Suara.com - Adanya kabar dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi Universitas Udayana menyita perhatian publik. Kabarnya, Kejaksanaan Tinggi Bali telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga tersangkanya. Memangnya, siapa saja yang masuk dalam daftar tersangka Kasus Korupsi Univ Udayana?
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Universitas Udayana
Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan tiga pejabat Kampus Universitas Udayana Bali sebagai tersangka dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri.
Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto sebelumnya sempat menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang merupakan pejabat Unud Bali itu berperan dalam kepanitian penerimaan mahasiswa baru dari jalur mandiri. Modus yang dilakukan ketiganya, diduga adalah turut melakukan pemerasan terhadap calon mahasiswa baru.
Tiga tersangka yang ditetapkan ini adalah pejabat Universitas Udayana Bali, di mana ketiganya berinisial IKB, IMY, dan NPS.
Kejaksaan Tinggi Bali yang melakukan penyelidikan kasus korupsi ini menemukan alat bukti yang mengarah ke korupsi senilai Rp3,8 miliar yang dilakukan oleh tiga pejabat tersebut melalui modus sumbangan yang sebenarnya tidak punya dasar hukum yang jelas.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini ketiganya belum ditahan. Kepala Seksi Penerapan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto memberikan keterangan bahwa peluang untuk ditahan sebagai tersangka tetap terbuka walaupun hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena dinilai masih kooperatif dengan penyidik.
Rektor Universitas Udayana Jadi Salah Satu Tersangka
Rektor Universitas Udaya Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba) seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022. Penetapan Rektor Univ Udayana tersebut sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali secara maraton melakukan penyidikan.
Baca Juga: Cek Fakta: Sri Mulyani Divonis Hukuman Seumur Hidup Karena Korupsi Besar, Benarkah?
Berdasarkan alat bukti yang cukup, yaitu berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk, disimpulkan bahwa tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud. Diketahui, Prof Antara pernah menjabar sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
Dalam kasus ini, Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi, Anak Buah Gubernur Zulkieflimansyah Langsung Ditahan
-
Pengamat Hukum Made "Ariel" Suardana: Rektor Unud Jadi Tersangka, Kejati Bali Layak dapat Bintang
-
BEM Unud: Usut Tuntas! Tak Terkejut Rektor Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPI
-
Cek Fakta: Sri Mulyani Divonis Hukuman Seumur Hidup Karena Korupsi Besar, Benarkah?
-
Jejak Pencucian Uang Di Kasus BTS Kominfo, Kejagung Endus Keberadaan Money Changers
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan