Suara.com - M Kuncoro Wibowo mengundurkan diri dari posisi Direktur Utama TransJakarta. Belakangan terungkap fakta baru ternyata pengunduran dirinya tersebut dilakukan setelah ia dicekal oleh KPK.
KPK telah memerintahkan Ditjen imigrasi untuk mencegah Kuncoro Wibowo bepergian ke luar negeri sejak 10 Februari 2023 lalu.
Pejabat humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh membenarkan Kuncoro telah dilarang ke luar negeri berdasarkan permintaan KPK.
"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar Pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," kata Achmad Nur.
Pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan oleh KPK biasanya dilakukan ketika suatu perkara korupsi naik ke tahap penyidikan.
Namun, sampai saat ini KPK masih bungkam soal kasus apa yang menyeret eks Dirut TransJakarta itu.
Tiga hari berselang setelah KPK mengeluarkan usulan pencegahan ke luar negeri. Kuncoro langsung mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Dirut TransJakarta.
Padahal, ia baru saja selama dua bulan belakangan menduduki jabatan tersebut.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri membenarkan kabar Direktur Utama Transjakarta M Kuncoro Wibowo mengundurkan diri dari jabatannya.
Baca Juga: Kronologi Dito Mahendra Diperiksa KPK Gara-Gara Kasus Pencucian Uang
Kuncoro disebut telah mengajukan pelepasan jabatan tersebut per hari Senin, 13 Maret 2023.
"Ya benar beliau (Kuncoro) mengundurkan diri dari dirut Tj (Transjakarta) per hari ini," ujar Apriasti saat dikonfirmasi.
Terkait alasan mundur, Apriasti enggan memberikan jawaban lebih detail. Ia melempar pertanyaan terseut ke pihak Pemprov DKI Jakarta yang lebih berwenang dalam menjawabnya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono enggan ambil pusing soal Kuncoro yang mendadak mundur dari amanah yang baru dipikul seumur jagung.
"Ya, kalau orang mau ngundurin diri, ya, nggak apa-apa," ujar Heru di Balai Kota.
Heru sendiri mengaku belum mengetahui alasan detail mengapa Kuncoro mengundurkan diri. Ia menduga ada masalah kesehatan sehingga menjadi pertimbangan Kuncoro untuk mundur.
Berita Terkait
-
Dilaporkan ke KPK, Segini Harta Wamenkumham Eddy Hiariej: Punya Utang Miliaran
-
Andhi Pramono Pamerkan Cincin usai Diperiksa KPK: Ini dari Kiyai Saya!
-
Kronologi Dito Mahendra Diperiksa KPK Gara-Gara Kasus Pencucian Uang
-
Ogah Pusing! Heru Budi Tak Masalahkan Dirut Transjakarta Mengundurkan Diri Padahal Baru Dua Bulan Dilantik
-
Pria Berhelm Ojol yang Ditangkap di Tj Priok Bukan Penculik dan Predator Anak, Polisi: Dia Keterbelakangan Mental
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Dua Pria Suka Sama Suka Digerebek Warga di Tambora, Polisi: Tak Ada Tarif, Bukan Prostitusi Online
-
DPR Minta Operasi Pasukan Perdamaian TNI di Lebanon Dihentikan Sementara Jika Situasi Tak Aman
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Desak PBB Gelar Rapat Darurat DK
-
Siap-siap Rakyat Indonesia Bisa Ikut Merana Jika Amerika Invasi Iran
-
Heboh! 5 Fakta Wabup Lebak Ngamuk Disebut Mantan Napi oleh Bupati
-
Eks Intelijen Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Ini Upaya Kudeta Merayap!
-
Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel
-
Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror
-
Antrean SPBU Mengular, Warga Berbondong-Bondong Isi BBM Sebelum Perubahan Harga
-
Misteri Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI, Kuasa Hukum: Tak Ada Alasan Hukumnya