Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah menerima laporan dugaan korupsi yang dituduhkan ke Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya akan melakukan verifikasi dari aduan Indonesia Police Watch (IPW) tersebut.
Sebagai informasi, Eddy dilaporkan IPW atas dugaan korupsi senilai Rp 7 miliar.
"Kami tidak bisa sampaikan materi laporan, namun yang pasti KPK segera lalukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan, sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," kata Ali lewat keterangannya, Selasa (14/3/2023).
Ali juga menyatakan tim pengaduan masyarakat KPK akan pro aktif berkoordinasi dengan IPW sebagai pelapor.
"Dan melakukan pengayaan informasi dan data terkait," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Santoso mendatangi KPK untuk melaporkan Eddy atas dugaan korupsi senilai Rp 7 miliar. Laporan itu diserahkan Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (14/3/2023).
Dugaan korupsi itu berkaitan dengan sengketa saham dan dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Disebut Sugeng berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya.
Dana sebesar Rp 7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).
Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas)," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Baca Juga: Kuncoro Wibowo Mundur dari Dirut TransJakarta Usai Dicegah KPK ke Luar Negeri, Terlibat Korupsi?
Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp 3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat.
"Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy)," kata Sugeng.
Tag
Berita Terkait
-
Dear Para Pemberi Berita yang Tendensius Tanpa Klarifikasi, Andhi Purnomo Sudah Penuhi Undangan KPK
-
Diserang Berita Miring Perihal Harta Kekayaannya, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono: Saya Tertekan
-
Andhi Pramono Menyangkal Perihal Cincin, Bukan Blue Saphire
-
Andhi Pramono Buka Suara Soal Rumah Mewah, Mengaku Milik Orang Tuanya
-
Wow! Andhi Pramono Diperiksa KPK, Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar Ternyata Capai Rp13,75 M
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Dua Pria Suka Sama Suka Digerebek Warga di Tambora, Polisi: Tak Ada Tarif, Bukan Prostitusi Online
-
DPR Minta Operasi Pasukan Perdamaian TNI di Lebanon Dihentikan Sementara Jika Situasi Tak Aman
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Desak PBB Gelar Rapat Darurat DK
-
Siap-siap Rakyat Indonesia Bisa Ikut Merana Jika Amerika Invasi Iran
-
Heboh! 5 Fakta Wabup Lebak Ngamuk Disebut Mantan Napi oleh Bupati
-
Eks Intelijen Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Ini Upaya Kudeta Merayap!
-
Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel
-
Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror
-
Antrean SPBU Mengular, Warga Berbondong-Bondong Isi BBM Sebelum Perubahan Harga
-
Misteri Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI, Kuasa Hukum: Tak Ada Alasan Hukumnya