Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara tegas menolak penundaan Pemilu 2024 atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Juru Bicara PKB Michael Sinaga mengatakan penundaan Pemilu 2024 sama saja seperti merampas hak rakyat Indonesia.
"Kalau saya melihatnya dari kacamata PKB pemilu ini kalau tidak dijalankan sesuai dengan yang sudah ditetapkan yaitu 14 Februari itu sama namanya merampas hak rakyat," ujar Michael dalam diskusi bertajuk Dinamika Politik Jelang 2024 yang disiarkan oleh akun YouTube MNC Trijaya, Sabtu (11/3/2023).
Baginya, menunda Pemilu 2024 bisa jadi transenden buruk bagi perpolitikan Tanah Air. Selain itu, dia menilai penundaan tahapan Pemilu bisa sangat berbahaya.
"Ini akan menimbulkan presiden buruk bahwa Pemilu itu ya tidak pasti, ya kita nunggu-nunggu aja siapa tahu penguasa tidak ingin pemilu kan seperti itu," tutur dia.
"Hal-hal ini bisa dibuat menjadi senjata-senjata politik di masa depan, jadi sangat berbahaya," imbuhnya.
Michael menambahkan Partai Prima yang menggugat tahapan Pemilu 2024, harus mengikuti aturan hukum yang sudah jelas kedudukannya. Menurutnya, putusan PN Jakpus telah menyalahi aturan yang berlaku.
"Jadi menurut PKB, Pemilu itu harus diadakan tempat 14 Februari 2024 dengan apabila Partai Prima itu tidak terima, bahwa mereka tidak ikut Pemilu, ya sudah ikuti saja apa yang instrumen-instrumen hukum, instrumen gugatan yang bisa dia jalankan. Tetapi menurut saya Amar putusan di PN Jakarta pusat itu sudah menyalahi," jelas Michael.
Putusan Tunda Pemilu
Baca Juga: Percaya Komitmen Gerindra, PKB Ogah Curiga Jokowi Dukung Duet Prabowo-Ganjar
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (3/2) lalu mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Dengan demikian, maka secara otomatis PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta.
KPU Banding
Kekinian, KPU RI telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Pengajuan banding dilakukan diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna ke PN Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).
Pengajuan banding tersebut dilakukan dengan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus.
Berita Terkait
-
PKB: Tunda Pemilu 2024 Sama dengan Merampas Hak Rakyat
-
Demokrat: Pemilu Digelar Paling Lama 5 Tahun Sekali, Sudah Titik!
-
PKB Solo Gelar Pelatihan Hacker Muda, Diklaim Mampu Hasilkan Rp 10 Juta Perbulan
-
CEK FAKTA: Mahfud MD Copot Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu, Benarkah?
-
Lawan Putusan PN Jakpus, KPU Resmi Ajukan Banding soal Penundaan Pemilu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
KPAI: Mental Gen ZAlpha Kian Rentan, Risiko Balas Dendam Korban Bullying Meningkat
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 10 November 2025: Waspada Hujan & Petir di Sejumlah Kota
-
Pimpin Ziarah Nasional di TMPNU Kalibata, Prabowo: Jangan Sekali-sekali Lupakan Jasa Pahlawan
-
Ketua DPD Raih Dua Rekor MURI Berkat Inisiasi Gerakan Hijau Nasional
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 November 2025
-
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Membaik Usai Operasi, Polisi Fokus Pemulihan
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain