Suara.com - Eko Darmanto telah resmi dipecat sebagau Kepala Kantor Bea Cukai DI Yogyakarta mulau 2 Maret 2023. Pemecatan tersebut merupakan buntut dari aksi pamer kekayaan hingga pesawat Cessna di media sosial pribadinya.
Eko kerap memamerkan gaya hidup mewah melalui akun Instagram miliknya @eko_darmanto_bc. Belakangan akun tersebut sudah dihapus setelah kasus Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik.
Namun, sebagian warganet telah berhasil mengabadikan gaya hidup hedon si abdi negara itu.
Pencopotan jabatan Eko Darmanto diumumkan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam siaran pers pada Jumat (3/3/2023).
"Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr. ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023," ujar Nirwala.
Setelah dicopot dari jabatannya, Eko Darmanto juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait harta kekayaannya sebesar Rp 6,7 miliar namun sering pamer moge hingga pesawat cessna di media sosial.
Eko dijadwalkan diperiksa KPK pada Selasa, 7 Maret 2023. Seluruh harta kekayaan Eko akan diperiksa sama seperti kasus Rafael Alun Trisambodo.
Sudah Dipecat Masih Digaji?
Meskipun sudah dipecat, ternyata Eko Darmanto masih tetap berstatus sebagai ASN dan mendapatkan gaji beserta tunjangan.
Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan status Eko Darmanto masih sebagai seorang abdi negara dan mendapatkan gaji.
"Tetap diberikan (hak sebagai ASN)," kata Yustinus di Kantor Kemenkeu, Kamis (2/3/2023).
Pencopotan Eko dari jabatannya bertujuan untuk memudahkan dalam proses pemeriksaan.
Hal serupa juga dialami oleh Rafael Alun Trisambodo. Meskipun ia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Umum DJP Kanwil jakarta Selatan II, Rafael masih mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai ASN.
Berbeda dengan Eko, Rafael memilih mengundurkan diri sebagai ASN. Namun permohonan pengunduran diri tersebut ditolak sampai proses pemeriksaan selesai dilakukan terhadap Rafael.
Harta Kekayaan Eko Darmanto
Eko Darmanto terakhir kali melaporkan kekayaannya ke LHKPN pada 15 Januari 2022 untuk periode 2021. Pegawai Bea Cukai itu tercatat memiliki total harta mencapai Rp 6,72 miliar. Adapun asetnya yang paling banyak berupa tanah dan bangunan.
Aset tanah dan bangunan itu mencapai Rp12,5 miliar yang tersebar di dua wilayah. Pertama, ada di Malang dengan luas 240 m2/410 m2 yang merupakan hibah tanpa akta senilai Rp2,5 miliar. Lalu, di Jakarta Utara hasil sendiri seluas 327 m2/342 m2 sebesar Rp10 miliar.
Tak hanya itu, harta kekayaan Eko Darmanto juga ada yang berupa alat transportasi. Ia memiliki mobil BMW Sedan serta Mercedes Benz Sedan tahun 2018 yang masing-masingnya senilai Rp 850 juta dan Rp 600 juta.
Kemudian, ada sederet mobil zaman dulu. Mulai dari Jeep Willys tahun 1944 seharga Rp150 juta, Chevrolet Bell Air bekas tahun 1955 senilai Rp 200 juta, Fargo Dodge bekas tahun 1957 senilai Rp 150 juta, Chevrolet Apache 1957 sebesar Rp 200 juta, hingga Ford Bronco 1972, Rp 150 juta.
Belum lagi, Eko juga mengoleksi mobil Toyota Fortuner 2019 senilai Rp 400 juta serta Mazda Mazda 2 seharga Rp200 juta. Apabila ditotal, harta kekayaannya dari aset kendaraan tersebut mencapai Rp 2,9 miliar dan semuanya merupakan hasil sendiri.
Lalu, ada pula harta bergerak lainnya senilai Rp100,7 juta, serta kas dan setara kas Rp238,9 juta. Eko Darmanto juga tercatat memiliki utang sebesar Rp9 miliar, sehingga harta kekayaannya menjadi Rp6,7 miliar.
Berita Terkait
-
Usut Harta Pejabat Bea Cukai Yogya, KPK Bakal Korek Kejanggalan Utang Miliaran Eko Darmanto Selasa Depan
-
Nah Lho! Usai Pamer Harta di Medsos, Pejabat Bea Cukai DIY Eko Darmanto Dipanggil KPK Selasa Depan
-
Pencopotan Pegawai Bea Cukai Eko Darmanto Masih Sekadar Ucapan, Prosesnya Panjang
-
Pasca Kasus Eko Darmanto, Kantor Bea Cukai Yogyakarta Belum Tunjuk Pengganti
-
KPK Endus Kejanggalan Harta Pejabat Bea & Cukai Yogyakarta Eko, Harta Tak Banyak Tapi Hutang Mencurigakan!
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka