Suara.com - Adanya kabar dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi Universitas Udayana menyita perhatian publik. Kabarnya, Kejaksanaan Tinggi Bali telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga tersangkanya. Memangnya, siapa saja yang masuk dalam daftar tersangka Kasus Korupsi Univ Udayana?
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Universitas Udayana
Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan tiga pejabat Kampus Universitas Udayana Bali sebagai tersangka dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri.
Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto sebelumnya sempat menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang merupakan pejabat Unud Bali itu berperan dalam kepanitian penerimaan mahasiswa baru dari jalur mandiri. Modus yang dilakukan ketiganya, diduga adalah turut melakukan pemerasan terhadap calon mahasiswa baru.
Tiga tersangka yang ditetapkan ini adalah pejabat Universitas Udayana Bali, di mana ketiganya berinisial IKB, IMY, dan NPS.
Kejaksaan Tinggi Bali yang melakukan penyelidikan kasus korupsi ini menemukan alat bukti yang mengarah ke korupsi senilai Rp3,8 miliar yang dilakukan oleh tiga pejabat tersebut melalui modus sumbangan yang sebenarnya tidak punya dasar hukum yang jelas.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini ketiganya belum ditahan. Kepala Seksi Penerapan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto memberikan keterangan bahwa peluang untuk ditahan sebagai tersangka tetap terbuka walaupun hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena dinilai masih kooperatif dengan penyidik.
Rektor Universitas Udayana Jadi Salah Satu Tersangka
Rektor Universitas Udaya Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba) seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022. Penetapan Rektor Univ Udayana tersebut sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali secara maraton melakukan penyidikan.
Baca Juga: Cek Fakta: Sri Mulyani Divonis Hukuman Seumur Hidup Karena Korupsi Besar, Benarkah?
Berdasarkan alat bukti yang cukup, yaitu berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk, disimpulkan bahwa tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud. Diketahui, Prof Antara pernah menjabar sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
Dalam kasus ini, Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi, Anak Buah Gubernur Zulkieflimansyah Langsung Ditahan
-
Pengamat Hukum Made "Ariel" Suardana: Rektor Unud Jadi Tersangka, Kejati Bali Layak dapat Bintang
-
BEM Unud: Usut Tuntas! Tak Terkejut Rektor Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPI
-
Cek Fakta: Sri Mulyani Divonis Hukuman Seumur Hidup Karena Korupsi Besar, Benarkah?
-
Jejak Pencucian Uang Di Kasus BTS Kominfo, Kejagung Endus Keberadaan Money Changers
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok