Baru-baru ini, terungkap fakta baru dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap korban David Latumahina yang saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat secara nasional.
Melansir dari berbagai sumber, tidak hanya AG (15), seorang remaja putri yang disebut-sebut sebagai kekasih atau pacar pelaku Mario Dandy, ada juga remaja putri atau wanita lain yang diduga memiliki kaitan dengan peristiwa penganiayaan terhadap David.
Diketahui, wanita tersebut berinisial APA (15). APA sendiri merupakan teman dari AG, dimana diduga kuat mereka merupakan teman sepergaulan dengan Mario Dandy dan rekan-rekannya, termasuk remaja pria yang berinisial S (20 tahun) yang juga saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi mengungkapkan keberadaan sosok wanita lainnya dalam kasus penganiayaan David, putra petinggi pengurus GP Ansor, oleh Mario Dandy, putra pejabat tinggi Dirjen Pajak Jakarta Selatan.
Peran APA
Diketahui, sosok wanita lain saat ini berstatus saksi. APA sendiri masih seusia pacar atau kekasih Mario Dandy, AG.
Sosok APA ini terungkap sebagai orang yang menyampaikan apa yang disebut sebagai “perbuatan yang tidak baik” korban David kepada AG.
Dari penurutan APA sendiri, Mario Dandy kemudian mengkonfirmasikan kepada pacarnya, AG. Pada saat itu AG membenarkan apa yang telah disampaikan kepada Mario Dandy.
Pacar Mario Diskors
Baca Juga: Pamer Moge, Ternyata Segini Harta Dirjen Pajak Suryo Utomo: Punya Utang Rp 5 Miliar
Diketahui, AGH, kekasih dari Dandy yang menjadi alasannya untuk menganiaya David saat ini mendapatkan sanksi dari sekolahnya. Bahkan dikabarkan bahwa pihak sekolah sudah memverifikasi bahwa AGH merupakan siswinya yang masih duduk di bangku SMA kelas X.
Pihak sekolah juga menyebutkan bahwa kekerasan bukanlah nilai yang dianut oleh sekolah sehingga pihak sekolah tidak akan lagi memberikan toleransi perbuatan ataupun aksi perundungan dalam bentuk apapun dan dimanapun.
Tersangka Lain dan Perekam Aksi Brutal dari Mario Dandy
Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, polisi baru-baru ini telah menetapkan tersangka lain yang ada dalam kasus penganiayaan terhadap David yaitu Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
Polisi menyebut bahwa Shane juga menjadi pihak yang memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. Meskipun tidak menjadi pihak yang terlibat secara langsung dalam kekerasan tersebut, diketahui Shane sendiri membiarkan penganiayaan dan juga merekam aksi brutal tersebut.
Oleh karenanya, Shane diketahui dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, sementara untuk Mario sendiri dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Pamer Moge, Ternyata Segini Harta Dirjen Pajak Suryo Utomo: Punya Utang Rp 5 Miliar
-
Rafael Alun Mundur dari ASN, Cuma Akal-Akalan Supaya Lolos Pemeriksaan?
-
Ini Sosok APA, Teman Wanita Mario Dandy yang Dituding Jadi Dalang Penganiayaan
-
Fotonya Dicatut Media Singapura Gantikan Mario Dandy, Siapa David Gadgetin?
-
Polda Metro Jaya Klaim Beri Bantuan Polres Jaksel Selidiki Kasus Penganiayaan Mario Dandy
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Kronologi WNI Ditangkap Polisi Jepang Karena Pencurian Tas Seharga Hampir 1 Miliar
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini