Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Jawa Timur untuk profesional di kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang disangkakan kepada tiga warga Pakel, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
"Kompolnas berharap proses lidik sidik yang dilakukan Polda dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation," kata anggota Kompolnas Pongky Indarti saat dihubungi Suara.com, Senin (20/1/2023).
Tiga warga Pakel diduga dikriminalisasi, yaitu Kepala Desa Pakel Mulyadi, Kepala Dusun Durenan Suwarno dan Kepala Dusun Taman Glugoh, Untung. Warga dan tim pendamping hukum menduga ketiganya dikriminalisasi, mengingat penetapan tersangka dan penangkapan dilakukan bersamaan dengan sengketa lahan antara masyarakat Pakel dengan PT Bumi Sari.
Kompolnas mengaku telah menerima langsung aduan dari keluarga warga Pakel yang ditangkap, serta tim pendamping hukumnya yang tergabung dalam Tekad Garuda pada Senin (20/1/2023) kemarin.
"Kami mendengarkan pengaduan keluarga korban dan pendamping dari LBH Surabaya, Walhi Jatim, Kontras dan Walhi," kata Pongky.
Selanjutnya Kompolnas segera meminta penjelasan Polda Jatim soal penangkapan dan penetapan tersangka tiga warga Pakel.
"Untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Kompolnas akan segera melakukan klarifikasi ke Polda Jawa Timur," ujar Pongky.
Sebelumnya, warga Pakel bersama Tekad Garuda, tim pendamping hukum mendatangi Kompolnas, mengadukan Polda Jawa Timur yang dinilai tidak profesional pada kasus yang disangkakan ke tiga warga.
"Teman-teman dari warga, Tekad Garuda, dan KontraS melakukan pengaduan ke Kompolnas terkait ada ketidakprofesionalan Polda Jatim dalam melakukan penetapan tersangka dan proses penangkapan tiga petani pakel," kata Pradipta Indra dari Walhi Jatim, yang tergabung di Tekad Garuda kepada Suara.com pada Senin (20/1/2023).
Baca Juga: Warga Pakel Aksi Mogok Makan di Kementerian ATR/BPN, Buntut Konflik Lahan Tak Kunjung Tuntas
Mengutip dari laman Walhi Jawa Timur, penangkapan terhadap ketiga terjadi pada Jumat (3/2/2023) malam, ketika ketiganya hendak menghadiri rapat asosiasi Kepala Desa Banyuwangi.
Sebelum penangkapan, Mulyadi dan kawan-kawan mendapatkan surat panggilan dari Polda Jawa Timur, meminta ketiganya untuk hadir pada Kamis 19 Januari 2023. Namun surat panggilan itu baru diterima pada Jumat 20 Januari 2023.
Karena menilai penetapan sebagai tersangka adalah upaya kriminalisasi, mereka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 30 Januari 2023. Walhi Jatim lantas menilai penangkapan itu menunjukkan kepolisian yang tidak menghormati praperadilan ketiganya yang merupakan bagian dari penegakan HAM.
Diberitakan sebelumnya, warga Pakel bersama Tekad Garuda, tim pendamping hukum mendatangi Kompolnas, mengadukan Polda Jawa Timur yang dinilai tidak profesional pada kasus yang disangkakan ke tiga warga.
"Teman-teman dari warga, Tekad Garuda, dan KontraS melakukan pengaduan ke Kompolnas terkait ada ketidakprofesionalan Polda Jatim dalam melakukan penetapan tersangka dan proses penangkapan tiga petani pakel," kata Pradipta Indra dari Walhi Jatim, yang tergabung di Tekad Garuda kepada Suara.com pada Senin (20/1/2023).
Mengutip dari laman Walhi Jawa Timur (Jatim), penangkapan terhadap ketiga terjadi pada Jumat (3/2/2023) malam, ketika ketiganya hendak menghadiri rapat asosiasi Kepala Desa Banyuwangi.
Berita Terkait
-
Warga Pakel Aksi Mogok Makan di Kementerian ATR/BPN, Buntut Konflik Lahan Tak Kunjung Tuntas
-
Buntut Dugaan Kriminalisasi 3 Petani Pakel, Polda Jawa Timur Diadukan ke Kompolnas karena Tidak Profesional
-
Demi Bebaskan Kades dan Kadus Diduga Korban Kriminalisasi Polisi, Warga Pakel Aksi Mogok Makan di Kementerian ATR/BPN
-
6 Kepala Desa Jaminkan Diri Demi Bebasnya Trio Pakel Korban Dugaan Kriminalisasi
-
Bharada E Diganjar Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Kompolnas Sebutkan Peran Justice Collaborator Mendapatkan Pengakuan dari Majelis Hakim
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
-
Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
-
Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
-
Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
-
Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD
-
Ketua DPD: GKR Emas Buktikan Pena Juga Bisa Jadi Alat Perjuangan Politik