Suara.com - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diduga memasuki Papua Nugini secara ilegal pada pelariannya sebagai buronan kasus penerimaan suap dan gratifikasi proyek Kabupaten Mamberamo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Ricky Ham Pagawak masuk ke Papua Nugini lewat jalur tikus.
"Dugaannya, bukan melalui jalur resmi. Dia melalui jalur, jalan tikus," kata Alu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/2/2023) kemarin.
Ricky Ham Pagawak berhasil ditangkap pada Minggu (19/2/2023), setelah penyidik KPK mendapat informasi yang bersangkutan kembali ke Papua. Dia akhirnya ditangkap di sebuah rumah yang dikelilingi pagar tinggi di kawasan Abepura.
Ali mengunkap detik-detik penangkapannya. Awalnya penyidik KPK bersama Direktorat Pidana Umum Polda Papua mendatangi rumah persembunyian Ricky Ham Pagawak.
"Kami kedor-kedor dengan baik-baik, ternyata kemudian tidak ada respon. Tapi kami yakin bahwa ada RHP (Ricky Ham) di dalam," sebut Ali.
Akhirnya penyidik memaksa masuk dengan mendobrak pintu. Benar, Ricky Ham Pagawak berada di dalam.
"Saat itu dia sedang duduk. Dan kemudian kaget, ada tim dari KPK masuk dan kami serahkan surat penangkapan, surat penyidikannya dan administrasi lainnya, kemudian dia kooperatif," kata Ali.
Saat ditangkap, penyidik menemukan uang tunai senilai jutaan rupiah dan telepon genggam.
"Nominalnya nanti kami konfirmasi lagi, karena tahu itu memang ada uang rupiah, ya jutaan," sebut Ali.
Selanjutnya Ricky Ham Pagawak diterbangkan dari Papua ke Jakarta. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pada Senin (20/1/2023) kemarin.
Temuan KPK yang bersangkutan diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 200 miliar. Sementara penyidik baru dapat menyita asetnya senilai Rp 16 miliar yang terdiri dari bangunan-tanah, dan uang tunai milyaran rupiah.
Lebih lanjut, Ricky Ham Pagawak dilakukan penahanan selam 20 hari kedepan terhitung sejak 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2023.
Atas perbuatannya, Ricky Ham Pagawak dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
-
Perlakukan Khusus KPK Ke Lukas Enembe: Siapkan Menu Umbi-umbian, Kesehatan Dicek 4 Kali Sehari
-
Detik-detik Penangkapan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Kaget Tiba-tiba Penyidik KPK Masuk Rumahnya
-
KPK Baru Sita Rp16 Miliar Aset Bupati Mamberamo Tengah dari Rp200 Miliar Hasil Suap dan Gratifikasi
-
CEK FAKTA: Jokowi Resmi Bubarkan KPK dan Bentuk Satgasus Pengusutan Koruptor, Benarkah?
-
Erick Thohir dan Kakaknya Diduga Terseret Kasus Investasi Telkomsel di GoTo Yang Dituduh Melanggar UU Tipikor: Apa yang Terjadi?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengurai Mitos, Ritual Sesat, dan Pengusiran Setan di Film The Tao Exorcist
-
5 Sneakers Hype Terbaik 2026, Ada yang Lebih Worth dari Adidas Samba
-
Pria di Medan Ditangkap gegara Jual Video Porno Sesama Jenis Lewat Aplikasi
-
BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Taklukkan Bara di Gunung Bromo
-
Prabowo Didesak Alihkan Kasus Febrie ke KPK, Penanganan Kejagung Dinilai Tak Profesional
-
Mazda Pajang Lima Instalasi Seni Berbahan Daur Ulang di GIIAS 2026
-
Aksi Bek Vietnam Cium Jimat Kim Sang-sik Usai Gulung Timnas Indonesia 3-0
-
Sidang Lanjutan Banding Nadiem Digelar 12 Agustus, 2 Saksi dari GoTo Akan Diperiksa
-
Uang Cash Mulai Jarang di Dompet: Siapkah Kita Menjadi Masyarakat Cashless?
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang