Suara.com - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diduga memasuki Papua Nugini secara ilegal pada pelariannya sebagai buronan kasus penerimaan suap dan gratifikasi proyek Kabupaten Mamberamo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Ricky Ham Pagawak masuk ke Papua Nugini lewat jalur tikus.
"Dugaannya, bukan melalui jalur resmi. Dia melalui jalur, jalan tikus," kata Alu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/2/2023) kemarin.
Ricky Ham Pagawak berhasil ditangkap pada Minggu (19/2/2023), setelah penyidik KPK mendapat informasi yang bersangkutan kembali ke Papua. Dia akhirnya ditangkap di sebuah rumah yang dikelilingi pagar tinggi di kawasan Abepura.
Ali mengunkap detik-detik penangkapannya. Awalnya penyidik KPK bersama Direktorat Pidana Umum Polda Papua mendatangi rumah persembunyian Ricky Ham Pagawak.
"Kami kedor-kedor dengan baik-baik, ternyata kemudian tidak ada respon. Tapi kami yakin bahwa ada RHP (Ricky Ham) di dalam," sebut Ali.
Akhirnya penyidik memaksa masuk dengan mendobrak pintu. Benar, Ricky Ham Pagawak berada di dalam.
"Saat itu dia sedang duduk. Dan kemudian kaget, ada tim dari KPK masuk dan kami serahkan surat penangkapan, surat penyidikannya dan administrasi lainnya, kemudian dia kooperatif," kata Ali.
Saat ditangkap, penyidik menemukan uang tunai senilai jutaan rupiah dan telepon genggam.
"Nominalnya nanti kami konfirmasi lagi, karena tahu itu memang ada uang rupiah, ya jutaan," sebut Ali.
Selanjutnya Ricky Ham Pagawak diterbangkan dari Papua ke Jakarta. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pada Senin (20/1/2023) kemarin.
Temuan KPK yang bersangkutan diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 200 miliar. Sementara penyidik baru dapat menyita asetnya senilai Rp 16 miliar yang terdiri dari bangunan-tanah, dan uang tunai milyaran rupiah.
Lebih lanjut, Ricky Ham Pagawak dilakukan penahanan selam 20 hari kedepan terhitung sejak 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2023.
Atas perbuatannya, Ricky Ham Pagawak dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
-
Perlakukan Khusus KPK Ke Lukas Enembe: Siapkan Menu Umbi-umbian, Kesehatan Dicek 4 Kali Sehari
-
Detik-detik Penangkapan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Kaget Tiba-tiba Penyidik KPK Masuk Rumahnya
-
KPK Baru Sita Rp16 Miliar Aset Bupati Mamberamo Tengah dari Rp200 Miliar Hasil Suap dan Gratifikasi
-
CEK FAKTA: Jokowi Resmi Bubarkan KPK dan Bentuk Satgasus Pengusutan Koruptor, Benarkah?
-
Erick Thohir dan Kakaknya Diduga Terseret Kasus Investasi Telkomsel di GoTo Yang Dituduh Melanggar UU Tipikor: Apa yang Terjadi?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK