Suara.com - Adanya kabar dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi Universitas Udayana menyita perhatian publik. Kabarnya, Kejaksanaan Tinggi Bali telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga tersangkanya. Memangnya, siapa saja yang masuk dalam daftar tersangka Kasus Korupsi Univ Udayana?
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Universitas Udayana
Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan tiga pejabat Kampus Universitas Udayana Bali sebagai tersangka dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri.
Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto sebelumnya sempat menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang merupakan pejabat Unud Bali itu berperan dalam kepanitian penerimaan mahasiswa baru dari jalur mandiri. Modus yang dilakukan ketiganya, diduga adalah turut melakukan pemerasan terhadap calon mahasiswa baru.
Tiga tersangka yang ditetapkan ini adalah pejabat Universitas Udayana Bali, di mana ketiganya berinisial IKB, IMY, dan NPS.
Kejaksaan Tinggi Bali yang melakukan penyelidikan kasus korupsi ini menemukan alat bukti yang mengarah ke korupsi senilai Rp3,8 miliar yang dilakukan oleh tiga pejabat tersebut melalui modus sumbangan yang sebenarnya tidak punya dasar hukum yang jelas.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini ketiganya belum ditahan. Kepala Seksi Penerapan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto memberikan keterangan bahwa peluang untuk ditahan sebagai tersangka tetap terbuka walaupun hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena dinilai masih kooperatif dengan penyidik.
Rektor Universitas Udayana Jadi Salah Satu Tersangka
Rektor Universitas Udaya Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba) seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022. Penetapan Rektor Univ Udayana tersebut sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali secara maraton melakukan penyidikan.
Baca Juga: Cek Fakta: Sri Mulyani Divonis Hukuman Seumur Hidup Karena Korupsi Besar, Benarkah?
Berdasarkan alat bukti yang cukup, yaitu berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk, disimpulkan bahwa tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud. Diketahui, Prof Antara pernah menjabar sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
Dalam kasus ini, Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi, Anak Buah Gubernur Zulkieflimansyah Langsung Ditahan
-
Pengamat Hukum Made "Ariel" Suardana: Rektor Unud Jadi Tersangka, Kejati Bali Layak dapat Bintang
-
BEM Unud: Usut Tuntas! Tak Terkejut Rektor Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPI
-
Cek Fakta: Sri Mulyani Divonis Hukuman Seumur Hidup Karena Korupsi Besar, Benarkah?
-
Jejak Pencucian Uang Di Kasus BTS Kominfo, Kejagung Endus Keberadaan Money Changers
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram