Majelis Hakim memvonis Arif Rahman Arifin dengan hukuman 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Muhammad Arifin Rohim, ayah dari Arif Rahman Arifin berharap kepada Kapolri agar Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima anaknya untuk kembali di kepolisian.
"Saya adalah purnawirawan Polri, tentu saya merasa senang sekali apabila anak saya bisa kembali ke polisi," kata Arifin Rohim sambil menitihkan air mata kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
"Saya mohon kepada Kapolri, mudah-mudahan bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri saya kira itu," sambungnya.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim menyebut bahwa Arif telah melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Arif Sudah Disanksi PTDH
Arif Rahman Arifin sendiri saat ini sudah tidak lagi menjabat di kepolisian, ia dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik.
Meski demikian, Arif mengajukan proses banding atas keputusan majelis dalam sidang kode etik Polri tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Arif pada saat diperiksa menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga: Sambil Menangis, Ibu Dan Istri Peluk Irfan Widyanto Jelang Sidang Vonis Hari Ini
Berkaca Pada Putusan Bharada E
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto menyebut bahwa keputusan Polri untuk tidak memecat Richard Eliezer atau Bharada E akan menjadi yurisprudensi atau rujukan hukum.
Hal tersebut karena berkaca pada putusan terhadap Bharada E, ada kemungkinan enam terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Brigadir J lainnya dipertahankan di kepolisian.
Dalam perkara Bharada E, Polri memberikan alasan bahwa keputusan agar tidak memecat mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut telah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Bharada E dipertahankan di kepolisian karena vonis pidananya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kurang dari tiga tahun, meskipun ancaman dalam dakwaannya lebih dari lima tahun lamanya.
Apabila merujuk dalam keputusan tersebut, Bambang menyebut bahwa terdakwa obstruction of justice yang divonis pidana kurang dari tiga tahun dan diancam kurang dari lima tahun berhak untuk kembali pada kepolisian.
Berita Terkait
-
Sambil Menangis, Ibu Dan Istri Peluk Irfan Widyanto Jelang Sidang Vonis Hari Ini
-
Giliran Irfan Widyanto Dan Chuck Putranto Hadapi Sidang Vonis Obstruction of Justice Hari Ini
-
Beda Kejadian Mario dan Sambo Ada di CCTV, Selebihnya Pacar dan Istri Punya Peran Senada
-
Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda, Hakim: Putusan Belum Siap
-
Istri Arif Rahman Arifin Ucapkan Syukur Suaminya Diganjar Vonis Ringan dalam Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir Yosua
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup
-
Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal
-
Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh
-
Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri
-
Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan
-
Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti
-
Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026
-
Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS
-
H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu