Suara.com - Perkara tilap dan peredaran barang bukti narkotika sabu yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Senin (20/2/2023).
Dalam persidangan mantan Kapolda Sumatera Barat, dua saksi dihadirkan, yakni Aiptu Janto P Situmorang dan Muhammad Nasir.
Setelah kedua saksi memberi keterangan terhadap majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan kuasa hukum. Terdakwa Teddy Minahasa diberikan kesempatan dalam menanggapi pernyataan kedua saksi.
Teddy mencoba menanyakan saksi terkait kemungkinan ada pihak yang mengarahkan mengaitkan namanya dalam penyidikan di Polda Metro Jaya.
"Apakah selama proses penyidikan di Polda Metro Jaya, pernah ada yang mengarahkan saudara untuk mengaitkan nama saya dalam perkara ini?" tanya Teddy.
"Kalau untuk itu, ada pak," jawab Janto.
"Jadi ada yang mengarahkan untuk mengait-ngaitkan nama saya dalam pekara ini?;" tanya Teddy kembali.
"Ada," ungkap Janto.
Teddy mencoba merinci soal orang yang mengarahkan namanya kepada Janto. Namun, Janto mengaku tidak mengetahui nama orang tersebut.
Baca Juga: Heboh Jaksa Kasus Sambo yang Dihadirkan dalam Sidang Teddy Minahasa, Siapa Dia?
Tetapi, Janto memastikan perihal pengarahan nama tersebut benar terjadi dan dilakukan oleh anggota polisi.
"Namanya saya nggak tahu, karena waktu penyidikan itu kan banyak kita ditarik ke unit sana, ditarik ke unit sini itu," ucap Janto.
Tak hanya menanyakan hal tersebut kepada Janto. Pertanyaan serupa juga ditanyakan Teddy Minahasa kepada Nasir. Dalam ruang sidang tersebut Nasir juga mengaku, jika dirinya diarahkan untuk mengaitkan nama Teddy saat di BAP di Polda Metro Jaya.
"Siapa yang mengarahkan anda?" tanya Teddy.
"Saya tidak tahu juga. Yang pasti itu polisi karena saya di dalam sel ada penyidik juga. Gitu," ucap Nasir.
"Saudara diperiksa di mana," kata Teddy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka
-
Ayahnya Korupsi Rp26 Miliar, Anak Eks Walkot Cirebon Terciduk Maling Sepatu di Masjid