"Kemudian, sebenarnya bukan pinjaman, tetapi dukungan, yang pemberi dukungan ini meminta dicatat sebagai utang," ucap Anies.
Anies menjelaskan, penyumbang itu memberi dukungan sebuah kampanye untuk perubahan dan kebaikan. Jika ia berhasil memenangkan pilkada bersama Sandiaga Uno, maka itu dicatat sebagai dukungan, bila kita tidak berhasil dalam pilkada, maka itu menjadi utang yang harus dikembalikan.
"Jadi itu dukungan, siapa penjaminnya? Yang menjamin Pak Sandi, jadi uangnya bukan dari Pak Sandi, itu ada pihak ketiga yang mendukung," jelas Anies.
Anies juga mengakui, ada surat pernyataan dirinya terkait utang tersebut.
"Saya yang bertanda tangan dan dalam surat itu saya sampaikan apabila pilkada kalah, maka saya dan Pak Sandiaga Uno berjanji mengembalikan. Apabila kami menang pilkada, maka ini dinyatakan sebagai bukan utang. Makanya ketika pilkada selesai, menang selesai," imbuh Anies.
Beruntung, meski harus melalui dua kali putaran di Pilkada DKI 2017, Anies akhirnya bisa meraih kemenangan hingga ia disebut tak harus membayar utang hingga Rp 92 miliar sebagaimana disembutkan dalam surat perjanjian itu.
Rekam Jejak Anies Di Pilkada DKI
Pilkada DKI 2017 diketahui dilaksanakan pada 15 Februari 2017 dan 19 April 2017 untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
Pada putaran pertama diikuti oleh tiga pasang calon yakni, nomor urut 1 Agus Harimurti Yudhoyono berpasangan dengan Sylviana Murni.
Baca Juga: Anies Klarifikasi Kalau Utang Rp 92 Miliar Bukan dari Sandiaga Uno, Terus Duit Siapa?
Nomor urut dua yakni pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat. Dan nomor urut tiga yakni pasangan Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno.
Pasangan Ahok-Djarot Saiful Hidayat melaju ke putaran kedua melawan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Pilkada langsung ketiga di DKI Jakarta ini dikenal sebagai pilkada yang paling 'sengit'. Ramai isu SARA hingga politik identitas. Pada suatu kesempatan, Siti Zuhro, peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) saat itu berpendapat bahwa Pilkada DKI Jakarta 2017 ia catat sebagai "Pilkada terburuk karena tidak mampu mengedepankan rasionalitas" dan terjadi penggiringan ke "isu sensitif seperti SARA".
Tak hanya itu, Pilkada DKI 2017 juga ramai akan money politic atau politik uang. Terdapat 15 laporan pemberian uang di sejumlah tempat untuk memenangkan kubu Ahok-Djarot yang diterima Bawaslu. Namun, laporan yang telah diajukan tim Anies-Sandi ini seakan diabaikan walau terdapat bukti terkait adanya praktik politik uang.
Berita Terkait
-
Sandiaga Uno Soal Utang Anies Baswedan: Berpotensi Memecah Belah
-
Mardiono: Sandiaga Uno Sudah Dapat Izin Prabowo Bergabung Bersama PPP
-
Kena Serangan Balik, Sandiaga Uno Minta Stop Polemik Hutang Piutang Dengan Anies Baswedan
-
Anies Klarifikasi Kalau Utang Rp 92 Miliar Bukan dari Sandiaga Uno, Terus Duit Siapa?
-
Anies Baswedan Ditawari Cawapres Gerindra: Terima Kasih, Ini Suatu Kehormatan
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Ribuan Buruh Geruduk Istana, Tuntut Revisi UMP DKI dan UMSK Jawa Barat
-
Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: 'Takut Ada Teman Saya di Situ'
-
Kalender Akademik Januari-Juni 2026 untuk SD, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA
-
Solusi Login MyASN Digital Bermasalah Usai Ganti Hp
-
Jakarta Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Waspada Kelembapan Udara Meningkat
-
Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang untuk UMKM Korban Bencana, Cek Syaratnya!
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas