuai kondisi awal tahun pajak SPT yang dilaporkan
- Klik Halaman Selanjutnya.
LAMPIRAN III Bagian A
- Isi data Penghasilan Final dan/atau yang Bersifat Final sesuai bukti potong yang ada
- Isi Nilai Penghasilan Bruto dan PPh Terutang
- Untuk PPh Final UMKM 0,5%, beri tanda centang pada poin 16, lalu klik tombol PPh Final PP 46/23 yang muncul di atas formulir
- Isi data secara lengkap, lalu pindahkan nilai ke Lampiran III dengan mengeklik YA
- Klik Halaman Sebelumnya dan sistem otomatis menghitung total PPh Terutang
LAMPIRAN III Bagian B
- Isi penghasilan bruto yang tidak termasuk objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh
LAMPIRAN III Bagian C
- Ini bagian pisah harta atau pilihan memenuhi kewajiban pajak secara terpisah, isi penghasilan bruto istri atau suami
- Klik Halaman Selanjutnya.
LAMPIRAN II
- Isi Nama, NPWP, Nomor Bukti Pemotongan atau Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan, Jenis Pajak, dan Jumlah PPh yang dipungut atau dipotong
- Jika punya lebih dari satu bukti potong, tambahkan kolom dengan klik tombol +
- Klik Halaman Selanjutnya.
LAMPIRAN I Bagian A
- Hanya diisi jika kamu menyelenggarakan pembukuan
- Isi identitas pembukuan:
- Poin 1 : Isi Penghasilan Bruto, Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha untuk mendapat penghasilan neto
- Poin 2 : Dalam hal terdapat biaya yang tidak dapat dibebankan sesuai ketentuan perpajakan, lakukan penyesuaian fiskal positif dengan mengisi poin 2
- Poin 3 : Lakukan penyesuaian fiskal negatif sesuai ketentuan pada kolom yang tersedia
- Sistem akan menghitung total penghasilan neto sesuai ketentuan perpajakan atau penghasilan neto fiskal pada poin 4 secara otomatis
- Klik Halaman Selanjutnya.
LAMPIRAN 1 Bagian B
- Diisi jika tak melakukan pembukuan, tapi melakukan pencatatan
- Isi Peredaran Usaha, Persentase Norma sesuai ketentuan dan Penghasilan Neto dengan mengalikan peredaran usaha dan persentase norma.
LAMPIRAN I Bagian C
- Jika kamu juga bekerja di perusahaan, isi Nama Pemberi Kerja, Penghasilan Bruto dan Pengurangan Penghasilan Bruto sesuai bukti potong yang diterima dari perusahaan
LAMPIRAN I Bagian D
Komentar
Berita Terkait
-
Lapor SPT Palsu, Pengusaha Asal Banten Ditangkap Sri Mulyani
-
Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan
-
Syarat Berkas Lapor SPT Tahunan, Ini 3 Dokumen yang Dibutuhkan dan Cara Mendapatkannya
-
Apakah Ada Denda Telat Lapor SPT Tahunan? Cek Besaran Nominalnya
-
SPT Tahunan Nihil Apakah Wajib Lapor? Cek Dulu Peraturan Terbarunya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Begini Kata Komisi V
-
UGM Jawab Sentilan Luhut Soal Penelitian: Kalau Riset Sudah Ribuan
-
Masih Dirawat di RS, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda: Hakim Jadwalkan Ulang 23 Desember
-
Majelis Adat Budaya Tionghoa Buka Suara soal Penyerangan 15 WNA China di Kawasan Tambang Emas
-
Aroma Hangus Masih Tercium, Pedagang Tetap Jualan di Puing Kios Pasar Induk Kramat Jati
-
Hadir Tergesa-gesa, Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus Haji
-
BGN Dorong SPPG Turun Langsung ke Sekolah Beri Edukasi Gizi Program MBG
-
Usai Tahan Heri Gunawan dan Satori, KPK Bakal Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR di Kasus CSR BI-OJK
-
Ketua Komisi XI DPR Ungkap Alasan TKD Turun, ADKASI Tantang Daerah Buktikan Kinerja
-
Asuransi Kebakaran Kramat Jati Hanya Tanggung Bangunan, Pramono Buka Akses Modal Lewat Bank Jakarta