Suara.com - Perkara tilap dan peredaran barang bukti narkotika sabu yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Senin (20/2/2023).
Dalam persidangan mantan Kapolda Sumatera Barat, dua saksi dihadirkan, yakni Aiptu Janto P Situmorang dan Muhammad Nasir.
Setelah kedua saksi memberi keterangan terhadap majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan kuasa hukum. Terdakwa Teddy Minahasa diberikan kesempatan dalam menanggapi pernyataan kedua saksi.
Teddy mencoba menanyakan saksi terkait kemungkinan ada pihak yang mengarahkan mengaitkan namanya dalam penyidikan di Polda Metro Jaya.
"Apakah selama proses penyidikan di Polda Metro Jaya, pernah ada yang mengarahkan saudara untuk mengaitkan nama saya dalam perkara ini?" tanya Teddy.
"Kalau untuk itu, ada pak," jawab Janto.
"Jadi ada yang mengarahkan untuk mengait-ngaitkan nama saya dalam pekara ini?;" tanya Teddy kembali.
"Ada," ungkap Janto.
Teddy mencoba merinci soal orang yang mengarahkan namanya kepada Janto. Namun, Janto mengaku tidak mengetahui nama orang tersebut.
Baca Juga: Heboh Jaksa Kasus Sambo yang Dihadirkan dalam Sidang Teddy Minahasa, Siapa Dia?
Tetapi, Janto memastikan perihal pengarahan nama tersebut benar terjadi dan dilakukan oleh anggota polisi.
"Namanya saya nggak tahu, karena waktu penyidikan itu kan banyak kita ditarik ke unit sana, ditarik ke unit sini itu," ucap Janto.
Tak hanya menanyakan hal tersebut kepada Janto. Pertanyaan serupa juga ditanyakan Teddy Minahasa kepada Nasir. Dalam ruang sidang tersebut Nasir juga mengaku, jika dirinya diarahkan untuk mengaitkan nama Teddy saat di BAP di Polda Metro Jaya.
"Siapa yang mengarahkan anda?" tanya Teddy.
"Saya tidak tahu juga. Yang pasti itu polisi karena saya di dalam sel ada penyidik juga. Gitu," ucap Nasir.
"Saudara diperiksa di mana," kata Teddy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Nostalgia Masa Kecil Rano Karno, Trem Bakal Hidup Lagi di Kawasan Kota Tua Jakarta
-
Pramono Bantah Isu IKJ Pindah ke Kota Tua, Siapkan Ruang Ekspresi Seni ala Amsterdam
-
Skandal Foto AI di JAKI: Kronologi hingga Pencopotan Lurah Kalisari
-
Polri Bongkar Kasus BBM dan LPG Subsidi, Boni Hargens: Respons Cepat Hadapi Krisis Energi Global
-
Meski Mudik 2026 Lebih Lancar, DPR Masih Temukan Masalah di Pelabuhan dan Rest Area Tol
-
Dubes Arab Saudi Temui Megawati, Minta Peran Aktif untuk Perdamaian Timur Tengah
-
Usulan BNN Soal Larangan Vape, DPR: Kalau Memang Ada Risetnya, Itu Bagus
-
Pimpin Revitalisasi Kawasan, Rano Karno Bakal Berkantor di Kota Tua
-
TAUD Ungkap Ada 16 Terduga Pelaku Sipil di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus