Suara.com - Kasus penipuan berkedok investasi online dengan robot trading kembali terjadi. Kali ini di Surabaya, Jawa Timur, melibatkan pria bernama Wahyu Kenzo yang disebut sebagai Crazy Rich Surabaya.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading dan telah ditahan oleh pihak kepolisian. Wahyu sendiri diketahui merupakan pemilik sekaligus founder dari robot trading ATG.
Melalui robot trading itu, Wahyu disebut telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp9 triliun dari korbannya yang mencapai 25 ribu orang.
Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto menyatakan, korban robot trading milik Wahyu tidak hanya berasal dari Indonesia tapi juga ada dari luar negeri.
Ancaman hukuman untuk Wahyu Kenzo
Atas perbuatannya, Wahyu diancam dengan pasal berlapis,yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
Ia juga dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014, dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Ditambah Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Tak hanya itu, Wahyu juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Baca Juga: Wahyu Kenzo Dirungkus Polisi Akibat Tipu-Tipu Robot Trading, Korban 25 Ribu Hingga Luar Negeri
Kemudian, Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda Rp10 miliar.
Sebelumnya, Wahyu kenzo resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh 141 Investor yang menjadi korbannya dengan total kerugian lebih dari Rp15 miliar.
Sekilas sosok Wahyu Kenzo
Dalam menjerat calon korbannya, Wahyu kerap mengunggah sejumlah foto dan video kemewahan yang ia miliki di akun media sosialnya. Di antaranya foto mobil-mobil mewah serta kegiatan dirinya di luar negeri.
Dalam akun Instagramnya juga terlihat ia berfoto dengan sejumlah tokoh penting, seperti Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Presiden Persebaya Azrul Ananda, hingga Dahlan Iskan.
Dan dalam bio di akun Instagramnya, Wahyu mengklaim dirinya sebagai sportainment enthusiast, sportcar enthusiast, cryptocurrency specialist, dan foreign exchange specialist.
Berita Terkait
-
Wahyu Kenzo Dirungkus Polisi Akibat Tipu-Tipu Robot Trading, Korban 25 Ribu Hingga Luar Negeri
-
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap atas Kasus Robot Trading, Korbannya Mencapai 25 Ribu Orang!
-
Perjalanan Kehidupan Mewah 'Sang Crazy Rich' Wahyu Kenzo Berakhir, Kini Ditahan di Polda Jatim
-
Perjalanan Kasus Robot Trading ATG: Tipu Member, Rugikan Rp 9 Triliun
-
Polisi Gandeng PPATK Lacak Aset Wahyu Kenzo, Terungkap Punya 5 Rumah Mewahnya
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum