Suara.com - Umat Hindu akan merayakan Hari Raya Nyepi pada Rabu, 22 Maret 2023 di mana mereka harus mematuhi 4 pantangan yang dikenal dengan Catur Brata Penyepian. Lalu apa saja empat larangan saat Nyepi?
Merangkum berbagai sumber, umat Hindu merayakan Nyepi dengan kesunyian. Mereka melepas sifat-sifat serakah dalam dirinya dengan melakukan pantangan yang menyimbolkan masing-masing sifat manusia.
Larangan Saat Nyepi
Empat hal yang pantang dilakukan saat Nyepi disebut dengan Catur Brata Penyepian, di mana umat Hindu tak boleh menyalakan api, tak bepergian, tak bekerja dan tak menari kesenangan atau hiburan.
- Amati Geni
Amati geni artinya tidak menyalakan api, sehingga saat memperingati Nyepi, umat Hindu dilarang menyalakan api/lampu yang merupakan simbol dari nafsu. Amati geni bermakna pengendalian diri dari segala bentuk hawa nafsu.
- Amati Karya
Amati karya artinya tidak bekerja sehingga umat Hindu dilarang melakukan kegiatan fisik atau bekerja karena hal yang paling penting saat Nyepi adalah fokus pada aktivitas rohani atau penyucian diri.
- Amati Lelungan:
Amati lelungan artinya tidak bepergian sehingga umat Hindu harus berdiam diri di rumah saat Nyepi dengan tujuan untuk melakukan introspeksi diri dan memusatkan pikiran, astiti bhakti pada Ida Sang Hyang Widhi Wasa.
- Amati Lelanguan:
Amati lelanguan artinya tidak mencari hiburan sehingga saat merayakan Nyepi, umat Hindu dilarang mengadakan bersenang-senang bathin terlatih untuk mencapai produktivitas rohani yang maksimal.
Prosesi Nyepi
Baca Juga: Selain Nyepi, Ada Berapa Hari Raya Umat Hindu?
Setidaknya ada tiga prosesi Nyepi yang dilakukan umat Hindu, yaitu sebelum nyepi, saat nyepi dan setelah nyepi. Sebelum nyepi, umat Hindu akan melakukan upacara melasti dan pengerupukan.
Semua prosesi ini dimulai sekitar tiga hari sebelum Nyepi, di mana umat Hindu melakukan upacara melasti yang bertujuan untuk menyucikan sarana persembahyangan yang ada di pura.
Kemudian sehari sebelum Nyepi, umat Hindu melanjutkan prosesi dengan melakukan Mecaru, yaitu upacara buta Yadnya yang ditujukan kepada Buta Kala agar tidak mengganggu kehidupan.
Setelah Mecaru, dilanjutkan dengan upacara Pengerupukan, yaitu membagikan nasi Tawur, mengelilingi rumah dengan obor, dan membuat suara gaduh dengan memukul benda untuk mengusir Buta Kala keluar rumah.
Upacara pengerupukan di Bali umumnya dimeriahkan dengan pawai ogoh-ogoh yang melambangkan Buta Kala dan pawai ini diakhiri dengan memusnahkan ogoh-ogohdengan cara dibakar.
Saat nyepi, umat Hindu akan melakukan catur brata penyepian selama sehari penuh atau 24 jam hingga keesokan harinya, mereka akan merayakannya dengan ngembak geni. Demikian penjelasan tentang larangan saat Nyepi.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Selain Nyepi, Ada Berapa Hari Raya Umat Hindu?
-
Kumpulan Ucapan Nyepi Bahasa Bali Ini ke Teman Kamu Biar Makin Keren
-
Kapan Cuti Bersama Nyepi 2023? Cek Tanggalnya Menurut SKB 3 Menteri
-
40 Twibbon Hari Raya Nyepi 2023, Kesunyian yang Sarat Makna
-
7 Tips Wisata di Bali saat Nyepi, Wajib Ikuti Aturan dan Jangan Sembarangan Keluyuran
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi