Suara.com - Sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terutama pejabat Direktorat Jenderal Pajak tengah menjadi sorotan perihal harta kekayaannya, terutama Rafael Alun Trisambodo. Harta kekayaan fantastis yang dimiliki Rafael Alun terungkap usai kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak, Mario Dandy terhadap David Ozora.
Buntut harta kekayaannya yang dinilai tidak wajar, Rafael Alun kini tengah dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus Rafael Alun pun mengingatkan publik pada kasus yang pernah menyeret mantan pejabat pajak Gayus Tambunan dan Angin Prayitno yang keduanya sama-sama memiliki harta kekayaan jumbo.
Berkaitan dengan itu, berikut modus Gayus Tambunan dan Angin Prayitno pada masa lampau. Apakah Rafael Alun Trisambodo akan bernasib sama dengan mereka?
Modus Gayus Tambunan
Gayus Tambunan merupakan mantan pegawai Ditjen Pajak Golongan III A yang terlibat kasus mafia pajak dan harta puluhan miliar. Saat itu, ia berusia 31 tahun dengan masa kerja kurang dari 10 tahun.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan sanksi pidana 7 (tujuh) tahun penjara dengan denda Rp300 juta atau subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Gayus mengungkap enam modus penyelewengannya.
Modus pertama, yakni negosiasi di tingkat pemeriksaan pajak oleh Tim Pemeriksa Pajak, sehingga Surat Ketetapan Pajak (SKP) tidak menyatakan nilai yang benar. Kedua, negosiasi di tingkat penyidikan yakni pengguna faktur pajak fiktif ditakuti akan menjadi tersangka.
Ketiga, penyelewengan fiskal luar negeri dengan berbagai modus di bandara yang melayani penerbangan internasional. Saat itu, ketika akan keluar negeri wajib membayar fiskal sebesar Rp2.5 juta.
Modus keempat, penghilangan berkas surat permohonan keberatan wajib pajak. Hal ini menyebabkan permohonan tak selesai diurus hingga jatuh tempo yakni 12 (dua belas) bulan.
Baca Juga: KPK Bakal Bongkar Indikasi Korupsi 134 Pegawai Dirjen Pajak Kemenkeu di 280 Perusahaan
Kelima, perusahaan luar negeri juga digunakan yakni Belanda. Banyak celah hukum pembayaran bunga kepada perusahaan Belanda. Jika ada bunga lebih dari dua tahun maka dikenakan PPh Pasal 26 nol persen. Di sini potensi penggelapan pajak PPh Pasal 25 dan Pasal 26 atas biaya bunga.
Keenam, kerugian investasi yang dibukukan dalam SPT Tahunan. Kerugian itu karena pembelian dan penjualan saham antar perusahaan. Tidak ada transaksi itu secara riil dan nilai jual beli saham juga bukan nilai yang sebenarnya.
Modus Angin Prayitno
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016 hingga 2019. Angin menerima gratifikasi dengan nilai Rp29.505.167.100 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Angin didakwa menerima gratifikasi tersebut dari perorangan dan sebanyak enam perusahaan. Perusahaan tersebut antara lain PT Link Net, PT Walet Kembar Lestari, PT Esta Indonesia, PT Indolampung Perkasa, CV Perjuangan Steel, PT Rigunas Agri Utama, Ridwan Pribadi. Tujuh pihak tersebut adalah wajib pajak.
Angin mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak. Ia memerintahkan Kasubdit dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak menerima insentif dari wajib pajak yang diperiksanya. Fee tersebut kemudian dibagikan kepada pejabat struktural dan jatah untuk kasubdit dan Angin mencapai 50%.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Bakal Bongkar Indikasi Korupsi 134 Pegawai Dirjen Pajak Kemenkeu di 280 Perusahaan
-
Gaduh di Kementerian Keuangan KPK Tunggu Waktu Tepat Melangkah Pasti, Lagi Rusuh Biarkan Reda Dulu
-
Harta Pejabat Kemenkeu yang Ikut Disorot Buntut Kasus Rafael Alun, Bak Efek Domino
-
Musik Heavy Metal Pulihkan Kondisi Cristalinoo David Ozora, Korban Penganiayaan Anak Rafael Alun Trisambodo
-
Rincian Harta Wahono Saputro yang Terseret Skandal Rafael Alun: Punya 10 Properti
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab