Suara.com - Kekasih Mario Dandy, AG, dinyatakan sebagai pelaku baru dalam kasus penganiayaan terhadap mantanya, David. Gadis berusia 15 tahun itu turut berperan dalam peristiwa yang menyebabkan David koma usai dihajar Mario Dandy.
Sebelumnya, AG ramai diisukan di Twitter sebagai sosok yang menghasut Mario Dandy untuk mendatangi David di bilangan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Hingga kemudian terjadilah penganiayaan yang menyebabkan David koma hingga sekarang.
Bahkan, muncul kabar bahwa AG juga menjadi sosok yang merekam aksi penganiayaan brutal Mario kepada David, serta melakukan swafoto atau selfie di tempat kejadian perkara (TKP).
Adapun motif kasus penganiayaan itu diduga karena Mario Dandy mendengar tentang perbuatan tidak baik yang pernah dilakukan David kepada AG.
Berikut ini fakta-fakta AG dinyatakan sebagai pelaku kasus penganiayaan Mario Dandy.
AG tak bisa ditetapkan jadi tersangka
Polda Metro Jaya telah menaikan status AG dari anak yang berhadapan dengan hukum, menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Meski demikian, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa status AG tidak bisa disebut tersangka, melainkan pelaku. Ini karena AG masih anak di bawah umur.
Pasal yang menjerat AG
Baca Juga: Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Agnes Gracia sebagai Tersangka : Begini Kata Polisi
Meskipun tidak ikut menganiaya, AG dianggap bisa dikenakan Pasal 55 KUHP.
Dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ia bisa dikenakan pidana jika ikut melakukan, menyuruh melakukan, memberikan kesempatan, ataupun sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan tersebut.
AG sendiri dijerat Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Polisi ungkap bukti baru
Kombes Hengki juga mengungkap adanya bukti baru dalam kasus penganiayaan tersebut. Kepolisian berhasil menemukan bukti berupa chat video, pesan WhatsApp hingga CCTV yang berada di tempak kejadian perkara (TKP).
Selain itu, polisi juga telah menemukan fakta baru berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para saksi. Hal itu membuat pihak kepolisian bisa melakukan konstruksi dengan menambah pasal baru.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Agnes Gracia sebagai Tersangka : Begini Kata Polisi
-
Mario Dandy Teriak 'Free Kick' dan Tendang David bak Lagi Penalti: Gue Gak Takut Anak Orang Mati!
-
KPK Duga Harta Kekayaan Rafael Alun Mengatasnamakan Orang Lain dalam Jumlah Besar
-
Polda Metro Jaya Beberkan Bukti-bukti Keterlibatan AG Pacar Mario Dandy Dalam Kasus Penganiayaan David
-
Keras! Ucapan Ahok Ngamuk Tantang Pejabat Disorot, Dikaitkan dengan Kekayaan Tak Wajar Pejabat Pajak
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional