Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ‘perantara’ dalam transaksi keuangan yang diduga tidak wajar di rekening bank mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo yang juga merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio, tersangka pelaku penganiayaan terhadap David.
Mengutip pemberitaan Suara.com, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkap bahwa transaksi diduga tidak wajar tersebut berupa uang di rekening bank milik Rafael yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai pegawai pajak Kementerian Keuangan.
"Ya signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan (Rafael) dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee/perantaranya," ungkap Ivan yang dihubungi wartawan Jumat (24/2/2023).
Namun, ia sendiri tidak mau menjelaskan secara lebih rinci terkait dengan perantara dalam transaksi keuangan Rafael yang diduga tidak wajar tersebut.
Laporan Masih Mandek di KPK
Temuan transaksi keuangan yang mencurigakan tersebut sudah pernah disampaikan PPATK kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jauh sebelum adanya kasus sang putra, Dandy terjadi belakangan ini.
Secara terpisah, Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan PPATK pernah memberikan data hasil analisis transaksi keuangan Rafael pada tahun 2012.
"Kami ingin jelaskan karena ramai, ada-lah PPATK tahun 2012, tentu kami ingin sampaikan juga bahwa betul sejak 2012 sampai 2019 dan 2020 kami telah melakukan analisis terhadap laporan hasil transaksi PPATK tersebut," kata Ali.
Ali menyebutkan bahwa setelah melakukan analisis lebih lanjut atas penemuan PPATK tersebut, KPK melakukan koordinasi dengan Inspektorat Bidang Investigasi (BI) Kementerian Keuangan.
Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio yang merupakan tersangka dalam penganiayaan sadis terhadap David, putra dari pengurus pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina.
Tindakan kriminal tersebut berbuntut panjang, dari adanya kasus tersebut, publik pun mempertanyakan kekayaan Rafael. Mobil berjenis Jeep Rubicon yang digunakan oleh sang putra saat mendatangi David untuk melakukan tindakan kekerasan tersebut tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Begitu pula dengan motor jenis Harley yang dipamerkan oleh Dandy melalui akun media sosialnya, tidak dimuat atau tidak tertulis dalam LHKPN milik Rafael.
Rekening Rafael Sudah Lama Dicurigai
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa lembaganya sudah sejak lama mencurigai transaksi di rekening milik Rafael. Bahkan diketahui PPATK telah menduga bahwa Rafael ini memiliki perantara sendiri.
Ivan menyebut perantara tersebut menjadi perpanjangan tangan Rafael untuk melakukan transaksi.
Berita Terkait
-
Shane Lukas, Salah Satu Tersangka Kasus Penganiayaan David Latumahina Bisa Tertawa dan Menangis untuk Beri Kesan Kurang Beres?
-
Disarankan Orang Tua, Mario Dandy Akhirnya Minta Maaf Usai Aniaya David Anak Pengurus GP Ansor
-
Keterangan Polres Jaksel Soal Siapa Perekam Video Penganiayaan David Mulai Diragukan, Netizen Tunjukkan Bukti Ini
-
Ayah Mario Dandy Diduga Miliki Aset Rumah Mewah di Yogyakarta, Ada Kolam Renang Sampai Tempat Fitness
-
Ternyata Ini Alasan Penyidik Menetapkan Shane Lukas Jadi Tersangka dalam Kasus Penganiayan David, Ada Provokasi
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Sepekan Lebih Kritis, Siswa SMP Korban Bullying di Tangsel Meninggal Usai Dipukul Kursi
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB