Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengaku telah menerima berkas perkara kekasih Mario Dandy, AGH (15) terkait kasus penganiayaan David Ozora.
"Untuk tersangka A sudah masuk berkas perkaranya ke kami," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Reda mengatakan pihaknya sedang meneliti dan mempelajari berkas perkara AGH. Ia menyebut berkas AGH lebih dulu diterima karena yang bersangkutan peradilan hukum anak di bawah umur.
"Sedang kami teliti kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," ujarnya.
"Kenapa dia lebih dulu? Karena masih di bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak," sambungnya.
Reda menyebut berkas perkara AGH sudah dilimpahkan beberapa hari yang lalu. Nantinya, berkas tersebut akan diteliti dalam waktu 7 hari.
"Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang A," ungkap Reda.
Ditahan di LPKS
Untuk diketahui, terkait perkara ini, Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap AGH di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Baca Juga: Jeratan Pasal Mario Dandy Cs, Hukuman Bisa Tambah Berat Usai Dilaporkan Amanda?
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjabarkan alasan AGH ditahan oleh kepolisian di LPKS.
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Hengki, Rabu (8/3/2023).
Hengki kemudian menambahkan alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.
Menurut Hengki, penahanan terhadap AGH tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi.
Dalam kasus ini, AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Terkuak Obrolan Mario Dandy dan APA saat Bertemu, Amanda Jadi Kambing Hitam Kasus Penganiayaan David Ozora
-
Habisi Nyawa Orang Gak Takut! Mario Dandy Berasa Pemilik Negeri Ini?
-
CEK FAKTA: Agnes Gracia Ternyata Suka 'Dipake' Rame-rame Selain sama Mario Dandy, David Punya Bukti?
-
Duh! Wanita Ini Laporkan Mario Dendy Atas Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik
-
Alami Depresi Berat Sampai Banyak Diam di Sel, Keluarga Sudah Tak Pedulikan Mario Dandy Satrio, Cek Faktanya Ini
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba