Suara.com - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diduga memasuki Papua Nugini secara ilegal pada pelariannya sebagai buronan kasus penerimaan suap dan gratifikasi proyek Kabupaten Mamberamo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Ricky Ham Pagawak masuk ke Papua Nugini lewat jalur tikus.
"Dugaannya, bukan melalui jalur resmi. Dia melalui jalur, jalan tikus," kata Alu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/2/2023) kemarin.
Ricky Ham Pagawak berhasil ditangkap pada Minggu (19/2/2023), setelah penyidik KPK mendapat informasi yang bersangkutan kembali ke Papua. Dia akhirnya ditangkap di sebuah rumah yang dikelilingi pagar tinggi di kawasan Abepura.
Ali mengunkap detik-detik penangkapannya. Awalnya penyidik KPK bersama Direktorat Pidana Umum Polda Papua mendatangi rumah persembunyian Ricky Ham Pagawak.
"Kami kedor-kedor dengan baik-baik, ternyata kemudian tidak ada respon. Tapi kami yakin bahwa ada RHP (Ricky Ham) di dalam," sebut Ali.
Akhirnya penyidik memaksa masuk dengan mendobrak pintu. Benar, Ricky Ham Pagawak berada di dalam.
"Saat itu dia sedang duduk. Dan kemudian kaget, ada tim dari KPK masuk dan kami serahkan surat penangkapan, surat penyidikannya dan administrasi lainnya, kemudian dia kooperatif," kata Ali.
Saat ditangkap, penyidik menemukan uang tunai senilai jutaan rupiah dan telepon genggam.
"Nominalnya nanti kami konfirmasi lagi, karena tahu itu memang ada uang rupiah, ya jutaan," sebut Ali.
Selanjutnya Ricky Ham Pagawak diterbangkan dari Papua ke Jakarta. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pada Senin (20/1/2023) kemarin.
Temuan KPK yang bersangkutan diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 200 miliar. Sementara penyidik baru dapat menyita asetnya senilai Rp 16 miliar yang terdiri dari bangunan-tanah, dan uang tunai milyaran rupiah.
Lebih lanjut, Ricky Ham Pagawak dilakukan penahanan selam 20 hari kedepan terhitung sejak 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2023.
Atas perbuatannya, Ricky Ham Pagawak dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
-
Perlakukan Khusus KPK Ke Lukas Enembe: Siapkan Menu Umbi-umbian, Kesehatan Dicek 4 Kali Sehari
-
Detik-detik Penangkapan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Kaget Tiba-tiba Penyidik KPK Masuk Rumahnya
-
KPK Baru Sita Rp16 Miliar Aset Bupati Mamberamo Tengah dari Rp200 Miliar Hasil Suap dan Gratifikasi
-
CEK FAKTA: Jokowi Resmi Bubarkan KPK dan Bentuk Satgasus Pengusutan Koruptor, Benarkah?
-
Erick Thohir dan Kakaknya Diduga Terseret Kasus Investasi Telkomsel di GoTo Yang Dituduh Melanggar UU Tipikor: Apa yang Terjadi?
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!
-
Krisis Landa Banyak Negara, Prabowo: Rakyat Harus Tenang, Kita Masih Punya Kekuatan dan Kemampuan
-
Viral! Alat Vital Dicincang Istri Gegara Selingkuh, Suami Ini Minta Hakim Ringankan Hukuman
-
Prabowo Minta Luhut sampai Purbaya Sampaikan Laporan Terbuka di Sidang Kabinet Paripurna
-
Jelang Putusan! Nasib Direktur PT WKM, Lee Kah Hin di Kasus Sumpah Palsu Ditentukan Pekan Depan
-
Akui Ijazah Jokowi Asli, Rismon Bakal Tulis Buku Antitesis dari "Jokowi's White Paper"
-
Truk Kontainer Anjlok di Cilincing, Operasional Transjakarta Koridor 10 Terhambat
-
Prabowo Minta THR ASN Dibayar Tepat Waktu, Aplikator Bayar BHR Ojol Rp400 Ribu-Rp 1,6 Juta
-
Sidang Kabinet: Prabowo Minta Jajaran Beri Pelayanan Mudik Terbaik Hingga Diskon Tarif
-
Joget Gemoy Trump Disamakan dengan Kaisar Nero, Netizen: Di Sini Pemimpinnya Juga Suka Joget