Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Para tersangka tersebut sudah dicegah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut bahwa proses pencegahan dilakukan selama enam bulan lamanya. Pencegahan tersebut bisa saja diperpanjang apabila dibutuhkan.
Ali menjelaskan pencegahan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan oleh penyidik KPK. Ia mengingatkan para tersangka untuk bisa bersikap kooperatif.
Setidaknya, terdapat enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bansos. Satu tersangka yang ramai diperbincangkan adalah Kuncoro Wibowo.
Baru-baru ini, Kuncoro telah mundur dari jabatannya sebagai Dirut TransJakarta. Tidak hanya itu, lembaga anti-rasuah telah melakukan pencegahan kepada Kuncoro untuk pergi ke luar negeri.
Enam orang yang dimaksud menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bansos Kemensos tersebut antara lain yaitu Kuncoro Wibowo, Ivo Wongkaren, April Churniawan, Richard Cahyanto, dan Roni Ramdani.
Lantas, seperti profil singkat para tersangka korupsi bansos Kemensos yang sudah dicekal oleh KPK tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Profil Kuncoro Wibowo
Kuncoro merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Ia mengundurkan diri dari jabatannya tersebut, padahal ia baru saja dua bulan mengemban tugas tersebut untuk menggantikan Mochamad Yana Aditya.
Baca Juga: Geledah Rumah Mantan Bupati Langkat Terbit Perangin Angin, KPK Temukan Ini
Ia lahir di Tulungagung 3 Maret 1968, Kuncoro pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic pada tahun 2019.
Kuncoro juga mendapatkan pengakuan, dengan menerima dua penghargaan dalam ajang Anugerah BUMN pada tahun 2019 sebagai CEO Visioner Terbaik untuk kategori Emerging BUMN dan BUMN Emerging dengan Inovasi Teknologi Terbaik Pertama di Jakarta.
Kuncoro sendiri berperan dalam melobi pejabat agar perusahaan yang dipimpinnya pada saat itu mendapatkan proyek bansos Kemensos.
Profil Ivo Wongkaren
Ivo Wongkaren merupakan Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). iA merupakan WNI yang lahir di Tanjung pada tahun 1963.
Sosoknya menyelesaikan pendidikan di Fakultas Ekonomi di Universitas Trisakti pada tahun 1994. Ia diangkat menjadi Direktur Utama Perseroan berdasarkan keputusan RUPSLB Perseroan yang dituangkan pada Akte Notaris Jose Dima, SH., M.Kn.
Berita Terkait
-
Geledah Rumah Mantan Bupati Langkat Terbit Perangin Angin, KPK Temukan Ini
-
Kasus Korupsi Izin Batubara BUMD Sumsel, Direktur PT Alumagada Jaya Mandiri Diperiksa KPK
-
Termasuk Eks Dirut TransJakarta M Kuncoro Wibowo, Daftar 6 Orang yang Dilarang KPK Bepergian ke Luar Negeri
-
Peran Adik Johnny G Plate di Kasus Dugaan Korupsi BTS, Bikin Kejagung Heran
-
Terkait Dugaan Korupsi Bansos, KPK Cegah Enam Orang ke Luar Negeri
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi
-
Sikap RI 2024 vs 2026: Mengapa Tak Ada Lagi Kata 'Mengutuk' untuk Serangan AS-Israel ke Iran?
-
Korea Utara Uji Coba Rudal Nuklir Baru saat Timur Tengah Memanas
-
22 Tahun Terkatung-katung, JALA PRT Sebut RUU PPRT Cetak Sejarah Terlama di DPR
-
Sesalkan RI Belum Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran, FPI Tunggu Penjelasan Pemerintah