Ilustrasi cara lapor SPT Tahunan orang pribadi 1770. (Pixabay/stevepb)
9. Lakukan pembetulan SPT jika ada kesalahan pada SPT Tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya
10. Klik Kirim Permintaan
11. Sistem secara otomatis akan mengunduh e-Form
12. Buka dokumen, pilih Pembukuan jika ingin laporan keuangan, pilih Pencatatan jika tidak membuat laporan keuangan.
LAMPIRAN IV Bagian A
- Isi daftar harta yang dimiliki akhir tahun
- Jika ingin menambahkan daftar harta, klik simbol +
- Pilih kode harta sesuai jenisnya, lalu isi keterangan Nama Harta dan Tahun Perolehan
- Pada Harga Perolehan, cantumkan nilai saat memperoleh harta
- Isi deskripsi lebih lanjut di kolom keterangan, misal: pelat nomor kendaraan
LAMPIRAN IV Bagian B
- Isi daftar utang di akhir tahun
- Jika ingin menambahkan utang lain, klik simbol +
- Pilih kode utang sesuai jenisnya, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman dan jumlah utang tersisa di akhir tahun
LAMPIRAN IV Bagian C
- Isi daftar anggota keluarga sesuai kondisi awal tahun pajak SPT yang dilaporkan
- Klik Halaman Selanjutnya.
LAMPIRAN III Bagian A
- Isi data Penghasilan Final dan/atau yang Bersifat Final sesuai bukti potong yang ada
- Isi Nilai Penghasilan Bruto dan PPh Terutang
- Untuk PPh Final UMKM 0,5%, beri tanda centang pada poin 16, lalu klik tombol PPh Final PP 46/23 yang muncul di atas formulir
- Isi data secara lengkap, lalu pindahkan nilai ke Lampiran III dengan mengeklik YA
- Klik Halaman Sebelumnya dan sistem otomatis menghitung total PPh Terutang
LAMPIRAN III Bagian B
- Isi penghasilan bruto yang tidak termasuk objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh
LAMPIRAN III Bagian C
- Ini bagian pisah harta atau pilihan memenuhi kewajiban pajak secara terpisah, isi penghasilan bruto istri atau suami
- Klik Halaman Selanjutnya.
LAMPIRAN II
- Isi Nama, NPWP, Nomor Bukti Pemotongan atau Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan, Jenis Pajak, dan Jumlah PPh yang dipungut atau dipotong
- Jika punya lebih dari satu bukti potong, tambahkan kolom dengan klik tombol +
- Klik Halaman Selanjutnya.
LAMPIRAN I Bagian A
- Hanya diisi jika kamu menyelenggarakan pembukuan
- Isi identitas pembukuan:
- Poin 1 : Isi Penghasilan Bruto, Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha untuk mendapat penghasilan neto
- Poin 2 : Dalam hal terdapat biaya yang tidak dapat dibebankan sesuai ketentuan perpajakan, lakukan penyesuaian fiskal positif dengan mengisi poin 2
- Poin 3 : Lakukan penyesuaian fiskal negatif sesuai ketentuan pada kolom yang tersedia
- Sistem akan menghitung total penghasilan neto sesuai ketentuan perpajakan atau penghasilan neto fiskal pada poin 4 secara otomatis
- Klik Halaman Selanjutnya.
LAMPIRAN 1 Bagian B
- Diisi jika tak melakukan pembukuan, tapi melakukan pencatatan
- Isi Peredaran Usaha, Persentase Norma sesuai ketentuan dan Penghasilan Neto dengan mengalikan peredaran usaha dan persentase norma.
LAMPIRAN I Bagian C
- Jika kamu juga bekerja di perusahaan, isi Nama Pemberi Kerja, Penghasilan Bruto dan Pengurangan Penghasilan Bruto sesuai bukti potong yang diterima dari perusahaan
LAMPIRAN I Bagian D
Komentar
Berita Terkait
-
Lapor SPT Palsu, Pengusaha Asal Banten Ditangkap Sri Mulyani
-
Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan
-
Syarat Berkas Lapor SPT Tahunan, Ini 3 Dokumen yang Dibutuhkan dan Cara Mendapatkannya
-
Apakah Ada Denda Telat Lapor SPT Tahunan? Cek Besaran Nominalnya
-
SPT Tahunan Nihil Apakah Wajib Lapor? Cek Dulu Peraturan Terbarunya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?