Suara.com - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap kata-kata yang dilontarkan tersangka Mario Dandy sebelum melepaskan tendangan ke arah David. Salah satunya ialah Dandy mengucap seolah-olah hendak melakukan tendangan bebas alias free kick.
Free kick merupakan istilah yang digunakan dalam pertandingan sepak bola.
"Di sana diantaranya ada kata-kata free kick, (bilang) free kick, baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti, ya, ataupun tendangan bebas," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Selain itu, seperti yang sudah diketahui masyarakat, Dandy juga menyampaikan kalimat kalau dirinya tidak takut apabila anak orang meninggal dunia akibat aksi penganiyaan yang dilakukannya.
"Kemudian juga ada kata-kata gua nggak takut kalau anak orang mati," ujarnya.
Pihak penyidik Polda Metro Jaya sempat berkonsultasi dengan saksi ahli untuk mendalami makna di balik ucapan Dandy. Hasilnya, terdapat niatan untuk berbuat jahat dari diri Dandy pada saat menganiaya David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Kami konsultasikan dengan saksi ahli ini bisa merupakan suatu mens rea, niat jahat dan juga actus reus, wujud perbuatan, ini rangkaian perbuatan, korban sudah tidak berdaya, dua kali ditendang sudah tidak berdaya, masih diadakan penganiayaan lebih lanjut ke arah kepala," terangnya.
Menurut hasil penyidikan, Dandy menendang kepala David sebanyak 3 kali dan 2 kali menginjak tengkuk. Selain itu, putra dari eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut memukul bagian kepala David.
"Sangat-sangat memprihatinkan kita lihat ya sangat-sangat sadis itu," ucap Hengki.
Atas perbuatannya, Dandy disangkakan dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bongkar Nama Pemilik Rubicon Mario Dandy yang Tinggal di Gang Jati Mampang Prapatan, KPK Tak Percayai Ucapan Rafael Alun
-
Polisi Sebut Mario Dandy, Shane Lukas dan AG Sudah Berniat Aniaya David Dari Dalam Mobil
-
Wah, Tiba Tiba Polda Metro Jaya Rebut Kasus Mario Dandy Satrio Penganiaya Critalino David Ozora, Ada Apa?
-
Ayah Mario Dandy Minta Dikasihani Usai Diperiksa KPK, Netizen: David Lebih Kasihan, Pak!
-
Babak Baru! AGH Pacar Mario Dandy Akhirnya Dijadikan Pelaku Penganiayaan David
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Israel Makin Jauh dari Amerika, Benjamin Netanyahu Mau Serang Iran Sendiri
-
6 Parfum Pria Tahan Lama yang Cocok di Iklim Tropis, Wanginya Segar dan Maskulin
-
Kisah Masa Lalu Bahlil Lahir dari Anak ART: Ibu Saya Tukang Cuci, Ayah Buruh
-
4 HP Spek Premium untuk Gaming Berat hingga Fotografi Kualitas Tinggi
-
Studio Passione Garap Anime Gourmet Berjudul I Love Dokagui! Mochizuki-san
-
Diserang dari Seluruh Penjuru, Infantino Mohon Maaf Batal Jual Saham Piala Dunia
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di PIK2, Saat Tepat Wujudkan Rumah dan Kendaraan Impian
-
BRI Consumer Expo 2026 Goes to PIK2: Banyak Promo Menarik untuk Pembelian Rumah dan Mobil Baru
-
Suspensi Berlanjut, Saham WIKA Masih Belum Bisa Dibeli
-
Investor China Ancam Seret Proyek PSEL Makassar ke Arbitrase Internasional, Klaim Rugi Rp2,4 T